Rabu, 01 Januari 2014

[Media_Nusantara] Rahasia Hasil Penyidikan Century

 

Rahasia Hasil Penyidikan Century

Meski kita tidak semua sudah pernah dengar kasus korupsi Bail Out Bank century (BOBC), tapi pasti mayoritas rakyat Indonesia tidak paham kasus pidana apa saja yang terjadi di seputaran Bank Century. Berikut ini disampaikan informasi rahasia hasil kerja tim penyidik Bareskrim Polri yang selama ini tidak dipublikasikan secara luas :

a. Bahwa yang dikenal dengan kasus Bank Century sebenarnya terdiri dari tiga kasus besar, dimana masing-masing kasus tersebut mempunyai modus operandi tersendiri yang berbeda satu sama lain, kasus tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :

Kasus Murni Perbankan dengan tersangka ROBERT TANTULAR dan kroninya, yang melakukan tindak pidana perbankan dengan modus oeprandi: kredit fiktif, kontrak kelola dan fiktif, pencairan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, menggelapkan surat berhaga, LC fiktif, dengan jumlah kerugian seluruh sekitar Rp 3,4 Trilyun.

Kasus Non Perbankan, yaitu kejahatan di bidang pasar modal yang dilakukan oleh ROBERT TANTULAR dan kroninya dengan menggunakan Securitas PT Antaboga dan PT SCI dengan jumlah kerugian Rp 1,5565 Trilyun.

Kasus dugaan korupsi bailout/penyertaan dana LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,762 Trilyun.

Keterangan

a. Kasus Pertama dan Kedua sudah disidik oleh Bareskrim Polri dengan delapan tersangka meliput kasus perbankan, money laundering, penggelapan, penipuan dan kejahatan di bidang pasar modal. Sebagaian kasus telah divonis oleh Pengadilan dan sebagaian lagi masih dalam proses persidangan, dan para tersangka yang masih dalam pengejaran karena melarikan diri ke laur negeri terdiri dari RAFAT ALI RIZVI, HESHAM ALWARRAQ, THERESIA DEWI TANTULAR, ANTON TANTULAR, HARTAWAN ALWI, dan HENDRO WIYANTO.

b. Kasus Ketiga, yaitu dugaan korupsi Bailout/Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,762 Trilyun, yang saat ini sedang hangat dibahas dalam pansus hak angket Pansus DPR RI. Kasus PMS yang diduga merugikan negara sebsar Rp 6,762 Trilyun masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri, dikarenakan penyidik Bareskrim Polri mengutamakan kasus yang merugikan rakyat banyak. Berdasarkan hasil analisa sementara kasus PMS sebesar Rp 6,762 Trilyu terdiri dari dua anak kasus yaitu:

Kasus Pertama, yaitu pengucuran dana/uang negara tanpa didasari oleh dasar hukum yang kuat, maka para pelakunya dapat diduga melakukan tindak pidana korups sesuai dengan rumusan "Setiap orang yang melakukan pelanggarana hukum yang dapat menguntungkan diri sendiri dan / atau orang lain yang dapat
merugikan keuangan negara dan / atau perekonomian negara". Yang dapat dijadikan tersangka adalah para pembuat kebijakan yang berwenang memutus pengucuran dana.

Kasus Kedua, yaitu apabila dana yang dikucurkan sebesar Rp 6,762 Trilyun ada diantaranya yang diterima oleh pihak-pihak yang tidak berhak menerima, maka terhadap mereka dapat dilakukan dugaan turut serta melakukan tindakan pidana korupsi, pemalsuan, perbankan, penggelapan dan / atau penipuan. Untuk tindak lanjut pembuktian kasus terkait dengan PMS sebsar Rp. 6,762 Trilyun masih perlu dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti lainnya. Untuk tindak lanjut kasus bailout perlu pendalama dan pengumpulan alat bukti.

b. Asset Recovery

Bareskrim Polri telah berhasil melakukan upaya pelacakan asset dari kasus Bank Century ini yang disimpan oleh ROBERT TANTULAR dan kroninya, HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI sebagai berikut:

Di dalam negeri

Berupa uang senilai Rp. 258,5 Milyar ditambah dengan Saham KSEI sebanyak 3.295.837.885 lembar, dana Saham di PT. Bahana Securitas 269.250.000 lembar.

Di luar negeri

Temuan asset tersangka di luar negeri senilai Rp. 11,832 Trilyun, terdiri dari sebagai berikut :

a) Asset milik ROBERT TANTULAR total senilai USD 19,25 Juta atau setara dengan Rp 192,5 M

USB AG Bank Hongkong sejumlah USD1,822,082.67.

Trust Structure di PJK Jersey sejumlah USD16,5 Juta.

Private Wealth Management Division (Divisi Pengelolaan Kekayaan Pribadi) di British Virgin Island (Inggris) sejumlah USD927,776.54.

b) Asset milik HESHAM AL WARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI (DPO) total senilai USD 1,164 Milyar atau setara dengan Rp 11,64 Trilyun:

UBS AG Bank sejumlah USD 3,503,435.96.
Standard Chartered Bank sejumlah USD 650,005,942 dan sejumlah SGD 4,006. 3. ING Bank sejumlah USD 388,843,415

c) Asset milik ROBERT TANTULAR yang lain

Asset di Greensey bernama JASMICO TRUST sejumlah USD 14,8 juta 2. Asset di Bermuda berupa polis asuransi senilai USD 7,227,573.00. 3. Asset di Swiss berupa deposit di Dresdner Bank sebesar USD 220 juta

Semua asset yang di luar negeri telah dilakukan pembekuan secara permanen untuk ditindak-lanjuti pengembaliannya ke Pemerintah RI melalui Mutual Legal Assistance (MLA), hal in baru dapat dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Indonesia yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tentunya masih membutuhkan waktu yang cukup lama.

Ada kemungkinan penyelesaian dengan cara cepat yaitu dengan menindak-lanjuti surat Saudara HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI tertanggal 3 Juni 2009 yang pada intinya bersedia mengembalikan kerugian Bank Century dan bersedia membeli kembali Bank tersebut. Apabila skema ini dapat ditindak-lanjuti dan disepakati besama, maka keuntungan yang dapat Indonesia adalah:

a) Dana LPS senilai Rp. 6,762 Trilyun dapat kembali.

b) Uang hasil penjualan Bank dapat menjadi kas Pemerintah Indonesia, tentunya harga penjualan Bank adalah menurut kesepakatan bersama.

Bahwa surat tersebut ditujukan kepada Kabareskrim Polri waktu itu KOMJEN POL SUSNO DUADJI. Terkait surat tersebut sudah dilaporkan dan diserahkan kepada Menteri Keuangan RI, Ibu SRI MULYANI.

Dan tawaran tersebut sudah ditanyakan beberapa kali oleh Pengacara HESHAM ALWARRAQ dan RAFAT ALI RIZVI kepada Kabareskrim waktu KOMJEN POL SUSNO DUADJI, namun belum dapat ditindak-lanjuti dikarenakan belum mendapat petunjuk atau signal dari Pemerintahan RI dalam hal ini Menteri Keuangan RI.

c. Sebagai Catatan, Bareskrim memang tidak memprioritaskan penyidikan kasus penyertaan dana LPS sebesar Rp 6,762 Trilyun dikarenakan pertimbangan sebagai berikut:

"Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian memang sehingga menunggu persiapan pelantikan Wakil Presiden, yang tentunya kalau langung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebesarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 Trilyun ke Bank Century tidak terlalu sulit."

Demikian pokok – pokok laporan tim penyidik bareskrim polri, semoga dapat berguna untuk kita semua. Sekian.

baca juga :

Transkrip Lengkap Rapat Rahasia Boediono dan Sri Mulyani, Cs Terkait Korupsi Bank Century ==> https://www.facebook.com/notes/alfaqir-ilmi/transkrip-lengkap-rapat-rahasia-boediono-dan-sri-mulyani-cs-terkait-korupsi-bank/10151920071106359

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar