Kawan-kawan jurnalis sekalian,
Berikut Release dari YLBHI terkait dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
YLBHI akan telibat menjadi pihak terkait dalam Pengujian UU No. 16/2011 yang diajukan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh Dominggus Maurits Luitnan SH. dan kawan-kawan
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Bahrain, SH. MH, Staff Direktorat Advokasi dan Kampanye YLBHI, HP. 0813 6169 7197
Terima kasih,
Luluk Uliyah
Knowledge Officer
SatuDunia/OneWorld Indonesia
Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan, 12820 Indonesia
Telp: +62-21-83705520, Fax: +62-21-83705520
www.satudunia.net, www.satuportal.net
Email: lulukuliyah@gmail.com, luluk@satudunia.net
"Mari berbagi informasi dan pengetahuan"
-----------------------------
Siaran Pers
No: 248/SP/YLBHI/ X/2012
Tentang
SESAT PIKIR DALAM PENGUJIAN NO. 16 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM
Lembaga bantuan hukum yang bernaung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak lama di kenal oleh masyarakat luas sebagai lembaga yang memberikan bantuan dan pelayanan hukum untuk memperoleh akses keadilan bagi masyarakat miskin. Dalam konsepsi, Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, merupakan sebuah wujud dari pelaksanaan tanggung jawab negara (state responsibility) dalam menyediakan akses layanan bantuan hukum kepada warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan akses keadilan, yang diatur dalam UUD 1945 sebagai tugas konstitusional yang harus dilaksanakan oleh negara.
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap masyarakat miskin dalam mendapatkan akses bantuan hukum dan keadilan, maka dari itu, lahirlah Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Keberadaan Undang-Undang tersebut, selain bentuk dari wujud tanggung jawab negara dalam konsep Negara hukum yang dianut oleh Indonesia, juga secara mendasar menjawab tuntutan konstitusional warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin yang butuh akan akses hukum dan keadilan. Selama ini, pemberian layanan bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Selanjutnya, hak atas bantuan hukum bagi warga negara dalam memperoleh keadilan (accces to justice) dalam proses hukum juga tegas diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Berkaitan dengan adanya Judicial Review yang dilakukan oleh Dominggus Maurits Luitnan SH. cs. Selaku pemohon terhadap Undang-Undang No. 16 Tentang Bantuan Hukum ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada tanggal 10 September 2012. Dasar pengajuan gugatan yang dilakukan oleh pemohon disebabkan karena keberadaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tersebut telah melanggar hak konstitusinya dalam menjalankan profesinya yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Maka dari itu, YLBHI berpandangan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon adalah sesat pikir, dimana para pemohon tidak memperhatikan secara utuh undang-undang bantuan hukum tersebut. Secara filosofi Undang-Undang Bantuan Hukum menitikberatkan pada kewajiban negara (state obligation) dalam memberikan akses keadilan (acces to justice) kepada masyarakat miskin, agar terciptanya equality before the law (persamaan di depan hukum) dalam proses penegakan hukum yang juga tegas diatur dalam UUD 1945. Selain itu, dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini, bukan hanya menjadi kewajiban dari organisasi bantuan hukum atau organisasi yang memiliki program bantuan hukum semata-mata sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Bantuan Hukum tersebut. Akan tetapi juga menjadi kewajiban tersebut menjadi kewajiban advokat, sebagaimana amanah profesinya untuk memberikan bantuan hukum yang tertuang dalam Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan kode etik advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Berangkat dari gambaran diatas, maka YLBHI sebagai lembaga yang konsern terhadap bantuan hukum dengan ini menyatakan bahwa:
1. Akan telibat menjadi pihak terkait dalam Pengujian Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang di ajukan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia oleh Dominggus Maurits Luitnan SH. dan kawan-kawan
2. Meminta Pemerintah untuk tetap bertanggung jawab atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan bantuan hukum (acces to justice)
3. Meminta kepada seluruh advokat melaksanakan kewajibannya dalam memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin, sebagaimana amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan kode etik advokat.
YAYASAN LBH INDONESIA
Bahrain, SH. M.H
Staff Direktorat Advokasi dan Kampanye
Cp; 0813 6169 7197
Tidak ada komentar:
Posting Komentar