ULP Surabaya Harus Taat Pada Walikota
Pada pengadaan alat peraga pendidikan untuk Sekolah Dasar Surabaya yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, maka sebaiknya panitia pengadaan dari ULP (Unit Layanan Pengadaan) kota Surabaya harus menuruti instruksi dari Ibu Noer Oemariyati sebagai kepala bagian perlengkapan pemkot Surabaya, yang merupakan pimpinan yang membawahi ULP Surabaya, yakni:
1. Untuk pengadaan alat peraga SD (DAK 2010) senilai Rp. 5,8 milyar, sebagaimana tertuang pada dokumen pengadaan https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 harus memenangkan CV Kubang Syari Jaya
2. Untuk pengadaan alat peraga SD (DAK 2011) senilai Rp. 5,5 milyar sebagaimana tertuang pada dokumen pengadaan https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 harus memenangkan CV Robar Bersama atau CV Multi Karya Energi
Karena meski perusahaan tersebut tidak memenuhi beberapa persyaratan teknis, tapi sejak awal sudah berkoordinasi dengan ibu Noer. Apalagi beberapa persyaratan teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan2 tersebut sebenarnya tidaklah urgent karena persyaratan spesifikasi teknis yang diberikan oleh kementrian pendidikan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK pendidikan, terlalu tinggi spesifikasinya, dan belum tentu ada perusahaan yang bisa memenuhinya.
Selain daripada anggaran DAK pendidikan yang merupakan dana APBN itu tidak bisa terserap, juga perusahaan2 itu sudah berkoordinasi dengan ibu Yayuk kepala BKD (Badan Kepegawaian) kota Surabaya dan pak Tri Broto koordinator ULP Surabaya.
Jika panitia pengadaan tidak mematuhi hal ini, bisa dipindah-tugaskan sebagaimana panitia pengadaan yang lalu. Dimana seharusnya dana DAK ini sudah dilelangkan sejak tahun lalu, dan pantia sudah diberitahu oleh bu Noer Oemariyati bahwa beberapa perusahaan harus dimenangkan & ditunjuk sebagai penyedia barang, tapi panitia pengadaan waktu itu mbalelo (tidak taat) dengan alasan bahwa perusahaan2 yang ditunjuk oleh bu Noer tidak bisa memenuhi spesifikasi & persyaratan teknis sebagaimana ditentukan oleh kemendiknas.
Ini sama saja dengan tidak taat pada perintah Walikota, karena ibu Noer & ibu Yayuk adalah orang kepercayaan dari Walikota untuk mengatur seluruh pengadaan barang & jasa di lingkungan pemkot Surabaya. Maka Ibu Noer ditempatkan sebagai kepala bagian perlengkapan kota Surabaya & Ibu yayuk ditempatkan sebagai kepala BKD untuk menindak para pegawai pemkot Surabaya yang tidak taat.
Memang program DAK pendidikan agak rumit mengatur, karena spesifikasinya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, sedangkan untuk program yang lain yang dibiayai APBD Surabaya, terlihat jelas semua pengadaan bisa dikendalikan oleh bagian perlengkapan kota Surabaya. Tapi itu bukanlah alasan untuk tidak taat pada perintah atasan
Demikian peringatan ini diberikan kembali agar panitia pengadaan ingat bahwa mereka adalah merupakan unit pelaksana tugas yang harus taat pada pimpinan.
Tembusan
1. Ibu Yayuk kepala BKD Surabaya, HP: 08123537106
2. Bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, HP: 08123179012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar