Minggu, 01 September 2013

[Media_Nusantara] Saurip Kadi Laporkan Duta Pertiwi ke Bareskrim Polri (News)


Subject: Saurip Kadi Laporkan Duta Pertiwi ke Bareskrim Polri (News)

 

Saurip Kadi Laporkan Duta Pertiwi ke Bareskrim Polri

JAKARTA - PEMILIK dan Penghuni Graha Cempaka Mas dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi dan Palmer Situmorang, Kamis (22/8/2013), melaporkan (pembuatan LP) PT Duta Pertiwi & PPRS GCM ke Bareskrim Mabes Polri Jalan Trunojoy 1, Kebayoran Baru, Jakarta

Pelaporan tersebut dilakukan atas tindak pidana kejahatan penipuan, penggelapan, pemalsuan, PPN tanpa faktur, dll yang dilakukan oleh PT Duta Pertiwi & PPRS GCM sejak 1996. Kasus ini diperjuangkan oleh warga 9 kawasan rusun, ruko, rukan, ITC Ex pengembang PT Duta Pertiwi Tbk (Sinarmas Land).

Saurip Kadi menjelaskan, dugaan kejahatan pengembang / pengelola hitam terhadap pemilik di Lingkungan Bangunan Strata Titel (Apartemen dan Rukan) Graha Cempaka Mas. Dikatakannya, terdapat 1000 unit Sarusun terdiri dari Apartemen dan Rukan di lingkungan Graha Cempaka Mas Jl. Letjend. Suprapto Kav. 3, Jakarta Pusat, yang dibangun oleh PT. Duta Pertiwi, Tbk tahun 1995 dan serah terima kepada pembeli/ pemilik secara simultan dimulai tahun 1996.

Diawal serah terima unit, Pengurus Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) ditangani oleh Pengembang, mengingat masih banyak unit yang belum terjual. Tahun 1999 dibentuklah PPPSRS yang dipilih oleh warga, namun PT. Duta Pertiwi Tbk, sepertinya tidak rela melepas pengelolaan kepada warga begitu saja, karena manisnya gula-gula keuntungan sebagai pengelola dianggap sebagai pemicuhnya.

Untuk mempertahankan kehadirannya sebagai Pengelola PT. Duta Pertiwi Tbk (PT.DP), maka setiap diadakan rapat pergantian pengurus selalu dikondisikan agar tidak ada warga yang berani bicara dengan mengerahkan orang-orang yang selalu meneriaki bahkan mengusir dari dalam rapat jika ada yang protes, maka dengan leluasa PPPSRS dibentuk yang anggotanya sebagian besar Karywan PT. DP

Karena warga sangat kecewa dengan takut, maka sangat sedikit warga yang mau menghadiri Rapat Umum, dengan demikian PPPSRS, kalau ada yang berani hadir akan dikondisikan untuk diteriaki, diintimidasi bahkan diusir dari rapat, dan lain-lain perlakuan, sehingga yang dipilih adalah mereka yang selain karyawan PT. DP, juga sebagian kecil dari warga pemilik tetapi tidak menjadi penghuni di sana, sebagaimana yang secara etik diutamakan dari warga yang tinggal sebagai penghuni di Kompleks,"ujarnya

Sedangkan Palmer Situmorang  mengungkapkan, bahwa dalam Lingkungan Apartemen Graha Cempaka Mas, sambungnya, sejak dari awal PPPSRS selalu memakai PT. DP sebagai Pengelola, dan merasa nyaman selama 16 tahun tidak ada protes yang berarti, sehingga tidak memiliki rasa takut melanggar aturan hukum, dan kemudian pada bulan Maret 2013 dipicu kenaikan sepihak IPL, mendapat protes dan perlawanan warga dan untuk efektifnya perjuangan dibentuklah Forum Komunikasi Warga Graha Cempaka Mas (FKW GCM) yang di Ketuai oleh Mayjend. TNI (Pur.) Saurip Kadi dan beranggotakan warga Graha Cempaka Mas.

Permasalahan antara warga Graha Cempaka Mas (GCM) dengan PT. DP dan Badan Hukum (P3SRS) berbuntut panjang, Kalau PT.DP sudah berhasil memenjarakan Sdr. Agus Swandi (Kho Sangsang) karena dengan tuduhan mencuri listrik dengan charge baterai HP di koridor  karena apartemennya di putus listrik, kini PT. DP akan menghadapi warga Graha Cempaka Mas yang akan berjuang "die hard".

Sejak bulan Maret 2013, Pengelola mengumumkan kenaikan tarif listrik, air dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada semua warga GCM. Karena kenaikan tersebut sangat signifikan, membuat warga tersentak dan secara individu-individuingin tahu apa alasan kenaikan IPL tersebut, namun permintaan penjelasan warga selalu ditolak mentah-mentah oleh P3SRS.

Setelah dicoba diteliti apa alasan P3SRS menghindari warga dari data milik warga sendiri, maka secara mencengangkan ternyata selama ini P3SRS memperalat atau diperalat oleh Pengelola yang telah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan warga yang menyimpang dari ketentuan hukum dan AD/ART P3SRS di wilayah GCM.

"Akibat penolakan P3SRS kepada wargatersebut, mendorong beberapa warga untuk membentuk wadah perlawanan atas kesemena-menaan PPPSRS tersebut, maka terbentuklah Pengurus FORUM KOMUNIKASI WARGA GRAHA CEMPAKA MAS (FKW-GCM), yang menjadi wadah / wakil warga GCM untuk memperjuangkan hak-hak warga melawan ketidakberesan P3SRS/Pengelola GCM," katanya.

Lebih lanjut dikatakan palmer, FKW-GCMtelah melakukan beberapa kali pertemuan dengan P3SRS, juga telah tiga kali rapat dengan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemrov DKI Jakarta, sehingga berhasil/ sukses memperoleh klarifikasi tentang tidak dibenarkannyakenaikan tarif tanpa adanya kesepakatan sebagaimana dikehendaki dalam AD/ART, sebagaimana dalam surat Kepala Dinas Perumahan No. 1688/-1.796.71 tanggal 30 April 2013 perihal Pemberitahuan yang pada dasarnya; meminta kepada P3SRS GCM agar menangguhkan kenaikan tarif dan mengembalikan biaya iuran ke tarif lama sampai dengan adanya persetujuan warga yang dapat dilaksanakan dalam sebuah Rapat Umum sebagaimana amanat AD/ART dalam hal ini diatur Pasal 16 angka 2 AD P3SRS GCM  yang berbunyi : "Hak Suara Pengelolaan, yaitu hak suara para Anggota untuk menentukan hal-hal yang menyangkut pemeliharan, perbaikan dan pembangunan prasarana lingkungan serta fasilitas sosial dan yang menyangkut asuransi kebakaran atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.".

FKW-GCMjuga telah melakukan pertemuan langsung dengan Dirjen Pajak dan tujuh orang staff ahli beliau, dimanaatas penjelasan mereka kepada FKW-GCM diperoleh kepastian hukum bahwa untuk pemakaian air dan listrik adalah "barang strategis" yang tidak dikenakan PPN, maka dengan demikian, Pengelola P.T. Duta Pertiwi Tbk sejak tahun 1996 yang telah mengenakan PPN atas pemakaian air dan listrik dapat dikualifikasi sebagai pungutan liar, karenanya uang yang terlanjur dibayar tersebut harus dikembalikan oleh Pengelola kepada warga GCM, dan atas kesengajaan Pengelola tersebut dapat dituntut secara pidana dengan dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan.

"Bahwa FKW-GCM telah meminta penjelasan resmi kepada Dirjen Pajak RI untuk mendapat penjelasan hukum perpajakan terhadap pengenaan PPN atas air dan listrik, yang kemudian dijawab oleh Dirjen Pajak RI dengan surat No. S-139/PJ./2013, tanggal 24 Mei 2013 (terlampir) Perihal Penjelasan Hukum Perpajakan yang isinya menegaskan bahwa barang bersifat strategis yaitu listrik dan air dikecualikan dari pengenaan PPN," tandasnya.

Lebih jahu dijelaskan, dalam berbagai pertemuan dengan P3SRS , FKW-GCM juga telah menjelaskan semua hal yang dilanggar oleh P3SRS, bahkan setelah tiga kali, dalam pertemuan tanggal 22 April 2013 telah dicapai suatu kesepakatan (sebagaimana surat edaran FKW-GCM  No.17/FK-Warga/GCM/IV/2013 tanggal 22 April 2013 kepada Warga) yang isinya menyatakan; sambil menunggu ada kesepakatan soal keberatan kenaikan IPL, P3SRS dan Wakil Warga yang tergabung dalam FKW sepakat menangguhkan segala bentuk kenaikan tarif IPL. Akan tetapi dengan teganyadan tanpa moral, P3SRS mengingkari kesepakatan tersebutdantidak mengakui adanyaForum KomunikasiWarga Graha Cempaka Mas (FKW-GCM), serta mengingkari kesepakatan dan tetap bertahan tidak mau mengoreksi perbuatannya yang sudah melakukan kesalahan, bahkan sudah terindikasi kuat melakukan perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana.

Bahwa pada pertemuan tripartit (Warga-P3SRS-Pemda) di Kantor Dinas Perumahan & Gedung DKI Jakarta tanggal 20 Juni 2013, telah dicapai kesepakatan yang tertuang dalam Risalah Rapat Dinas Perumahan dan Gedung (terlampir).

Bahwa FKW GCM telah menyurati P3SRS secara berturut-turut, untuk meminta salinan lengkap hasil audit dengan surat No:  44/FK-Warga/GCM/VIII/2013, tanggal 19 Agustus 2013, Perihal: Permintaan Salinan Lengkap Hasil Audit Laporan Keuangan oleh Akuntan Publik, dan surat No: 35/FK-Warga/GCM/VIII/2013, tanggal 06 Agustus 2013 Perihal Pemberitahuan Pembentukan Tim Kecil Untuk Persiapan Rapat Umum Tahunan Anggota untuk membentuk Tim Kecil sebagaimana kesepakatan Risalah Rapat untuk secara bersama-sama dengan P3SRS mempersiapkan pelaksanaan Rapat Umum Tahunan (RUT). Ternyata sampai saat ini tidak ada tanggapan atau itikad baik dari P3SRS.

Bahwa walau telah ditegur, baik oleh FKW GCM maupun oleh Dinas Perumahan & Gedung DKI Jakarta, dan telah mengetahui bahwa air dan listrik adalah barang yang tidak dikenakan PPN, akan tetapi P3SRS bersama-sama dengan PT. DP masih tetap dengan sadar dan sengaja menaikkan tarif iuran pengelolaan air, listrik dan biaya lainnya secara sepihak, dan bahkan masih membebankan PPN kepada semua warga.

Berkaitan dengan seluruh persoalan sebagaimana di uraikan di atas pada akhirnya membuat warga melalui FKW GCM berada dititik kulminasi kekecewaan yang kemudian memutuskan untuk mengambil penyelesaian secara hukum dengan melaporkan P3SRS dan PT. DP termasuk, namun tidak terbatas kepada Kepolisian RI.

Bahwa selama 16 tahun atas pemakaian beban listrik dikenakan 37% diatas harga yang ditetapkan pemerintah, dan ditambah PPN 10% atas pemakaian air dan listrik, PPN mana jelas digunakan sebagai alat bayar untuk mengurangi pajak tahunan PT. DP. PBK kepada Negara, maka ditaksir kerugian warga mencapai Rp. 2 trilyun belum termasuk bunga.

"Bahkan sudah jatuh korban Sdr Kho Seng Seng dikriminalisasi oleh Pihak PT Duta Pertiwi Tbk karena tuduhan mencuri listrik ngecharge handphone di tempat fasum dengan ancaman penjara dan denda 1M. Kriminalisasi ini sebagai upaya untuk unjuk gigi bahwa hukum bisa dibayar dan digunakan untuk membungkam Sdr Kho Seng Seng salah satu pemilik Kios. " ujar Kordinator Sekretariat FKW (Forum Komunikasi Warga) Grha Cempaka Mas, Andrian Meizar, SH.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar