Minggu, 28 September 2014

[Media_Nusantara] Re: [temu_eropa] Jika Tidak Setuju, SBY Bisa Veto RUU Pilkada

 

SEBUAH PENGAMATAN DAN  ANALYSA POLITIK SINGKAT.

Benar Itu , bhw SBY TIDAK MENGGUNAKAN DAN ATAU MELALAIKAN HAK VETO , karena dalam Tata System Kabinet Presidentiel dan dari Teorie Ketatanegaraan ( Trias Politica), maka 
pada Umumnya Seorang Presiden dalam System Kabinet Presidentiel disamping Hak Graci dan Pengumuman Perang dan atau Bahaya serta Darurat Perang dan atau mempunyai HAK VETO terutama yang menyangkut PENGESYAHAN UNDANG2 dan atau Pertaturan Hukum !


ILLUSTRASI 

Note; Lebih2 dijaman Pemeritahan Orde Baru nya SOEHARTO , dimana System Pemerintahan dilaksanakan selama Soeharto Berkuasa mengambil sebagain Inspirasi dari System Fasisme , dimana Kekuasaan Politik dipegang oleh
3 dan Praktis oleh  2 APARATUR KEKUASAAN 
 > 1). PEMEMERINTHAN MILITER -  dan Partai Militer /Partainya Soeharto  ( GOLKAR ) 
 > 2). Oleh DPR dan MPR yang keduanyapun dikuasai MILITER dan GOLKAR ....( 2 Sides of One Coin)dan akhirnya 
 > 3). Oleh Dewan JUDICATIVE  yang juga dikuasai oleh MILITER - Dengan diberlakukannya HUKUM MILTER  dengan 
        alasan " KEADAAN DARURAT PERANG" ( selama kekuasaan rezim  Soeharto  yang 32 tahun itu sampai 
        Dijatuhkannya Soeharto oleh ALI MURTOPO dan Gerakan Mahasiswanya  ditahun 1998) .
        Note ; Bayangkan dimana ada didunia ini Negara yang melaksankan UNDANG2   "DARURAT PERANG " > 
        SELAMA 32 TAHUN ..... ?
        Bentuk dar Kekuasan HUKUM Rezim Soeharto ini secara nyata dimaterikan dan dilaksankan oleh MAHMILUB -
        Mahkamah Hukum Luar Biasa.......( Sedemikian Luar Biasanya sampai Keluara dari Etika KEMANUSIAAN  dan dari
        HAK2 HUKUM (DASAR) KEMANUSIAN  ...)
      * Jadi dari ke 3 APARATUR kekusaan tsb , Praktis KEKUASAN Rezim SOEHARTO terpusat dan bersumber dan
         berdiri hanya diatas 2 APARATUR  KEKUASAAN yang terpusat ... yaitu pada;
         > KEKUASAAN EXECUTIVE - ( ad.1 danad .2  ( kekuasaan Executive dan Legeslative praktis disenyawakan 
             menjadi satu sbg - 2 sides of One Coin )
          > KEKUASAAN JUDICATIVE ( dlm hal ini HUKUM MILITER )
 
Dan berdasarakan Bentuk atau Struktur Kekusaan Politik rezim Orba Soeharto tsb diatas , maka sampailah Kita pada Pengertian tentang istilah REZIM JUNTA MILITER SOEHARTO dijaman ORBA  , yang berarti SySYTEM TOTALITER KEKUASAN MILITER dibawah SOEHARTO.

PERTANYAANNYA adalah ;

1.Apakah SBY tidak mau menggunakannya dan berusaha se-maximal mungkin unutk selalu menjaga Reputasi Pribadinya (Egocentris) ketimbang Kepentingan Bangsa dan Rakyatnya (yang sebenarnya Bukan Rakyatnya - melainkan Ratusan Juta Massa yg bisa diperbodoh demi untuk memepertahannkan Sysytem Kekusasaannya > " SYSTEM KKN " sebagai
SYYTEM POLITIK " DEMOKRASI KEKELUARGAAN " .......sebagai Budaya atau Tata-Cara Politik dijaman ORBA
dimana Clausula (clause) UUD '45 yang menyatakan bhw, " Kekusaan dilaksankan dengan Hikmat Musyawarah
Bersama  "  ( di Pelintir dan diartikan dengan sangat kampungan sbg "HIKMAT KEKELUARGAAN"  ( Dengan sendirinya yang mereka maksud adalah Keluarga Pribadinya masing2 tentunya......) 

2. Ataukah SBY TIDAK TAHU bahwa Jika diangap perlu dan demi untuk sesuatu yang lebih besaar ( misalnya untuk Kepentingan dan dan atau untuk Memebela Hak Rakyat Bangsanya serta Keutuhan Negara dan atau Bangsa Beliaupun bisa menggunakan HAK VETONYA diatas Keputusan atau Saran2 Partai2 Politik serta  terhadap Saran2 DPR tentang suatu UNDANG2 yang akan disyahkan ...? Hal mana biasanya sudah diatr dan ditentukan didalam Undang2 Dasar 
( Kosntitusi ) Negara2 terkait masing2 tetntang HAK2  PREROGATIVE  atau  HAK PRIVELGIUM seorang PRESIDEN .

3. >Jika SBY sebagaiseorang Presiden Tidak mengetahui hal ini , maka HAL yang demikian adalah Sesuatu yang Perlu 
     disesalkan dan atau di Kritik dan bahkan untuk menjadi PERTIMBNGAN SERIOUS tetnat KEDUDUKANNYA sbg 
     PRESIDEN.....
    > Jika SBY tidak menggap atau sebaliknya  perlu untuk Menggunakannya  > maka adalah Masalah "KEPUTUSAN 
       dan masalah RASA TANGGUNG JAWAB DAN KEBIJAKSANAAN SBY sebagai PRESIDEN ( dan Tetapi TIDAK
        SAMA SEKALI sebagai KETUAPARTAI DEMOKRAT !!! 
    > Tetapi jika SBY sebagai PRESIDEN > TIDAK ACUH  < atas SITUASI YANG BERJALAN yang meminta SUATU
       TINDAK KEBIJAKSANAAN SEORANG PRESIDEN  demi untuk MEMBELA KEPENTINGAN RAKYAT BANGSA 
        INI DAN DEMI UNTUK MEMPERTAHANKAN PRINSIP2 KEHIDUPAN  DEMOKRATIS BANGSA INI " ....., maka 
       " KETIDAK PEDULIAN seperti itu  bisa diangap sebgai Suatu " KEGAGALAN TOTAL SEORANG PRESIDEN "  atau
        sebagai " THE TOTAL GOVERNMENT FAILURE " dan sebagai TIDAK ADANYA PERTANGGUNG JAWABAN 
        PEMERINTAH dalam MENUNAIKAN TUGAS DAN JABATANNYA  sebagi PUCUK PIM[INNA NEGARA.
    > Dan apabila Ketidak  Acuhan seperti ini Terjadi dan menimbulkan AKIBAT yang SERIOUS yang mengarah
       kearah PERKOSAAN HAK2 RAKYAT DAN BANGSANYA serta sampai menimbulkan PERPECAHAN didalam
       KEHIDUPAN BANGSANYA ...maka Suatu KESIMPULAN bisa segera dinyatakan sbb seperti yang tertulis
       dalam  bahasa Latin sbb  : 
  • Culpa lata dolo proxima est  - ( A serious serious or a culpable negligence is one step from an evil intention and could bear a malice)........
        


2014-09-28 8:54 GMT+02:00 Yoseph T Taher ariyanto@bigpond.com [temu_eropa] <temu_eropa@yahoogroups.com>:
 

MANA MUNGKIN SBY BERANI.........?



On 28/09/2014 4:47 PM, Demi Tanah Air demitanahair@yahoo.com [temu_eropa] wrote:
 

Jika Tidak Setuju, SBY Bisa Veto RUU Pilkada


Minggu, 28 September 2014

JAKARTA- Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya memiliki hak veto yang bisa digunakan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Pilkada menjadi Undang-undang. Hal ini disampaikan pengamat konstitusi, Hermawanto kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (28/9).

“Jika benar Presiden tidak setuju RUU Pilkada di sahkan maka seharusnya Presiden menggunakan Hak Veto-nya untuk menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut,”  ujarnya.

Menurut alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan pada makna Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 dengan kata-kata ‘yang telah disetujui bersama’.



__._,_.___

Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar