On 08/18/2014 10:24 PM, Awind wrote:
http://www.suarapembaruan.com/home/jika-gagal-di-mk-ini-langkah-prabowo-hatta-selanjutnya/62309
Jika Gagal Di MK, Ini Langkah Prabowo-Hatta Selanjutnya
Senin, 18 Agustus 2014 | 17:15
[JAKARTA] Kubu Prabowo-Hatta terus berupaya untuk melakukan gugatan hasil Pilpres 2014.
Selain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), kubu Prabowo-Hatta sudah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mabes Polri terkait adanya dugaan pelanggaran pidana.
Kubu Prabowo-Hatta juga rencananya akan melaporkan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelanggaran-pelanggaran administratif yang dilakukan KPU.
Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU Ida Budhiati mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Namun, Ida tidak mau menilai apakah gugatan tersebut salah alamat atau tidak.
“Tidak punya kompetensi mengatakan salah alamat atau tidak,”ujar Ida di MK pada Senin (18/8).
Menurut Ida, nanti hakim PTUN yang akan menilai apa gugatan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Pengadilan PTUN-lah yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutuskan terkait sengketa pemilu
“Kalau memang benar diajukan ke PTUN, maka hakim PTUN yang punya wewenang untuk menilai apakah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga keluar putusan pengadilan PTUN,”tandas Ida.
Sementara kuasa hukum KPU Ali Nurdin menghormati proses hukum apapun yang ditempuh oleh pihak Prabowo-Hatta dalam penegakkan demokrasi di Indonesia. Namun, dia tidak mau berkomentar terkait langkah kubu Prabowo-Hatta yang hendak mengajuk gugatan ke PTUN.
“Saya no comment dulu karena itu kan belum terjadi,”kata Ali dengan singkat. [YUS/L-8]
Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar