Tuntutan yang Tak mengherankan ....
2014-10-31 17:57 GMT+01:00 Enggo Wahono enggowahono@yahoo.com [Media_Nusantara] <Media_Nusantara@yahoogroups.com>:
Kabar Dari Pedalaman:Ketika Kabut Asap Masih Menyelimuti Meski Diguyur HujanSPANDUK IMBAUAN GUBERNUR DITULISI OMONG KOSONGPalangka Raya, 18 Oktober 2014. Kalteng Pos. Pemerintah tak henti-hentinya meminta masyarakat untuk menghentikan pembakaran hutan, lahan dan pekarangan. Namun, spanduk imbauan (bertuliskan: “STOP KEBAKARAN. BIARKAN LANGIT BIRU. Tanpa Asap Kebakaran Hutan dan Lahan”, dan seperti biasanya disertai dengan gambar Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, A. Teras Narang dan A. Diran –KS) melarang pembakaran justru ditulisi omong kosonspanduk g oleh tangan-tangan jahil. Berikut ulasannya.Meski hujan sempat mengguyur di sebagian wilayah Kalteng, khususnya Palangka Raya, ternyata tidak serta-merta membuat kabut asap menghilang. Tidak dapat dipungkiri, hujan memberikan harapan kemarau segera berakhir. Udara kembali segar. Akan tetapi, kabut asap tetap menyelimuti tentu membuat pemerintah tidak lantas berpangku tangan dan pasrah menunggu. Dengan spanduk peringatan larangan membakar hutan, lahan, dan pekarangan, tentunya diharapkan memberikan kesadaran kepada masyarakat. Dampak pembakaran sangat besar.Sayangnya, ada tangan-tangan jahil yang sepertinya sudah tidak mempan dengan larangan tersebut. Bahkan, masyarakat seolah-olah sudah muak dengan sekadar imbauan . Sehingga spanduk Pemprov Kalteng bertuliskan “Stop Kebakaran” dibubuhi tulisan “Omong Kosong” oleh pihak tak bertanggungjawab.Pemandangan sedikit usil itu terlihat di beberapa titik di Jalan Tjilik Riwut (jalan raya terpanjang di Kalteng, beberapa kabupaten –KS), Palangka Raya, Jumat (17/10). Saat dicoba dikonfirmasi siapa pelaku yang sepertinya sengaja menulis dengan cat semprot warna hitam, warga sekitar mengaku tidak ada yang mengetahui.Menurut seorang warga bernama Ihsan, tulisan tersebut sudah ada sejak beberapa waktu lalu. Apa yang ditulis sebagai ungkapan rasa kesal karena asap yang terjadi hingga saat ini juga tidak kunjung selesai. Bahkan hujan yang beberapa waktu lalu terjadi juga belum sepenuhnya menghilangkan asap.“Kami rasa itu ungkapan kekecewaan saja sehingga spanduk tersebut tidak ada dampaknya kepada masyarakat. Terbukti sampai saat ini asap dan kebakaran lahan masih saja terjadi,” katanya, Jumat (17/10).Beberapa warga mengaku tidak mengerti hingga kapan akan menghirup kabut asap ini. Bahkan di malam hari masih terlihat adanya warga yang membakar lahan dengan seenaknya. Warga yang melihat untuk melakukan tindakan, tidak ada yang berani menangkap pelaku.“Warga hanya bisa berdiam diri saja melihat api sudah membakar cukup hebat dan tidak bisa berbuat banyak karena jauh dengan sumber air,” ujarnya.Tangkiling, penuh tulisan omong kosong. Beberapa warga maupun pedagang yang berada di sekitar spanduk, pilih mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukannya. (son/abe)
TERAS BAPAK PELOPOR KEBANGKITAN DAYAKGunung Mas, 6 Oktober 2014. Harian Tabengan, Palangka Raya. Damang kepala adat se-Kalteng memberikan gelar kehormatan Suku Dayaj kepada Gubernur Kalteng yang juga sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang . Teras digelari Bapak Pelopor Kebangkitan Dayak.Gelar tersebut diberikan para damang kepala adat se-Kalteng usai acara hasupa hasundau (tatap-muka –KS) antara Presiden MADN/Gubernur Kalteng dengan tokoh-tokoh masyarakat di Bétang Damang Batu , Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (4/10).Pengurus MADN yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias mengatakan, pemberian gelar kehormatan Suku Dayak tersebut merupakan hasil keputusan bersama siding Damang Kepala Adat se-Kalteng.“Yang berhak memberikan gelar tersebut hanyalah para damang dan kepala adat. Dan gelar kehormatan Suku Dayak tersebut hanya diberikan kepada orang yang dinilai berjasa kepada masyarakat Dayak,” kata Siun.(Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah, kelembagaan adat Dayak berada di bawah kendali pemerintah daerah. Dalam keadaan demikian maka kelembagaan adat Dayak Kalteng akhirnya menjadi salah satu kendaraan politik pemerintah. Menurut Perda No. 16/2008, Damang kepala adat berstatus setara dengan PNS Eselon Tiga. Berdasarkan Perda No.16 Tahun 2008, kelembagaan adat Dayak bukan diakui saja tetapi dianeksi.Dengan diberikannya gelar “Bapak Pelopor Kebangkitan Dayak” kepada A. Teras Narang, lalu di mana tempat dan apa status pendiri, organisator dan pemikir Sarikat Dajak (1919) dan Pakat Dajak (1926) Hausmann Baboe serta pahlawan nasional Tjilik Riwut, serta para pejuang yang lebih awal dari A. Teras Narang?Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , pelopor berarti “(1). Yang berjalan terdahulu di depan; (2). Perintis jalan; pembuka jalan; pionir” (1999: 745). Dengan pemberian gelar tersebut maka kepioniran kedua tokoh tersebut beserta angkatannya, tidak dipandang bersifat membuka jalan . Barangkali MADN mempunyai penjelasan tentang dasar pemberian gelar tersebut selain alasan politis – KS).
__._,_.___
Posted by: "Marco45665 ." <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (2) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar