Masfuk Mantan Bupati Lamongan, Resmi Jadi Tersangka korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan
Setelah minggu lalu, tim Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) ketika masih penyelidikan, kali ini dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp. 16 miliar ditingkatkan ke penyidikan.
SURABAYA (Suarapubliknews.com)- Dari peningkatan status menjadi penyidikan inilah, tim Pidsus kemudian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang negara yang digunakan Kabupaten Lamongan untuk membiayai pembebasan lahan. Yang sangat mengejutkan adalah, mantan Bupati Lamongan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sekitar Juli lalu, M. Masfuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor : 676/0.5/FD.1/7/2012. Di surat itu juga diuraikan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hal itu berdasarkan temuan tim selama proses penyelidikan selama ini. Dari temuan tim itu, diketahui bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencairan dana APBD Kabupaten Lamongan tahun 2010 tersebut. Sebagai pejabat yang berwenang kala itu, yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas proses pencairan dana," ungkap sumber.
Sebagai pejabat yang berkuasa saat itu, lanjut sumber, mantan bupati Lamongan yang sarat dengan prestasi ini dianggap terlalu berani dengan mengalokasikan anggaran atau biaya untuk panitian pengadaan tanah melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bentuk pengalokasian dana itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah. Dalam SK itu dijelaskan bahwa panitia mengambil anggaran 10 persen dari nilai proyek yang ada. Padahal, sesuai dengan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen saja," kata sumber.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak mengatakan, SK yang dikeluarkan mantan bupati yang pernah menerima penghargaan Widya Krama Pratama dari Presiden RI di bidang Pendidikan, tahun 2003, penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada dan Kesatria Bhakti Husada dari Presiden RI di bidang kesehatan tahun 2003 dan penerima penghargaan sebagai Pencetus Pendidikan Anak Dini Usia dari Presiden RI tahun 2004 ini salah dan menyimpang.
"Penetapan tersangka terhadap mantan bupati Lamongan itu berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki selama penyelidikan dan penyidikan. Sementara, penetapan tersangka baru satu orang. Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan lebih lanjut bisa bertambah," ujar Palty.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Pidsus Kejati Jatim tengah melakukan penyelidikan atas penggunaan uang APBD tahun 2010 Pemkab Lamongan. APBD Kabupaten sebesar Rp. 16 miliar ini untuk membiayai pembebasan tanah seluas 98 hektar lebih sejak tahun 2003 hingga tahun 2007. Pembebasan tanah ini sendiri, bertujuan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, perusahaan asal Singapura.
Kasus ini sendiri mencuat, lantaran penggunaan atas APBD ini dianggap bermasalah. Masalah yang dimaksud adalah, adanya dugaan markup harga dan dobel anggaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemkab kala itu.
Modus atas pembebasan tanah ini, diduga bahkan menggunakan jasa pihak ke tiga alias makelar tanah. Para pemilik tanah ini, diketahui menjual tanahnya pada seseorang dengan harga kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
Namun, harga ini kemudian diklaimkan ke Pemkab Lamongan dengan harga sekitar Rp 30 ribu. Akibat modus ini lah, kerugian negara atas proyek tersebut, ditengarai sudah cukup bukti.(q cox, P)
http://suarapubliknews.com/berita-1249-masfuk-mantan-bupati-lamongan-resmi-jadi-tersangka.html
Setelah minggu lalu, tim Pidana Khusus (Pidsus) bergerak cepat dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) ketika masih penyelidikan, kali ini dugaan korupsi pembangunan pelabuhan di Kabupaten Lamongan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 senilai Rp. 16 miliar ditingkatkan ke penyidikan.
SURABAYA (Suarapubliknews.com)- Dari peningkatan status menjadi penyidikan inilah, tim Pidsus kemudian menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang negara yang digunakan Kabupaten Lamongan untuk membiayai pembebasan lahan. Yang sangat mengejutkan adalah, mantan Bupati Lamongan periode 2000-2005 dan 2005-2010 ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sekitar Juli lalu, M. Masfuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor : 676/0.5/FD.1/7/2012. Di surat itu juga diuraikan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hal itu berdasarkan temuan tim selama proses penyelidikan selama ini. Dari temuan tim itu, diketahui bahwa ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencairan dana APBD Kabupaten Lamongan tahun 2010 tersebut. Sebagai pejabat yang berwenang kala itu, yang bersangkutan dianggap bertanggungjawab atas proses pencairan dana," ungkap sumber.
Sebagai pejabat yang berkuasa saat itu, lanjut sumber, mantan bupati Lamongan yang sarat dengan prestasi ini dianggap terlalu berani dengan mengalokasikan anggaran atau biaya untuk panitian pengadaan tanah melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
"Bentuk pengalokasian dana itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah. Dalam SK itu dijelaskan bahwa panitia mengambil anggaran 10 persen dari nilai proyek yang ada. Padahal, sesuai dengan Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994, batas biaya panitia untuk pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen saja," kata sumber.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Palty Simanjuntak mengatakan, SK yang dikeluarkan mantan bupati yang pernah menerima penghargaan Widya Krama Pratama dari Presiden RI di bidang Pendidikan, tahun 2003, penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada dan Kesatria Bhakti Husada dari Presiden RI di bidang kesehatan tahun 2003 dan penerima penghargaan sebagai Pencetus Pendidikan Anak Dini Usia dari Presiden RI tahun 2004 ini salah dan menyimpang.
"Penetapan tersangka terhadap mantan bupati Lamongan itu berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki selama penyelidikan dan penyidikan. Sementara, penetapan tersangka baru satu orang. Tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan lebih lanjut bisa bertambah," ujar Palty.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Pidsus Kejati Jatim tengah melakukan penyelidikan atas penggunaan uang APBD tahun 2010 Pemkab Lamongan. APBD Kabupaten sebesar Rp. 16 miliar ini untuk membiayai pembebasan tanah seluas 98 hektar lebih sejak tahun 2003 hingga tahun 2007. Pembebasan tanah ini sendiri, bertujuan untuk kepentingan PT Lamongan Integrated Shorebase (PT LIS) guna pendirian pelabuhan yang bekerjasama dengan PT Easlog Ltd, perusahaan asal Singapura.
Kasus ini sendiri mencuat, lantaran penggunaan atas APBD ini dianggap bermasalah. Masalah yang dimaksud adalah, adanya dugaan markup harga dan dobel anggaran atas tanah yang dibebaskan oleh Pemkab kala itu.
Modus atas pembebasan tanah ini, diduga bahkan menggunakan jasa pihak ke tiga alias makelar tanah. Para pemilik tanah ini, diketahui menjual tanahnya pada seseorang dengan harga kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
Namun, harga ini kemudian diklaimkan ke Pemkab Lamongan dengan harga sekitar Rp 30 ribu. Akibat modus ini lah, kerugian negara atas proyek tersebut, ditengarai sudah cukup bukti.(q cox, P)
http://suarapubliknews.com/berita-1249-masfuk-mantan-bupati-lamongan-resmi-jadi-tersangka.html
Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' - Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS (anak perusahaan PT PWU Jatim) Dikuasai Perusahaan Singapura
LENSAINDONESIA.COM : Gubernur JawaTimur Soekarwo menolak memberikan komentar seputar PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) yang kini berada dalam 'genggaman' PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd, sebuah perusahaan operator asal Singapura.
Pada hal, LIS merupakan proyek besar di Lamongan yang diketahui memiliki kandungan migas terbesar ketiga di Indonesia .
Saat ini, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim-BUMD milik Pemprov Jatim ini bertahun-tahun merugi hingga Rp 400 miliar setelah dikuasai opErator asal Singapura itu.
Jangankan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan atau Pemprov Jatim, sejak diroperasikan pada 2007 hingga kini, pihak manajemen PTLIS) pun belum pernah memberikan laporan secara tranparan hasil pengelolaan.
Sehingga wajar masalah ini mulai memicu kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan oleh manajemen PT LIS.
" Wah ojo takon mas lah iku. Aku gak apal. Sampean tanya saja kepada yang tahu. Tanya ke PWU saja, (Wah jangan tanya masalah itu. Saya tidak hafal, Anda tanya saja kepada yang tau. Tanya saja ke PWU," elak Gubernur Soekarwo, Sabtu (24/12) kemarin.
Akibat pengusaan asset tersebut, PT LIS tidak dapat berkembang. Opretor Singapura, PT Easlog Ltd dapat secara leluasa menguasai perusahaan patungan antara Pemkab Lamongan dengan PT Petrogas Wira Jatim karena memegang perjanjian kerjasama operation recovery.
Kalau dihitung-hitung, utang LIS ke Easlog sampai 2010 mencapai Rp 500 miliar. Beban utang biaya opreasional tersebut menjadi tanggung jawab PT PWU Jatim yang tak lain adalah BUMD milik Pemrov Jawa Timur.
Untuk pembangunan LIS tersebut, Pemkab Lamongan bekerjasama dengan BUMD milik Pemprov Jatim, yakni PT PWU untuk pengadaan lahan LIS. Dengan pembagian saham, Pemkab Lamongan sebesar 55 persen dan PT PWU 45 persen. Dalam proyek pengerjaan, mereka menggandeng operator sekaligus investor asal Singapura, PT Eastern Logistic (Easlog).
Proyek yang investasi keseluruhannya diperkirakan menghabiskan dana sekitar 50 juta dollar AS atau Rp 500 miliar itu menempati lahan seluas 100 hektar.
Sementara, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat, dalam keikutsertaan kerjasama pendirian PT LIS tersebut, Pemkab Lamongan menggelontorkan dana sekitar Rp 16.746.388.000.00,-. Anehnya, anggaran tersebut belum tercatat dalam laporan Keuangan Pemkab Lamongan.
Terkait dengan amburadulnya proyek Lamongan Integrated Shorebase ini, beberapa pekan lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk ketika dihubungi lensaindonesia.com pun menolak memberikan keterangan panjang lebar.
Ia hanya mengatakan saat ini ia tidak menjabat lagi sebagai Bupati. Sehingga, kata Masfuk, segala pertanggung jawaban tentang hal itu merupakan wewenang pejabat baru (Bupati Lamongan Fadeli).
Diketahui, PT Lamongan Integrated Shorebase itu didirikan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara TP Lamongan Wira Jatim dengan PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd dihadapan Notaris HJ Siti Reynar, SH tanggal 30 Januari 2004. Sedangkan
Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian Nomor : 187 itu diantaranya adalah Abdul Muid, Direktur PT Lamongan Wira Jatim, Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Lamongan Wira Jatim, Lim Soon Hock Eugene Direktur PT PT Eastern Logistics (Easlog) Holding Pte-Ltd, Sim Keng Lye (pengusaha), Lim Teck Leong David (Pengacara dan Jaksa Singapura) dan Fachry Sulaiman (Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Singapura). @ridwan
Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/25/miliki-gas-terbesar-ke-3-pt-lis-dikuasai-perusahaan-singapura.html
Anggaran Pembebasan PT LIS Dalam Audit BPK - Rp 16 Miliar Tak Tercatat di Laporan Keuangan Pemkab Lamongan
LENSAINDONESIA.COM : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS. Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.
Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi
Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,
Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menayakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.
"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya.Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).
Dalam pembicaraan memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar lensaindonesia.com merevisi judul berita 'Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai Perusahaan Singapura' yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.
"Tolong judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di tulis seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,"ujarnya. @ ridwan
Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html
LENSAINDONESIA.COM : Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS. Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.
Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi
Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,
Dikonfirmasi soal ini, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menayakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.
"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya.Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa Malam (27/12).
Dalam pembicaraan memalui sambungan telepon itu, Masfuk juga meminta agar lensaindonesia.com merevisi judul berita 'Gubernur Soekarwo dan Mantan Bupati Masfuk 'Bungkam' Miliki Gas Terbesar Ke-3, PT LIS Dikuasai Perusahaan Singapura' yang diterbitkan minggu (25/12) kemarin.
"Tolong judul berita itu direvisi. Lamongan Itegrated Shorebase bukan untuk ekplorasi gas, tetapi bergerak di bidang transportasi kepelabuhanan. Di tulis seperti itu kayak saya ini pencoleng saja,"ujarnya. @ ridwan
Editor: Rizal Hasan
http://www.lensaindonesia.com/2011/12/28/rp-16-miliar-tak-tercatat-di-laporan-keuangan-pemkab-lamongan.html
Seret Mantan dan Pejabat Aktif - Hari Ini, Kejati Umumkan Tersangka Lamongan Integrated Shorebase ?
LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Menurut Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendirian pelabuhan yang berkerja sama dengan opretor asal Singapura, PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan pejabat dan seorang pejabat yang kini masih aktif.
Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS. Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.
Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi
Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,
Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.
"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang
mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya. Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13
Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
LENSAINDONESIA.COM: Hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur) dikabarkan akan mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pendirian PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Menurut Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, dua orang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pendirian pelabuhan yang berkerja sama dengan opretor asal Singapura, PT Easlog Ltd tersebut adalah satu mantan pejabat dan seorang pejabat yang kini masih aktif.
Diketahui, kasus PT LIS mengemuka setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hasil menemukan kejanggalan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 untuk keikut sertaan kerjasama dalam pendirian PT Lamongan Itegrated Shorebase (LIS) di Lamongan.
Kejanggalan yang ditemukan BPK adalah penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah yang diperuntukan untuk PT LIS. Selama kurun waktu tahun 2003 hingga 2007 Pemkab Lamongan telah melakukan pembebasan tanah sekitar 98,28 Ha dengan nilai mencapai Rp.16.746.388.000,00,- serta telah dimanfaatkan untuk oparasional dari perusahaan itu.
Penyediaan tanah seluas kurang lebih 100 Ha tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai penyertaan modal (saham). Pembebasan tanah tersebut sampai dengan pemeriksaan masih tercatat dalam neraca dalam akun tanah serta belaum diakui didalam neraca sebagai penyertaan modaldi dalam akun aktifasi
Hasil penelusuran dokumen dan konfirmasi BPK dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset atau Badan Keuangan dan Barang Daerah, bahwa terkait dengan pembelian dan penjualan saham oleh Pemkab Lamongan tidak pernah dianggarkan dan dicatat dalam APBD Kabupaten Lamongan,
Beberapa waktu lalu, mantan Bupati Lamongan H Masfuk menegaskan bila dirinya tidak tahu-menahu soal hasil audit BPK tersebut. Sembari menolak memberi komentar panjang lebar, Ia pun meminta lensaindonesia.com menanyakan langsung kepada pihak Pemkab Lamongan.
"Saya tidak tau audit apa itu. Posisi saya dalam perjanjian kerjasama tersebut adalah sebagai bupati yang
mewakili pemkab, bukan atas nama pribadi. Jadi setalah tidak menjabat, hal itu tidak ada kaitanya dengan saya. Tanyakan saja ke Pemda,"ujar Masfuk ketika menghubungi lensaindonesia.com, Selasa malam (27/12/2011).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jatim belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan dua calon tersangka tersebut.*LI-13
Editor: Mohammad Parid Ridwanuddin
http://www.lensaindonesia.com/2012/07/19/hari-ini-kejati-umumkan-tersangka-pt-lamongan-itegrated-shorebase.html#.UAesgVAzPCw.facebook
http://www.lensaindonesia.com/2012/03/13/hari-ini-polda-jatim-gelar-perkara-korupsi-apbd-kabupaten-lamongan.html
Mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas Diduga Terlibat - Hari Ini, Polda Jatim Gelar Perkara Korupsi APBD Kabupaten Lamongan
LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.
Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek 'mengeruk' dana APBD itu diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Pengadaan Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.
Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.
Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti penyimpangan diantaranya adalah :
1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK untuk Pembebasan Lahan senilai Rp 6.000.000.000,-, yang ditandatangani Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).
2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.
3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, sekitar Rp 2.547.000.000,-.
4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.
5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali
Editor: Mohammad Ridwan
LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hari ini, akan melakukan gelar perkara kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lamongan yang menyeret mantan Bupati Masfuk dan Ketua DPRD Makin Abbas.
Dalam kasus ini, Masfuk dan Abbas dianggap telah melakukan persekongkolan untuk meloloskan beberapa proyek dan mengeluarkan anggaran tambahan, serta kasus pembebasan lahan Rp 6 Miliar yang mendahului PAK (Perubahan Anggaran Keuangan).
Beberapa proyek yang diduga menjadi obyek 'mengeruk' dana APBD itu diantaranya, Pembebasan Lahan, Proyek Pembangunan Pasar Raya Lamongan, Dana Bencana Tanah Longsor Desa Plangwot, Kecamatan Laren, Pengadaan Lampu Penerangan Stadion Surajaya dan Mark Up Anggaran Persela Lamongan.
Kasus ini terungkap setalah ditemukanya dokumen surat yang dikeluarkan Masfuk saat menjabat sebagai Bupati Lamongan.
Beberapa dokumen yang kini telah dikantongi penyidik Polda Jatim sebagai bukti penyimpangan diantaranya adalah :
1. Surat bupati lamongan tertanggal 27 juli 2005, Nomor: 590/437/413.01/2005 tentang Permohonan Persetujuan Dana Mendahului PAK untuk Pembebasan Lahan senilai Rp 6.000.000.000,-, yang ditandatangani Pj. Bupati Lamongan Agus Syamsuddin. Serta, tanggapan Ketua DPRD melalui surat tertanggal 29 Juli 2005, Nomor: 673 Tahun 2005 dimana dalam surat ini mengacu pada surat Bupati Lamongan tanggal 22 Juli 2005 Nomor: 590/847/413.011/2005 (beda dengan surat Bupati tanggal 27 Juli 2005).
2. Surat yang di tanda tangani ketua DPRD Lamongan tanggal 4 Agustus 2006 Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Penggunaan Dana Belanja Tak Tersangka, yang mengacu pada Surat Bupati Lamongan tanggal 1 Agustus 2006 Nomor: 050/250/413.023/2006 tekait bencana alam tanah longsor di desa plangwot kecamatan laren sebesar Rp. 700.000.000,-.
3. Surat Keputusan Bupati Nomor: 03 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Dana Pembangunan Lampu Penerangan Stadion Surajaya tertanggal 27 Maret 2008, sekitar Rp 2.547.000.000,-.
4. Surat Keputusan Pimpinan Dewan Nomor: 07 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Penambahan Dana Pembangunan Pasar Raya Lamongan sebesar Rp 13.811.867.000,- tertanggal 28 Nopember 2008.
5.Pemakaian dana APBD yang tidak semestinya sebesar Rp 3.898.504.300,-. Anggaran Persela (persatuan sepak bola lamongan) sekitar Rp 15.000.000.000,- hingga Rp 17.000.000.000,-.*ali
Editor: Mohammad Ridwan
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar