Selasa, 28 Januari 2014

[Media_Nusantara] Menguat Alasan Putusan MK Harus Batal Demi Hukum

 

Menguat Alasan Putusan MK Harus Batal Demi Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan Kamis 23 Januari 2014 dalam perkara Uji Materi UU 42/2008 tentang Pilpres, harus dinyatakan "batal demi hukum" atau dianggap tidak pernah ada dan terjadi. Karena itu, tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Selasa (28/1). Menurut Petrus, putusan itu sudah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Mahfud MD, selaku Ketua merangkap Anggota; Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai anggota pada 26 Maret 2013.

Ternyata terdapat tiga orang Hakim MK yang meskipun ikut sebagai Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada 26 Maret 2013 (masing-masing Mahfud MD, Akil Mochtar dan Achmad Sodiki), tetapi tidak ikut menandatangani putusan MK yang diucapkan pada tanggal 23 Januari 2014.

Bahkan terdapat Hakim Konstitusi di MK yang meskipun tidak pernah ikut sebagai Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut malah ikut menandatangani putusan tersebut, yaitu Patrialis Akbar dan Arief Hidayat.

"Padahal pasal 46 UU 24/2003 tentang MK menyatakan bahwa Putusan MK ditandatangani oleh Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus, dan penitera," terang Petrus.

Fakta yuridis lain adalah putusan MK itu sendiri tidak menciptakan situasi hukum baru, malah telah merusak cita-cita hukum yang terkandung di dalam ketentuan pasal 47 UU MK yang memerintahkan berlakunya putusan MK segera setelah putusan itu diucapkan. Di sisi lain, MK kemarin memutuskan bahwa Pemilu serentak baru bisa dilaksanakan pada 2019.

Dengan kata lain, putusan MK yang dibacakan pada tanggal 23 Januari 2014 memberi kesempatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengikuti Pilpres 2014, tetapi mengacu kepada pasal-pasal dari UU Pilres yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 23 Januari 2014.

"Hakim-Hakim MK harus jiwa besar menyadari kekeliruannya. Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014 harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.

Petrus melanjutkan, MK harus meneruskan pemeriksaan terhadap gugatan Yursil sebagai upaya perbaikan. Jika tidak dilakukan, MK harus bersiap digugat. Atau lebih parah lagi, hasil pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 akan digugat sehingga menjadi masalah konstitusi yang luar biasa.

baca juga :
Menyoal Legitimasi Presiden & Wakil Terpilih Di Mata Hukum ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-menyoal-legitimasi.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar