Kamis, 02 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Dugaan Korupsi BPI Terkait Jaringan Radio Telkom

 

Dugaan Korupsi BPI Terkait Jaringan Radio Telkom
by @triomacan2000

Eng ..ing eeng sy mulai dgn kultwit dugaan korupsi di British Petroleum Indonesia (BPI) terkait Jaringan Radio Telkom US$ 3.2 juta

Knp pengadaan Jaringan Telkom di BPI dikategorikan sbg korupsi? Krn biaya yg dikeluarkan BPI akan direcover oleh negara via BP Migas

Sbgmn kita ketahui, semua biaya2 KPS Pertamina terutama terkait ekploitasi/eksplorasi Migas diganti negara, istilahnya cost recovery. Korupsi di BPI ceritanya dimulai ketika inspeksi dari MPS (nama BP migas saat ini) dan Deparpostel temukan link radio komunikasi tnp izin. Link radio telkom itu terpasang di dikantor BPI dan seluruh jaringannya. Link Radio gelap itu ternyata sdh digunakan BPI sejak 1992. Link Radio tsb dipasang oleh PT. Tunas Komindo Persada (TKP) yg disewa oleh BPI melalui proses tender yg diduga rekayasa. Namun, meski BPI sdh tahu bhw BP Migas sg usut kasus Link Radio tnp izin oleh TKP itu, BPI malah ttp menangkan TKP pd tender berikutnya. TKP dimenangkan o/ BPI scra kontroversial dlm tender pengadaan jaringan radio telkom 8EI (5 hopes) u/ fasiltas BPI west Java US$ 3.2 juta. Kontrak ditandatangani oleh Dirut TKP Hendra Tan dan Presdir BPI Bill Schrader. Kemudian diketahui bhw ttd tangan Hendra Tan palsu.

Sesuai dgn pengakuannya sendiri kpd Penyidik, Hendra Tan menyatakan bhw dirinya sdh keluar dari TKP ketika kontrak tsb ditandatangani. Dishub DKI jg lakukan penyelidikan thdp TKP dan menyimpulkan temuan bhw TKP telah selenggarakan radio telkom tnp izin sejak 1999

Atas temuan2 ini, TKP melalui pengacaranya Trimedya Panjaitan membela diri dgn kirim surat ke Menhub, dirjen Postel, Gub DKI, BP Migas. Dishub DKI Jakarta secara resmi kirimkan pengaduan ke Polda Metrojaya yg kemudian diproses. Ketua Tim Penyidiknya AKP Jonter B. Kemudian dibentuk Tim Penyidik Gabungan antara Dishub, Polda dan BP Migas. Ignatius Ronny pengganti Hendra Tan diperiksa

Meski sdh ada kasus pidana dan radio telkom tsb disegel, BPI tetap mengoprasikan link ilegal tsb dgn alasan kebutuhan operasional BPI. Lalu BPI ajukan permohonan izin khusus kpd BP Migas urk memasukan alat2 radio telkom ke Indonesia meski kasus tsb msh dlm penyidikan. Tim penyidik juga menemukan adanya mark up terhadap pengadaan alat radio telkom tsb sedikitnya US$ 300.000 dibandingkan hrg pasar. Akibat kasus ini pejabat2 BPI dan TKP terkena delik UU No. 36/1999 ttg Telkom dgn ancaman hukuman 6 thn penjara dan denda 600 juta. Disamping itu mereka juga terancan UU antikorupsi dengan ancaman hukuman maks 20 tahun. Sampai dimana proses kasus ini skrg?.

Sekian dulu dan terima kasih. Nanti kita lanjutkan kasus korupsi di Pelni. Semoga bermanfaat. Wassalaaam

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar