JEMBER -- Perkara korupsi dana pembelian laptop yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember sejak 2009 hingga kini tak kunjung tuntas. Berbagai dalih dikemukakan, seperti terhambat pelaksanaan ujian nasional, penerimaan siswa baru, dan libur puasa.
Bahkan, belakangan Kejaksaan beralasan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengetahui jumlah kerugian negara. "Kami tidak ingin tergesa-gesa karena kasusnya menyangkut banyak orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kliwon Suyanto kemarin.
Kliwon mengakui, hingga kini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Liauw Inggarwati dan David Gunawan. Keduanya adalah pemilik toko yang menjual laptop. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan, saat itu, Achmad Sudiyono, dan manajer pengelola bantuan operasional sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Wiwik Hamiseno yang layak dijadikan tersangka masih berstatus saksi.
Menurut Kliwon, belum semua kepala sekolah penerima laptop diperiksa. Hingga kini, yang telah diperiksa 300 orang, padahal penerima laptop adalah 1.282 sekolah dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, termasuk sekolah swasta dan sekolah luar biasa. "Tapi kami jamin tak lama lagi ada tersangka baru," ujarnya berkilah.
Aktivis lembaga swadaya masyarakat Government Corruption Watch (GCW) Jember, Andhi Sungkono, menilai pernyataan Kliwon hanya alasan yang tidak berdasar. "Mengapa kegiatan sekolah dijadikan dalih?" ucapnya.
Koordinator LSM Anti-Korupsi, Hidayat Teguh Wiyono, justru khawatir, lambannya kerja Kejaksaan malah mempersulit penyidikan. Sebab, barang bukti bisa hilang. "Kepala Dinas Pendidikan sudah jadi kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Manajer BOS sakit-sakitan dan banyak kepala sekolah yang mutasi," ujarnya.
Ada berbagai penyimpangan dalam pembelian laptop, di antaranya merek sudah ditentukan, yakni Acer Extensa 4630Z 14 inci. Harganya pun digelembungkan menjadi Rp 10,5 juta per unit. Padahal di pasaran harganya Rp 5,5-6 juta. Pembelian laptop itu juga harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.MAHBUB DJUNAIDY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar