Rabu, 10 Oktober 2012

[Media_Nusantara] Surat keprihatinan Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Anak Korban Perkosaan

 

Surat keprihatinan Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Anak Korban Perkosaan

Jakarta, 11 Oktober 2012

No.      : 68/Eks/YKM/X/12
Hal      : *Surat Keprihatinan Atas Perlakuan Diskriminasi Terhadap Anak Korban Perkosaan*
Lamp  : -

Kepada Yth
*Kepala SMP Budi Utomo Depok*
Di Tempat

Dengan Hormat

Salam sejahtera kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, semoga Bapak/Ibu selalu berada dalam keadaan sehat dan sukses dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.

Pertama-tama perkenalkanlah kami dari Kalyanamitra Jakarta, sebuah lembaga swadaya masyarakat berdiri sejak tahun 1985 yang peduli terhadap penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia, khususnya Hak Asasi Perempuan. Dalam mencapai tujuan tersebut, kami melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain: kajian dan pengembangan isu-isu perempuan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan norma-norma di masyarakat yang diskriminatif terhadap perempuan, pendampingan komunitas, advokasi kebijakan, serta melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi dan lembaga serta mendorong terbentuknya organisasi dan lembaga dengan visi misi serupa.

Kalyanamitra menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tindakan yang telah dilakukan oleh pihak sekolah SMP Budi Utomo Depok dengan mengeluarkan dan mengusir salah satu siswanya yang telah menjadi korban perkosaan. Terlebih lagi pengumuman tersebut disampaikan pada saat upacara bendera. Kalyanamitra melihat tindakan tersebut adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan juga bentuk pengkriminalisasian korban perkosaan. Padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau Konvensi CEDAW (*Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women*) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Konvensi CEDAW merupakan satu-satunya Konvensi yang secara khusus/spesifik dibuat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak asasi perempuan secara menyeluruh di bidang Sipil, Politik, Ekonomi, dan Sosial, dan Budaya serta di ruang publik hingga ruang privat. Konvensi CEDAW menetapkan prinsip-prinsip dan ketentuan untuk menghapus kesenjangan, subordinasi, dan tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, yang merugikan perempuan dalam hukum, keluarga dan masyarakat.

Kalyanamitra melihat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pihak SMP Budi Utomo telah melanggar:

1.      Konvensi CEDAW, melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, pasal 10 yang berbunyi Negara-negara Peserta wajib melakukan segala langkah-tindak yang diperlukan untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan untuk menjamin kepada mereka hak-hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan dan khususnya untuk menjamin, atas dasar kesetaraan laki-laki dan perempuan

2.      Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama pasal 9 ayat 1 yang berbunyi "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya" dan juga Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50.

3.      Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28B ayat 1 yang berbunyi "*Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi*" dan pasal Pasal 28C ayat 1 yang berbunyi "*Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia*" serta Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi "*Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan*".

Sebagai institusi pendidikan seharusnya SMP Budi Utomo dapat menjamin hak-hak setiap anak untuk dapat memperoleh pendidikan seperti apa yang sudah  diamanatkan oleh kontitusi. Pihak sekolah seharusnya turut memberikan pelindungan terhadap siswanya yang mengalami kejahatan seksual, bukan terus mengkriminalkannya. Apa yang dilakukan pihak sekolah dengan mengkriminalkan korban juga memberi pembenaran terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki yang akhirnya hal tersebut dianggap sebagai sesuatu yang wajar untuk dilakukan. Perkosaan terjadi karena perempuan hanya dijadikan objek seks yang terjadi karena adanya ketimpangan relasi akibat kontruksi
gender.

Kalyanamitra melihat jika tindakan seperti yang dilakukan oleh SMP Budi Utomo Depok dibiarkan terjadi maka akan banyak anak-anak perempuan lainnya kehilangan haknya, tidak hanya untuk memperoleh pendidikan yang layak seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga mengalami diskriminasi ganda dari masyarakat. Oleh karena itu Kalyanamitra meminta kepada pihak pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dapat menindak tegas pihak SMP Budi Utomo Depok atas apa yang telah dilakukan kepada salah satu siswanya, memberi perlindungan dan menjamin siswa tersebut tetap mendapatkan haknya untuk sekolah. Hal tersebut penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Demikian surat keprihatinan ini kami sampaikan, semoga pihak sekolah dan pihak terkait dapat berlaku bijak terhadap kasus ini.

Hormat Kami,

*Rena Herdiyani *
*Direktur Eksekutif*

Tembusan:

1.      Kementerian Pendidikan Nasional
2.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3.      Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat
4.      Komnas HAM
5.      Komnas Perempuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

--
Joko sulistyo
Research Development Staff *Kalyanamitra*
Jl. SMA 14 No. 17 RT 009/09, Cawang,
Jakarta Timur 13630
T. 021-8004712; F. 021-8004713
Email: ykm@indo.net.id
www.kalyanamitra.or.id

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar