Selasa, 09 Oktober 2012

[berita_nusantara] Berita : PN Lhokseumawe “Sarangnya” Vonis Bebas

 


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin, memvonis bebas Syaridin Yahya, anggota DPRK Lhokseumawe yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan pembebasan lahan Blang Panyang.Selengkapnya di www.serambinews.com

Terkait Kasus Lahan Blang Panyang
KEJARI LHOKSEUMAWE HARUS SEGERA LAKUKAN KASASI KE MAHKAMAH AGUNG
 
MaTA : PN Lhokseumawe "Sarangnya" Vonis Bebas
 
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai putusan vonis bebas di jatuhkan kepada Syaridin Yahya terkait kasus blang panyang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum dan rasa keadilan masyarakat. Putusan ini juga telah menambah daftar hitam penegakan hukum di Kota Lhokseumawe. Dan ini juga sebagai bentuk mengeleminir kerja-kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dalam melakukan pengungkapan kasus tersebut.
 
Disamping itu, MaTA menduga putusan tersebut merupakan suatu bentuk transaksional yang di lakukan oleh oknum di PN Lhokseumawe sehingga kredibilitas serta integritas hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Syaridin Yahya patut di pertanyakan. Berdasarkan catatan MaTA, PN Lhokseumawe sudah berkali-kali menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Ini membuktikan bahwa PN Lhokseumawe sudah menjadi "sarangnya" vonis bebas.
 
Beberapa kasus yang di jatuhkan vonis bebas yaitu kasus kasbon APBD Lhokseumawe dengan terdakwa Mahyeddin Saad,SH, kasus dana perjalanan dinas anggota dewan dengan terdakwa Ramli Aziz, SH dan kasus dana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Bobol di BPD Lhokseumawe dengan terdakwa Heri Kurnia. Dengan di jatuhkannya vonis bebas terhadap Syaridin Yahya semakin mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum khususnya PN Lhokseumawe. Untuk itu, MaTA berharap kepada semua masyarakat untuk berhati-hati ketika berhubungan dengan PN Lhokseumawe.
 
MaTA melihat setidaknya ada beberapa persoalan di balik vonis bebas tersebut, pertama, komitmen hakim yang diragukan dalam penegakan hukum; kedua, pengaruh mafia peradilan dan transaksi korup dalam proses persidangan; ketiga, perbedaan pemahaman hakim tentang sebuah masalah yang sedang disidangkan; keempat, lemahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau penetapan terdakwa oleh jaksa hanya untuk kepentingan klaim prestasi penegakan hukum berdasarkan kuantitas semata.
 
Terkait dengan putusan tersebut, MaTA mendesak JPU Kejari Lhokseumawe untuk segera melakukan Kasasi ke MA. Ini penting segera dilakukan karena kita sudah tidak percaya lagi dengan putusan yang di keluarkan oleh PN Lhokseumawe. MaTA berharap, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi JPU Kejari Lhokseumawe dalam melakukan dakwaan terhadap terdakwa lainnya sehingga kedepan tidak lagi terulang hal yang sama.
 
Menurut MaTA, disamping ada unsur penggelapan dan penipuan, kasus lahan blang panyang juga ada unsur korupsinya akan tetapi unsur ini di duga sengaja di hilangkan oleh Kejari Lhokseumawe dengan tujuan menyelematkan pihak tertentu. Maka sangat wajar jika dalam kasus ini hanya ada 1 orang terdakwa yang disidangkan. Berdasarkan catatan MaTA dalam upaya membongkar kasus ini, MaTA menduga kuat bahwa mantan Walikota Lhokseumawe periode yang lalu dan beberapa jajarannya terlibat. Persoalan ini sudah beberapa kali kita sampaikan kepada Kejari Lhokseumawe namun tidak pernah di indahkan dan di abaikan begitu saja.
 
 
Lhokseumawe, 09 Oktober 2012
 
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
 
dto
 
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi
E-Mobile : 0852 6064 1986
 

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar