Sabtu, 23 Agustus 2014

[Media_Nusantara] Re: Jokowi Tidak Boleh Dilantik, Berdasar UU Prabowo Harus Dilantik Sebagai Presiden RI

 

WADUH2  ..... NAGCO LAGI BICARANYA ......WOWO ...WOWO...  wwleh2 ....Kepriye 
Sampean mniko ......  Mesti diruwat dise .......WO .....
Mr. RAMOBO- WO ini rupanya sudah semakin lama semakin tinggi  " IQ " nya ... Makin lama makin memuncak IQ-nya sudah hampir mencapai 1OOO .... dan sebentar lagi Meledak Isi Kepalanya ....... 


2014-08-23 18:07 GMT+02:00 Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>:
Jokowi Tidak Boleh Dilantik, Berdasar UU Prabowo Harus Dilantik Sebagai Presiden RI

http://assets.kompasiana.com/statics/files/14025633181859464179.jpg
Jokowi tidak bisa dilantik jadi Presiden RI, jika dia masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Pengunduran diri itu harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPRD DKI. Hal ini berdasar pasal 29 UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerntahan daerah,

Jika pengunduran dirinya ditolak oleh DPRD DKI, maka otomatis Jokowi harus di-diskualifikasi sebagai Calon Presiden RI. Jadi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan Jokowi, akan tetapi karena pengunduran diri Jokowi ditolak oleh DPRD DKI, sedangkan bedasar UU, Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai Gubernur,  maka Jokowi tidak boleh dilantik sebagai Presiden RI.

Hal ini dmungkinkan, karena DPRD DKI yang baru, yang akan dilantik pada 25 Agustus 2014, jumlah anggota DPRD DKI dari koalisi "kurus" pendukung Jokowi hanya mempunyai 50 kursi. Sedangkan untu mendapat persetujuan dari DPRD DKI, dibutuhkan minimal 63 kursi anggota DPRD DKI.

Maka koalisi permanen "merah putih" sebagaimana dikemukakan oleh Prabowo adalah koalisi yang kompak mulai dari pusat sampai di daerah, maka sebagai koalisi yang menjaga kedaulatan NKRI, tentu akan menolak pengunduran diri Jokowi dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Saat pengunduran diri Jokowi sudah ditolak oleh sidang paripurna DPRD DKI, maka berdasar UU Jokowi tidak boleh dilantik sebagai Presiden, meskipun mendapat suara terbanyak pada pilpres 2014, Dan harus di-diskualifikasi. Otomatis Presiden terpilih adalah peserta pilpres 2014 yang mendapat suara terbanyak berikutnya, yakni pasangan Prabowo Subianto - Hatta Radjasa.

Maka sangat tepat langkah dari tim hukum pasangan Prabowo - Hatta yang mengadukan permasalahan hukum sekitar pilpres 2014 pada DPR RI. Dan hal ini disambut baik oleh rakyat yang dalam hal ini dilakukan oleh para anggota DPR RI yang akan membentuk Pansus berkaitan dengan Pilpres 2014.Selain itu, tim  Prabowo - Hatta, juga mengadukan & menggugat persoalan sengketa pilpres ke POLRI, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri di Jakarta.

Seperti yang disampaikan oleh tim koalisi merah putih, dalam pilpres 2014 ini bukan soal kalah atau menang. Selain untuk menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang ada, juga perlu dipertimbangkan siapa yang pantas & layak memimpin RI sebagai Presiden. Saat ini yang pantas menjadi Presiden hanyalah Prabowo Subianto, karena merupakan sosok yang berwibawa.

PARODI - Pendukung Prabowo Untuk Daulat Indonesia
D. Koesoema Poetra


Sumber: http://wartajawatimur.blogspot.com/2014/08/jokowi-tidak-boleh-dilantik-berdasar-uu.html

__._,_.___

Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)

Yahoo Groups
Did you Know?
Learn about creating and deleting Groups Tables


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar