Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan mendesak KPK memeriksa Bupati Pamekasan
PAMEKASAN – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan mendesak KPK memeriksa Bupati Pamekasan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Mereka menyebut Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, diduga terkait kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 4,3 miliar. KPK sendiri sebelumnya telah berjanji menelaah kasus dugaan korupsi bantuan dana APBN ini.
Dalam rilis yang disebarkan, mahasiswa menduga Bupati Pamekasan memanipulasi peraturan untuk membentuk BPBD. Sebab, pencairan dana tersebut mengacu pada peraturan bupati No. 40/2010 tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD. "Dugaan semakin kuat karena dalam UU Pasal 25 No. 24/2007 tentang penanggulan bencana disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana diatur dengan peraturan daerah," kata Korlap Aksi Imam Khairullah.
"Dalam peraturan dalam negeri No. 04/2008 Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan, pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah. Ada yang tidak beres dalam penyusunan Pebub No. 04/2010," tambah Imam.
Untuk itu, mahasiswa meminta agar KPK bisa secepatnya memeriksa Bupati Pamekasan. Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Ketua DPRD berperan aktif untuk mengawal kasus ini. "Kami mendukung langkah KPK," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan, Khaidir di depan mahasiswa berjanji, akan menyampaikan tuntutan mahasiswa pada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibentuk rapat. "Kami akan membuat kesimpulan agar kasus ini bisa kami kawal ke KPK sesuai keinginan mahasiswa," pungkasnya
PAMEKASAN – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pamekasan mendesak KPK memeriksa Bupati Pamekasan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Mereka menyebut Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, diduga terkait kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) senilai Rp 4,3 miliar. KPK sendiri sebelumnya telah berjanji menelaah kasus dugaan korupsi bantuan dana APBN ini.
Dalam rilis yang disebarkan, mahasiswa menduga Bupati Pamekasan memanipulasi peraturan untuk membentuk BPBD. Sebab, pencairan dana tersebut mengacu pada peraturan bupati No. 40/2010 tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD. "Dugaan semakin kuat karena dalam UU Pasal 25 No. 24/2007 tentang penanggulan bencana disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana diatur dengan peraturan daerah," kata Korlap Aksi Imam Khairullah.
"Dalam peraturan dalam negeri No. 04/2008 Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan, pembentukan BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan daerah. Ada yang tidak beres dalam penyusunan Pebub No. 04/2010," tambah Imam.
Untuk itu, mahasiswa meminta agar KPK bisa secepatnya memeriksa Bupati Pamekasan. Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar Ketua DPRD berperan aktif untuk mengawal kasus ini. "Kami mendukung langkah KPK," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan, Khaidir di depan mahasiswa berjanji, akan menyampaikan tuntutan mahasiswa pada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibentuk rapat. "Kami akan membuat kesimpulan agar kasus ini bisa kami kawal ke KPK sesuai keinginan mahasiswa," pungkasnya
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar