Reformasi Arsitektur Keuangan Global: "Negara Berkembang Dorong untuk Revisi GATS"
Terkait dengan situasi krisis ekonomi global yang belum kunjung usai, telah banyak pendiskusian mengenai gagalnya liberalisasi keuangan global, dimana liberalsiasi dirasa tidak mampu menciptakan stabilitas keuangan dunia dan menimbulkan banyak kekhawatiran terhadap kondisi perbankan nasional masing-masing Negara.
Terkait dengan situasi krisis ekonomi global yang belum kunjung usai, telah banyak pendiskusian mengenai gagalnya liberalisasi keuangan global, dimana liberalsiasi dirasa tidak mampu menciptakan stabilitas keuangan dunia dan menimbulkan banyak kekhawatiran terhadap kondisi perbankan nasional masing-masing Negara.
Dalam sistem perdagangan multilateral (WTO), sektor perbankan diatur dalam perjanjian GATS (General Agreement Trade on Services). Transaksi keuangan lintas batas dan kehadiran bank asing di sebuah negara adalah bentuk liberalisasi sektor perbankan dalam GATS. Sedikit-banyak, aturan GATS memiliki peran dalam liberalisasi sektor perbankan dan mempengaruhi kondisi perbankan lokal. Beberapa pandangan dari negara-negara berkembang telah memperlihatkan keresahannya.
Beberapa keresahan negara-negara berkembang terhadap GATS digarisbawahi terhadap aturan GATS yang lebih banyak mengatur mengenai keharusan negara anggota untuk membatasi regulasinya, karena dalam perkembangannya telah menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan perdagangan jasa perbankan. Namun, disatu sisi GATS tidak mengatur mengenai hak negara untuk membuat aturan, kompensasi dalam perselisihan, dan prosedur untuk tindakan-tindakan pengamanan. Hal-hal inilah yang kemudian mendorong negara-negara berkembang untuk melakukan revisi terhadap GATS.
Sejak tahun 1990-an, lanskap perbankan internasional telah mengalami perubahan secara terus-menerus. Perubahan yang paling penting adalah ketika munculnya inovasi transaksi yang memerlukan: (1) revisi aturan Basel secara substansi terkait dengan modal bank dan manajemen risiko; (2) Pemahaman yang lebih luas mengenai hubungan antara stabilitas keuangan dan kebijakan makro ekonomi yang kemudian mengarahkan pada pengembangan kebijakan pedoman makro-prudential; dan (3) Peran yang lebih besar dari lembaga keuangan internasional dalam pasar keuangan internasional, yang secara ukuran dan diversifikasi kegiatannya memiliki konsekuensi besar bahwa kegagalannya akan mampu mendorong ancaman sistemik terhadap stabilitas keuangan global.
Pengalaman dari ketidak-seimbangan keuangan global dalam krisis keuangan hari ini telah mengarah kepada pemikiran ulang mengenai peran dalam kontrol modal sebagai tindakan pengamanan dan hubungan antara kontrol modal tersebut dengan tindakan kehati-hatian (prudent). Inisiatif internasional yang saat ini sedang berkembang di lembaga-lembaga internasional cenderung mengingingkan dilakukannya reformasi secara substansial terhadap Arsitektur Keuangan Global.
Revisi Aturan GATS
Negara-negara berkembang dan organisasi non-pemerintah memandang ada beberapa hal yang harus direvisi dalam GATS mengingat pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang.
Salah satu masalah yang paling disorot adalah mengenai kurangnya ketersediaan data statistik dan indicator penilaian dalam GATS. Hal ini akan menjadi hambatan terbesar dalam pelaksanaan GATS yang terkait dengan fasilitas yang diberikan kepada negara berkembang dan LDC dalam rangka melindungi sektor jasa domestiknya.
Misalnya saja tentang sulitnya mengukur komitmen negara-negara anggota dalam pelaksanaan Mode 1 dan Mode 3, sulitnya penilaian perdagangan jasa perbankan yang diatur Pasal 19 GATS, sulitnya untuk menaksir atau mengestimasi dampak dari tindakan pengamanan darurat (emergency safeguard measurement) dan subsidi, serta sulitnya mengukur jika ada modifikasi dari jadwal komitmen.
Dilihat dari isi pasal-pasalnya, baik pasal 19, pasal 21, dan pasal 10, maka semua pasal itu adalah fasilitas yang dapat digunakan oleh negara berkembang dan LDC untuk melindungi industri perbankan nasionalnya. Pasal 19 berisi tentang fasilitas yang memperbolehkan negara berkembang dan LDC membuat spesifik komitmen ketika melakukan perundingan yang kiranya dapat menguntungkan negara tersebut; pasal 21 dan pasal 10 adalah mengenai modifikasi dan tindakan safeguards yang dapat digunakan oleh negara berkembang dan LDC atas desakan liberalisasi sektor jasa. Yang menjadi masalah dalam pasal-pasal tersebut adalah tidak terdapatnya guidelines ataupun indikator penilaian serta data statistik yang dapat mendukung alasan-alasan negara berkembang dan LDC ketika akan melakukan tindakan sebagaimana dalam pasal-pasal tersebut sehingga dapat melindungi sektor jasa domestik, khususnya perbankan.
Jika bicara membuka komitmen terhadap liberalisasi, GATS ataupun perjanjian WTO lainnya pun sudah pasti akan memaksa negara-negara anggotanya untuk semakin meliberalisasi perdagangan. Padahal pasal-pasal tersebut pada akhirnya adalah senjata terakhir dari negara berkembang dan LDC untuk melindungi kepentingan nasionalnya. Kecuali mereka menyatakan diri keluar dari WTO dan menolak secara tegas paksaan liberalisasi dalam seluruh perjanjian di WTO.
Kemudian mengenai aturan dalam angka 2 Domestic Regulation huruf a Annex on Financial Services khususnya tentang aturan penggunaan The Prudential Defence Measure dalam rangka melindungi sektor keuangan domestik. Pasal tersebut memperbolehkan anggota menyimpang dari ketentuan perjanjian gats dalam sektor keuangan dengan alasan mengambil tindakan kehati-hatian (prudential) termasuk untuk perlindungan investor, deposan, kebijakan pemegang atau orang kepada siapa kewajiban fidusia yang dimiliki oleh pemasok jasa keuangan, atau untuk memastikan integritas dan stabilitas sistem keuangan. Dalam hal ini negara berkembang meminta agar dikalimat keduanya untuk direvisi, yang berbunyi: "Where such measures do not conform with the provisions of the Agreement, they shall not be used as a means of avoiding the Members' commitments or obligations under the Agreement".
Adapun perubahan kalimat yang diinginkan adalah: "For greater certainty, if a Party invokes this provision [the Prudential Defence Measure] in the context of consultations or an arbitral proceeding initiated under the Dispute Settlement Understanding, the exception shall apply unless the Party initiating a dispute can demonstrate that the measure is not intended to protect consumers, investors, depositors, policy holders, or persons to whom a fiduciary duty is owed by a financial services supplier, or is not intended to ensure the integrity and stability of the financial system".
Dari kalimat usulan tersebut mengandung makna bahwa tindakan kehati-hatian itu bisa dilakukan kecuali pihak yang mengajukan keberatan dapat membuktikan bahwa tindakan kehati-hatian tersebut tidak didasari oleh alasan yang telah diatur dalam annex tersebut. Tujuan perubahan tersebut juga dimaksudkan agar dalam kasus permintaan The Prudential Defence Measure oleh negara berkembang ditantang maka beban pembuktian akan menjadi tanggung jawab dari si penantang.
Isu revisi yang lebih ambisius dari beberapa negara berkembang terhadap aturan GATS ditujukan terhadap 'hak' pemerintah untuk dapat mengatur Sektor Keuangannya secara berdaulat yang diatur dalam Annex on Financial Services yang kemudian akan berelasi dengan Pasal 16 ayat 2 GATS mengenai market access khususnya tentang specification of limitations to market access. Ketentuan tersebut diminta untuk dapat dimasukan dalam jadwal negara (countries schedules) sehingga memungkinkan bagi negara berkembang melakukan pembatasan terhadap sektor keuangannya. Permintaan revisi tersebut merupakan suatu alasan logis dan ditujukan untuk melindungi sektor keuangan domestik dari dominasi asing.
Maksud dalam pasal 16 ayat 2 itu adalah mengatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh negara dengan melakukan pembatasan-pembatasan sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, kecuali dimintakan dalam jadwal negara. Jadi, yang dimaksudkan untuk perubahan dalam hal 'hak negara' untuk dapat mengatur sektor keuangannya secara berdaulat, yaitu dengan cara memasukkan ketentuan pembatasan dalam pasal 16 ayat 2 kedalam jadwal negara.
Revisi juga perlu dilakukan terhadap pasal 2 ayat 1 GATS yang menginginkan perubahan tersebut sesuai dengan Marakesh Agreement Pasal 10 ayat 5 yang berisi mengenai teknis penerimaan dan keberlakuan ketentuan. Amandemen yang diinginkan dari pasal 2 ayat 1 GATS berbunyi: "Parts I, II and III of the GATS and the respective annexes shall take effect for the Members that have accepted them upon acceptance by two thirds of the Members and thereafter for each member upon acceptance by it. ("Bagian I, II dan III dari GATS dan masing-masing lampirannya mulai berlaku untuk Anggota yang telah menerimanya pada penerimaan oleh dua pertiga dari Anggota dan selanjutnya untuk setiap anggota berdasarkan penerimaan oleh itu.)"
Peluang Keberhasilan Revisi
Revisi pasal-pasal dalam GATS dimaksudkan agar negara-negara berkembang dapat melindungi kepentingan nasionalnya dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan dalam aturan WTO dan peluang-peluang aturan yang dapat dimanfaatkan.
Salah satu cara yang patut dicoba adalah dengan menangguhkan negosiasi jasa keuangan, dimana cara ini dapat mengakhiri tekanan yang selalu dilancarkan kepada negara-negara berkembang untuk segera mengambil komitmen dalam liberalisasi jasa keuangan. Atau salah satu cara lain adalah melalui pendekatan alternative yang dilakukan dengan membuat catatan dalam jadwal komitmen sebagai bentuk perlawanan untuk tidak tunduk pada rezim liberalisasi keuangan, sehingga hal ini akan lebih mudah dilakukan daripada harus mengajukan permohonan untuk revisi aturan GATS di WTO.
Dorongan revisi aturan GATS ini bisa menjadi satu ajakan alternative bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk segera menghitung kembali sistem liberalisasi keuangan yang terbukti telah gagal dengan selalu menghadirkan krisis keuangan global secara terus-menerus tanpa keberhasilan untuk menyelesaikannya. (Rachmi-Disarikan dari: Suns7448-Okt-2012- Expert panel addresses key issues in stalled Doha talks)
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar