Sabtu, 04 Januari 2014

[Media_Nusantara] Indonesia Menjelang Keadaan Darurat 2014

 

Indonesia Menjelang Keadaan Darurat 2014
Foto / Antara
Tambang emas PT Newmont Nusa Tenggara di Sumbawa, NTB/Ilustrasi.
Indonesia mengalami puncak defisit perdagangan sejak awal 2012 sampai akhir tahun 2013.
JAKARTA - Rakyat Indonesia akan menghadapi masa transisi kekuasaan pada Pemilihan Umum 2014. Namun selepas tahun 2013, berbagai persoalan meninggalkan bom waktu, mengantar Indonesia memasuki keadaan darurat di tahun 2014. Suka atau tidak, rakyat Indonesia harus melewati  fase kedaruratan ini dan menentukan massa depan Republik Indonesia.
 
Peneliti Institute For Global Justice, (IGJ), Salamudin Daeng memastikan kedaruratan ekonomi dengan mengutip pernyataan IMF dan World Bank bahwa Indonesia mengalami puncak defisit perdagangan sejak awal 2012 sampai akhir tahun 2013.

"Defisit ini disebabkan oleh tingginya impor bahan makanan dan impor energi yang mencapai 1 juta barel hari," kata dia dalam konferensi pers pekan silam di Jakarta.
 
Menurut dia, jatuh tempo utang luar negeri pada akhir Desember 2013 lebih dari Rp 500 Triliun dan pemerintah tidak memiliki dana untuk memenuhi kewajiban membayar. Jalan keluar yang dipilih adalah menutup utang dengan utang baru, salah satu perhelatan ke Jepang beberapa waktu lalu untuk mendapatkan utang. Namun, di tengah krisis ekonomi dunia dan merosotnya kepercayaan internasional pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono, menyulitkan pencarian utang baru.

"Akibatnya, rupiah terus merosot dan pasti tembus Rp 15.000 di tahun depan. Saat ini, jika ada satu bank tersenggol sedikit maka akan meruntuhkan semua bank di Indonesia," ujar pendiri Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).

Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN), Joko Heriono menjelaskan upaya pemerintah saat ini untuk mendapatkan dana adalah dengan memeras langsung dana masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan berjalan mulai 1 Januari 2014 nanti. Dia menegaskan, keberadaan BPJS juga akan mempertajam kedaruratan negara pada 2014.

Saat BPJS beroperasi, sebanyak 9 juta buruh akan kehilangan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang sudah dimilikinya dalam PT Jamsostek dan berpindah ke BPJS dengan pelayanan kesehatan yang minimal di Puskesmas dan rumah sakit.

"Tadinya iuran Jamsostek dibayar pengusaha, pada 2014 sebesar 1 persen setiap bulan dipotong dari upah buruh dan 4 persen setiap bulan harus disetor pengusaha," dia menjelaskan.

Ia menambahkan, bagi rakyat Indonesia yang bukan buruh formal diwajibkan membayar iuran minimal Rp 25.500/orang/bulan. Iuran bagi masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) memang dibayar oleh APBN.

"Tetapi kalau sakit, siapapun baik buruh yang dipotong gaji, pembayar iuran maupun PBI hanya mendapat pelayanan minimal medis dasar. Yang lainnya, ya, tetap bayar lagi," kata dia.

Selain itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar kepada Front Nasional–Menolak BPJS beberapa waktu lalu di Jakarta membenarkan bahwa pada 1 Januari 2014 dana Jaminanan Hari Tua (JHT) buruh sebesar Rp 157 Triliun di PT Jamsostek tanpa seijin buruh akan dialihkan ke BPJS.

"Saya tidak berani jamin keberadaan dana tersebut. Masalah kesehatan itu urusan Menkes," ujar Muhaimin.

Saat ini, buruh sedang berjuang menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan bersama rakyat menolak pelaksanaan SJSN dan BPJS.

"Yang menjadi sasaran nanti adalah rumah-rumah sakit yang menolak pasien yang tidak menjadi anggota BPJS. Dinas Kesehatan, bupati, wali kota, akan berhadapan dengan rakyat. Padahal, itu kebijakan dari pusat," demikian Ketua DKR Jabodetabek, Roy Pangharapan, secara terpisah.
 
Dana kesehan PNS, prajurit dan pensiunan yang semual di kelola PT Askes menurut Roy Pangharapan secara otomatis dialihkan ke BPJS kesehatan sebesar Rp 50 triliun lebih.

"Pelayanannya merosot. Kalau tetap mau di kelas 1 dan VIP di rumah sakit, ya harus mau bayar lagi," ujar Roy.

Semakin Darurat

Kedaruratan diatas menurut Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman akan semakin tajam di berbagai daerah dengan adanya ketentuan Undang-undang Minerba Nomor 4/2009, yang melarang ekspor bahan mentah tambang. Undang-undang ini mengatur setiap perusahaan tambang baik milik rakyat, Ijin Usahaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK) harus memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Lewat dari 12 Januari 2014 jika tidak memiliki smelter maka ijin pertambangan harus dicabut pemerintah.
 
Kebijakan ini sangat menakutkan bagi pihak Amerika Serikat. Menurut dia, Kamar Dagang Amerika menghitung ada 40 juta buruh AS terancam menganggur apabila smelter pertambangan dibangun di Indonesia.

"Tentu otomatis kalau smelter dibangun di Indonesia potensi tenaga kerja sebanyak 40 juta itu akan berpindah pada rakyat Indonesia," dia menegaskan.
 
Hingga saat ini, menurut Erwin Usman, tidak ada satu pun dari 11 ribu usaha pertambangan yang memiliki smelter. Perusahaan raksasa tambang emas Amerika sebesar Freeport Mc. Moran dan Newmont sedang berupa membujuk pemerintah untuk menunda batas waktu di atas.

"Dua perusahaan ini sudah mengancam akan melakukan tuntutan di arbitrase internasional dan blokade internasional," ujar dia.

Beberapa perusahaan tambang telah melobi Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri ESDM Jerro Wacik, Menteri Perdagangan Gita Wiryawan dan Menko Bidang Perekonomian Hatta Radjasa hingga Wakil Presiden Budiono dengan menjanjikan dispensasi penundaan. Namun, sampai saat ini, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono belum bersuara. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Emil Salim dan Ginanjar Kartasasmita berkali-kali gagal membujuk presiden.

"Ini saatnya rakyat Indonesia menegakkan pasal 33 dari UUD'45. SBY boleh pilih mendukung atau mengkhianati UUD'45 dan UU Minerba. Rakyat dan buruh di daerah-daerah sudah punya jalannya sendiri yaitu bersiap-siap mengambil alih tambang-tambang tersebut," Erwin menegaskan.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sebelumnya justru meminta presiden segera mengeluarkan peraturan presiden untuk memastikan pengambilalihan tambang-tambang kontrak karya seperti Newmont dan Freeport karena tidak melihat keseriusan perusahaaan-perusahaan asing itu untuk mematuhi hukum Indonesia.

"Pemerintah harus menjalankan perintah undang-undang pada mereka (perusahaan tambang-red," ujar Mahfud MD.
 
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin menambahkan bahwa dalam 10 tahun ini, petani di pedesaan kehilangan hak kepemilikan tanah sebagai alat produksi. Jutaan hektare tanah sekarang dirampas dan dikuasai oleh perkebunan dan pertambangan disahkan oleh 16 undang-undang dan 42 peraturan pemerintah yang tumpang tindih.

"Situasi ini dipertahankan karena partai dan negara mengeksploitasi alam dengan jual ijin. Partai dan pemerintah butuh uang," kata dia.
 
Pada tahun 2013 menurut KPA, terjadi 367 konflik  agraria dengan menewaskan 24 orang. KPA menambahkan, Proyek  Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) akan secara ekstrem membangun infrastruktur dengan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.

"Masing-masing lembaga menurutnya memiliki otoritas untuk melepas lahan, hutan dan laut pada perusahaan. Sementara rakyat kehilangan tanah. Rakyat dan BPN kalau melawan pasti ditangkap," ujar Mahfud.
 
Ia mengingatkan rakyat sudah memilih jalannya sendiri yaitu mempertahankan tanahnya. Desa akan jadi basis perlawanan.

"Kedaruratan sedang langsung ke kulit rakyat. Kesadaran rakyat akan makin maju. Karena rakyat sudah menyaksikan hukum bukan jalan keluar. Pemberontakan kecil akan membesar," ujar dia.
 
Agus Priyono dari Komite Nasional Penyelematan Kedaulatan Rakyat (KN-PKR) menyimpulkan bahwa secara de fakto pemerintah sudah tidak ada. Karena pemerintah dan negara di dalam Pembukaan UUD'45 memiliki tugas yang jelas yaitu melindungi rakyat dan wilayah Indonesia serta mensejahterahkan rakyat.
 
"Yang ada adalah pemerintahan EO (Even Organizer-red) dan calo yang mengkhianati cita-cita proklamasi 1945 dengan menjual darat, laut, udara dan rakyatnya pada modal asing," Agus menegaskan.

Untuk itu, menurut dia, rakyat harus agar bisa keluar dari situasi darurat pada 2014 nanti.

"Caranya semua kekuatan harus segera ikut serta menyelenggarakan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (SI-MPRS) yang merumuskan kembalinya UUD'45 dan GBHN," kata dia.

Pada 2014, Pemilihan Umum akan diselenggarakan berhadapan dengan SI MPRS. Rakyat akan memilih jalan keluarnya sendiri.  Ambruk bersama sistem yang semakin korup  atau bangkit dengan sistem yang didukung sepenuhnya oleh rakyat.


Sumber:
http://www.sinarharapan.co/news/read/30121/indonesia-menjelang-keadaan-darurat-2014

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar