Jumat, 26 Juli 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun

 

 PERTANGGUNGJAWABAN POKOK [ UTAMA ] atas KERUGIAN  YANG BEGITU BESAR terhadap GARUDA INDONESIA  ..pertama-tama terletak  pada : 
1. PIMPINAN PUCUK GARUDA INDONESIA */ ( pada Masa2 Jabatan dimana Kerugian itu timbul dan membesar....)
 */  President Director dan atau Board of Directors dan Pimpinan Inti , terutama Direktur Utama & Dir.Keuangan Garuda yang 
    menentukan segalanya dalam Rangka Management System Garuda Indonesia
2. Kementerian Perhubungan ( Menteri Perhubungan ) khususnya Perhubungan Udara
3. Pimpinan Lembaga2 Pemerintah yang turut menentukan dan atau mempengaruhi  Arah Kebijaksanaan Kepemimpinan atau Management System '' Penerbangan Nasional - Garuda Indonesia'' keseluruhannya disaat itu > MANAGEMENT SYSTEM-NYA  [ ( diantaranya misalnyaApa yg diam2  boleh .../ Apa yang Tidak boleh dilakukan  , dan Apa yg sebenarnya  melanggar  Hukum ...tapi toh  diam2 ... dilakukan  juga walaupun itu melanggar Hukum  , Kesalahan Policy, Marketing Policy yang tidak Effective dan Tidak efficient, Pemborosan Biaya, Politik Keuangan dan Marketing yang buruk atau  tidak transparent dan tidak efektif , Mutu Pelayanan dan Keamanan Penumpang , Flight & Ground Services dan Fasilitas yang menarik   ... ) ....Faktor2 lainnya diluar Hal2 Resmi dan atau Apa2 yang bisa secara tertutup  disetujui oleh sementara pihak .....  ( Kong-Kali-Kong  alias Pura2 tidak tahu , tapi Sama2 tahu lah... ) atau Apa2 yang Tidak perlu Kelihatan '' ....dll . ) ]
4. GARUDA INDONESIA sebagai Maskapai PENERBANGAN NASIONAL tentu (dari segi Operationil )  langsung tak langsung erat pula hubungannya dengan Kantor Pusat Penerbangan Civil Nasional   ( Buro of Civil National  Aviation ) dan IATA
5.  GARUDA INDONESIA sebagai Maskapai PENERBANGAN NASIONAL ( paling tidak saat2 itu )  Status Quo adalah Milik BUMN dan tentunya Langsung dibawah Pengawasan dan Administrative BUMN ( Tidakkah demikian..? )

=========================================================================================================
KONKLUSI :
>  Jika terjadi KERUGIAN YANG BESAR dalam suatu Perusahaan , Bank dan ataupun Lembaga2 Pemerintahan ,dll .....maka adalalh sangt Logis untuk DILAKUKAN AUDIT KEUANGAN YANG INDEPENDENT dan yang SERIOUS serta MENDALAM  serta Bebas dari Tekanan atau Campur Tangan (Partai2 ) Politik ....  

> KONTROL dan AUDIT YANG MENDETAIL serta PERTANGGUNGAN- JAWABAN JABATAN dan PERSONAL
   terhadap MEREKA yang BERTANGGUNG JAWAB atas KERUGIAN2 YANG BEGITU BESAR yang berlangsung berkelanjutan    Secara KRONIS selama Bertahun/tahun.
> JELAS - Tapi Kemungkinan ADA SESUATU YANG TIDAK BERES  DENGAN '' MANAGEMENT SYSTEM dan PARA TOP MANAGEMENT-NYA sendiri ''.....

Motto :  Ironi-nya Kehidupan 


On Fri, 26 Jul 2019 at 07:42, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 

Dua perusahaan raksasa mengalami problem, yaitu Krakatau Steel dan Garuda. Bagaimana dengan BUMN lain, apakah juga sesak nafas? Apakah sesak nafas mereka ini karena managementnya kurang beres, korupsi ataukah juaga tidak kuat menghadapi saingan berat dari pihak luar. Bila demikian halnya apakah yang sesak nafas ini tidak ada obat mujarab selain diprivatisasikan?



https://money.kompas.com/read/2019/07/26/111246526/laporan-keuangan-2018-direvisi-garuda-indonesia-rugi-rp-245-triliun#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=garuda_rugi_25_t_26719_12.00&webPushId=MTQwMDA=


Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun


MUTIA FAUZIA Kompas.com - 26/07/2019, 11:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut dilakukan merespon hasil keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun dari sebelumnya laba sebesar 5,01 juta dollar AS.


"Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/7/2019).


Baca juga: Ini Penjelasan Garuda Indonesia soal Pemeriksaan Laporan Keuangannya


Adapun pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi 38,8 juta dollar AS dari sebelumnya 278,8 juta dollar AS. Selain restatement laporan keuangan tahun 2018,


Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dolkar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS.


Baca juga: Kemenkeu Temukan Pelanggaran di Laporan Keuangan Garuda Indonesia


Adapun perubahan total indikator aset tersebut diakibatkan oleh penyesuaian pada pencatatan piutang lain-lain menjadi sebesar 19,7 juta dollar AS dari sebelumnya sebesar 283,8 juta dollar AS.  Adapun pajak tangguhan juga mengalami penyesuaian menjadi 105,5 juta dollar AS dari sebelumnya 45,3 juta dollar AS.

Lebih lanjut, liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan kuartal 1-2019 juga mengalami penyesuaian menjadi 3,53 juta dollar AS dari sebelumnya 3,56 juta dollar AS.


"Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I-2019 dimana perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar 19,73 juta dollar AS, meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi 64,27 juta dollar AS," ujar Ikhsan.


Baca juga: Garuda Indonesia Maksimalkan Pendapatan dari Potensi Brand


Kinerja kuartal I-2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar 924,93 juta dollar AS, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I – 2018 sebesar 828,49 juta dollar AS. Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai 171,8 juta dollar AS.


Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia, 24 April 2019, mengumumkan, sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih 809.840 dollar AS meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi 216,58 juta dollar AS.


Namun, dua komisarisnya menolak laporan keuangan itu. Penolakan itu berkaitan dengan pernjanjian kerjasama Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia yang diperkirakan menuai kerugian sebesar 244,95 juta dollar AS.


Baca juga: Garuda Indonesia, Nama Besar dan Kepentingan-kepentingan di Baliknya Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menemukan adanya pelanggaran di laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 tersebut.


Setelah menemukan pelanggaran itu, OJK dan Kemenkeu pun memberikan sanksi kepada Garuda dan auditor yang mengaudit laporan keuangannya.


Sanksi diberikan setelah kedua instansi tersebut memeriksa auditor terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.


Sekedsr informasi, akibat laporan keuangan 2018 itu, Garuda Indonesia dikenai denda yang nominalnya mencapai Rp 1,25 miliar. Baca juga: Ini Kata OJK soal Laporan Garuda Indonesia yang Ditolak Komisarisnya Denda tersebut terdiri dari Rp 800 juta yang dibebankan kepada delapan direksi, Rp 100 juta yang dibebankan kepada Dewan Komisaris, Rp 100 juta denda kepada maskapai, dan tambahan denda Rp 250 juta dari Bursa Efek Indonesia.


Adapun Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia. Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
 
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar