Selasa, 17 September 2013

[Media_Nusantara] Press Release - Grha Cempaka Mas Dari Warga Oleh Warga Untuk Warga lewat RULB 20/9/2013

 

Press Release

PELAKSANAAN RAPAT UMUM LUAR BIASA (RULB)
WARGA APARTEMEN & RUKAN GRHA CEMPAKA MAS
TANGGAL 20 SEPTEMBER 2013
SIAP LAKSANAKAN MANDAT WARGA
"GRHA CEMPAKA MAS DARI WARGA OLEH WARGA UNTUK WARGA"

1. Pelanggaran Pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas (PPPRS GCM).
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang RUSUN, PPPRS adalah Lembaga Nirlaba yang tugasnya untuk mewakili dan mengurus kepentingan warga. UU tersebut juga mengatur bahwa PPPSRS bekerja didasarkan pada AD/ART. Namun PPPRS Graha Cempaka Mas (GCM) justru melanggar AD/ART yang ada, antara lain:
a. Ketentuan AD/ART mengharuskan PPPSRS GCM setiap tahun membuat rencana anggaran untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan dari warga dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA).
Dalam prakteknya PPPSRS GCM tidak pernah membuat rencana anggaran sebagaimana yang diamanatkan AD-ART. Dan dalam pertemuan Tripartit tanggal 20 Juni 2013 diakui oleh PPPRS GCM, bahwa dirinya belum membuat Rencana Anggaran untuk tahun berjalan (2013).
b. Ketentuan AD/ART mengharuskan PPPSRS GCM untuk membuat laporan keuangan dengan menggunakan Akuntan Publik dan dipertanggungjawabkan dalam RUTA.
Dalam prakteknya PPPRS GCM tidak pernah memenuhi kwajibannya. Bahkan pada Undangan RUTA 30 Agustus 2013 pihak PPPRS juga tidak menyertakan laporan pertanggungjawaban keuangan hasil audit Akuntan Publik. Mereka hanya berupa kutipan singkat dari pembukuan kas kecil yang sama sekali tidak jelas perinciannya dan tidak dibubuhi tandatangan pihak penanggungjawab.
c. AD-ART PPRS GCM mengatur bahwa manakala RUTA tidak bisa menetapkan Rencana Anggaran, maka PPPSRS hanya bisa menggunakan 1/12 dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.
Artinya untuk tahun 2013 sampai bulan September 2013, PPPSRS GCM beroperasi tanpa rencana penggunaan anggaran yang sah lewat mekanisme RUTA, dan dapat dipastikan anggaran yang digunakan telah melebihi 1/12 dari anggaran tahun lalu, dan hal ini adalah pelanggaran AD/ART yang FATAL.

2. PPPRS GCM Melecehkan Dan Mengadu Domba Antar Instansi Pemerintah.
Disamping pelanggaran AD/ART, PPPRS GCM nyata-nyata telah melanggar kesepakatan Tripartit tanggal 20 Juni 2013, dan untuk itu Kadis Perumahan dan Gedung DKI Jakarta telah menerbitkan surat No. 3345/-1.796.71 tanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan dengan tegas bahwa RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum memenuhi syarat kesepakatan tanggal 20 Juni 2013 (Terlampir).
Dalam prakteknya RUTA tanggal 30 Agustus 2013 belum pernah dibuka, karena PPPSRS GCM kebingungan karena tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan/ sertifikat/AJB atas namanya sendiri ketika ada warga yang menuntut keadilan agar PPPSRS GCM diperlakukan sama dengan warga yang wajib harus menunjukkan bukti kepemilikan Rusun dan atau Rukan sebelum memasuki ruangan RUTA. Tanpa adanya penjelasan, PPPSRS GCM langsung meninggalkan ruang RUTA.
Pelecehan terhadap instansi pemerintah tidak hanya dalam bentuk mengabaikan kesepakatan Tripartit dan surat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta saja, Wagub DKI Jakarta juga sempat diadu domba dengan Jajaran Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, sehingga muncul video saat PPPSRS GCM dan PT. Duta Pertiwi Tbk. audensi kepada Wagub DKI sebagaimana direlease di www.youtube.com.
Di samping itu PPPSRS GCM dan PT. Duta Pertiwi Tbk. ("PT DP") secara sengaja mengabaikan Surat Dirjen Pajak No. S-139/PJ./2013 , tanggal 24 Mei 2013, Perihal Penjelasan PPN atas Listrik dan Air yang menegaskan bahwa air dan listrik untuk Rusun sampai dengan kapasitas 6.600 Watt tidak dikenakan PPN (Terlampir). Karena ulah PT. Duta Pertiwi, Pejabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua Jakarta kemudian menerbitkan surat No. S-418/WPJ.19/KP.0207/2013 tanggal 28 Agustus 2013 yang isinya menganulir Surat Dirjen Pajak tersebut diatas (Terlampir). Dan atas kasus tersebut Dirjen langsung melakukan pencopotan terhadap Pejabat Kepala KPP WP Besar 2 (Ibu. Donna Dian Sukma Zulfrieda).

3. Provokasi dan Menakut-nakuti Warga.
Selain itu PPSRS GCM diduga juga melakukan provokasi dalam bentuk pemasangan bendera dan spanduk ormas FBR dan kemudian belakangan PPPSRS GCM dan/atau PT DP melempar issue bahwa bendera dan spanduk tersebut seolah-olah dipasang oleh FKW GCM.
Padahal justru PPPSRS GCM dan PT DP-lah yang diduga kuat merekayasa issue tersebut karena beberapa anggota FKW GCM mendengar dan merekam pengakuan pengurus FBR yang dihadirkan oleh warga di Sekretariat FKW GCM dan mereka (Ormas FBR) menyatakan tampil di GCM atas pesanan PT. Duta Pertiwi Tbk.

4. Pemerintah Lalai Melindungi Warga.
Merujuk SK Gubernur DKI Jakarta No. 1204 Tahun 1997, tanggal 13 Agustus 1997 dan Akta Jual Beli Satuan Rumah Susun PT. Duta Pertiwi Tbk. yang dahulu bertindak selaku developer dan juga selaku pihak penjual nyata-nyata telah menyertakan Pertelaan atas tanah dan barang milik bersama pada serah-terima untuk komposisi 888 Unit Apartemen dan 161 Rukan yaitu antara lain: Jaringan Listrik; Panel Listrik; Trafo; dan Lampu Penerangan Jalan Umum, Jaringan Air Bersih, Saluran Pembuangan Air Hujan dan Limbah, Pompa Air Bersih, Roof Tank, Domestic Water Tank, dan Ground Tank. Sehingga tidak terbantahkan lagi bahwa seluruh benda/bagian bersama di kawasan Apartemen dan Rukan GCM adalah milik warga. Sangat disayang Pemda DKI selama ini lalai menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Tanah dan barang milik bersama hingga saat ini belum diserahkan kepada warga, dan justru dimanfaatkan untuk mendapatkan Penghasilan bukan untuk warga. Dan ketika warga protes atas tingginya iuran dan dilaksanakan secara illegal, pihak Pemda tidak pro aktif menertibkan Pengelola EX Pengembang yang nakal dan bahkan menggunakan adu domba antar warga. Dinamika masyarakat yang tidak menggunakan akal sehat, dimana ada warga memilih terus dibawah Pengelola dan PPPRS yang menarik iuran tinggi dan illegalpun dibiarkan Pemerintah.

5. Kejahatan PT. Duta Pertiwi dan PPPRS GCM.
Berdasarkan hasil penelitian warga, PT. Duta Pertiwi Tbk baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama selaku Pengelola Apartemen dan Rukan GCM diduga telah melakukan kejahatan-kejahatan, antara lain:
> Listrik dijual ke warga dengan harga mark up 37% untuk Apartemen dan 57% untuk Rukan dari harga resmi PLN/Pemerintah. PT. Duta Pertiwi Tbk. Ia menggunakan trafo dan jaringan listrik milik warga (benda/bagian bersama) menyalurkan listrik ke warga melalui meteran listrik milik PLN. Padahal kedudukan PT. Duta Pertiwi Tbk. dalam kaitan ini bukanlah perusahaan pengada listrik.
> Hal yang sama terjadi juga pada air, didalilkan bahwa seolah-olah PT DP dalam posisi sebagai pemilik dari semua tanki/tandon dan instalasi air, padahal tandon dan jaringan air bersih yang digunakan adalah sudah dibeli oleh dan menjadi milik warga (benda/bagian bersama).
> Service Charge dinaikkan secara sepihak tanpa persetujuan warga (Melanggar UU Rusun dan maupun AD/ART GCM).
> Jumlah tagihan listrik dan air dikenakan jasa operator 10% ditambah dengan service charge lantas dikenakan lagi PPN 10% padahal menurut UU Listrik (Untuk Listrik Perumahan dengan daya sampai dengan 6.600 Watt) dan Air tidak dikenakan PPN. (Surat Dirjen Pajak No. S-139/PJ./2013, tanggal 24 Mei 2013).
> Pembayaran Premi Asuransi dibebankan kepada warga, tanpa tender, tiap tahun selalu ditunjuk ke KBRU Grup Sinarmas. Asuransi dibuat pemegang Polis atas nama qq PT Duta Pertiwi Tbk, sehingga nantinya klaim atas Polis yang berhak mendapatkan bukan PPPSRS atas nama Warga.
> Tagihan warga masuk ke rekening PT DP, bukan ke rekening PPRS. Padahal Pasal 18 ART GCM mengatur bahwa semua penerimaan wajib dimasukkan ke rekening PPPSRS GCM.
> PPPRS tidak membuat rencana anggaran dan juga tidak mempertanggungjawabkan jawabkan penggunaan keuangan dengan membuat dan mengedarkan kepada warga laporan keuangan hasil audit akuntan publik.

6. Penutup.
Pada akhirnya, dengan seluruh penjelasan di atas nampak nyata PPPSRS GCM dan PT. Duta Pertiwi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melanggar UU Rusun No. 20 Tahun 2011 dan AD/ART PPRS GCM. Mereka membangkang kepada pemerintah. Dengan mudahnya mereka mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama Pemerintah(Tripartit), maka dengan demikian warga yang tergabung dalam FKW GCM, demi hukum berhak untuk meminta pertanggungjawaban atas laporan keuangan dan rencana penggunaan anggaran dalam sebuah Rapat Umum Luar Biasa (RULB) secara mandiri pada 20 Sept 2013, Pukul 19.00 wib mendatang, di Area Parkir Rukan GCM Lobby Tower A1-A2, yang nantinya dihadiri juga oleh unsur pemerintahan terkait dan segala keputusannya sah mengikat.

Demikian Press Release ini dibuat untuk memberi gambaran bagi rekan-rekan media. Atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.​

Salam Perjuangan
FORUM KOMUNIKASI WARGA GRHA CEMPAKA MAS
Mayjend TNI (Purn) Saurip Kadi (Ketum)
Palmer Situmorang (Sekjen)

GRHA CEMPAKA MAS: DARI WARGA, UNTUK WARGA, OLEH WARGA

Konferensi Pers, Selasa 17 September 2013 jam 13.00 Auditorium Cawang Kencana, Jalan Majen Soetoyo Kav 22 Cawang Jaktim 13630 (Samping Makodam Jaya).

KONTAK:
Andrian Meizar
Kepala Sekretariat FKW GCM
fkw.gcm@ gmail.com
081210800575

Amigo Hartono
Kepala Media Relations
imagopers@gmail.com
085283229999

Sent from my iPad

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar