Senin, 20 Januari 2014

[Media_Nusantara] [Epistema_Institute] Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk

 

Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk : Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara Di Sumatera Barat

 

Hukum negara tidak layak menolak eksistensi hukum adat. Pasalnya, sebelum negara nasional terbentuk, masyarakat-masyarakat yang ikut menyepakati dan menentukan pembentukan negara ini sudah mempunyai hukum adat untuk mengatur kehidupan mereka sehari-hari. Karena sosok dan latar belakang masyarakatnya berbeda-beda maka hukum yang dilahirkan tentu juga tidak sama.

 

Dengan membahas perkembangan hukum adat di Sumatera Barat dan berbagai model interaksinya dengan hukum negara, buku "Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk : Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara Di Sumatera Barat" ini mengemukakan fakta dan penjelasan bahwa dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, pembangunan hukum khususnya hukum agraria tidak bisa diseragamkan begitu saja.  Adigium dari Cisero, ubi societas ibi ius, tetap actual. Karena hukum ada di masyarakat maka "bangunan" hukum akan mengikuti bangunan masyarakatnya. Jika masyarakatnya majemuk (beragam) maka hukum yang dilahirkannya juga akan majemuk.

 

Bagaimanakah kebutuhan pengakuan akan keragaman sistem hukum ini dapat dan seharusnya bertemu dengan kebutuhan lain untuk membangun kesatuan sistem hukum nasional? Buku ini mengulasnya lebih lanjut dengan analisis hukum yang dilengkapi beberapa kasus nyata yang terjadi dalam hubungan masyarakat hukum adat dan negara. Penulisnya, Kurnia Warman, membahas bagaimana upaya membangun keanekaragaman dalam kesatuan hukum semestinya dilakukan dalam pembangunan hukum agraria di Indonesia.

 

Lihat lebih lanjut di http://epistema.or.id/hukum-agraria-dalam-masyarakat-majemuk/

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar