Senin, 28 April 2014

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Sumenep Dilaporkan LSM Wiraraja

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Sumenep Dilaporkan LSM Wiraraja
Diduga Melibatkan Produsen Peraga Pendidikan Duta Nusantara & Penerbit SPKN


LSM Wiraraja Bersatu Sumenep, melaporkan dugaan korupsi dana pendidikan bernilai milyaran Rupiah kepada Bupati Sumenep dan beberapa instansi terkait.

Didik koordinator Wiraraja Bersatu menyatakan, dugaan korupsi dana pendidikan itu meliputi antara lain:

1.
Pengadaan Alat Peraga Tingkat SD, yang bisa dilihat di LPSE Sumenep dengan kode pengadaan: 496248, senilai  Rp 4,83 milyar

Dalam pengadaan ini, Alat peraga yang dikirim adalah dari produsen Duta Nusantara. dimana alat peraga dari produsen ini dibeberapa daerah, diantaranya di kabupaten Pesawaran, Lampung & di kabupaten Bolaang Mongondow, pejabat & rekanan yang mengirim produk ini telah mendapat vonis dari pengadilan tipikor, karena produk yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi (jumlah & kualitas) tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan kemendiknas (juknis), sehingga terjadi mark-up harga.
Putusan pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) tentang produk produsen peraga pendidikan Duta Nusantara ini bisa dilihat pada
putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dan putusan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo

Juga putusan LPSE propinsi Sumatra Barat pada pengadaan di kabupaten Agam Sumatra Barat, sebagai mana lpse.sumbarprov.go.id pada paket 69 pengadaan alat peraga pendidikan SD, senilai Rp. 2,753 milyar, menyebutkan bahwa produk ini tidak dipilih, karena setelah dicek langsung dan hasil inspeksi oleh panitia pengadaan di gudang produsen peraga PT Duta Nusantara, produk ini banyak yang  tidak sesuai dengan spesifikasi kemendiknas

Untuk itu patut dipertanyakan, karena penyedia barang yang tidak sesuai spesifikasi ini menawarkan harga yang sangat mahal. Kenapa jika barang yang disediakan tidak sesuai spesifikasi minimal dari kemetrian pendidikan dan dokumen pengadaan ini dipilih oleh pejabat dinas pendidikan sebagai penyedia barang dan dengan harga yang sangat mahal?

2.
Pengadaan Buku Perpustakaan SD yang bisa dilihat di LPSE kabupaten Sumenep dengan kode Pengadaan: 490248 senilai Rp 6,1 milyar

Perlu diperiksa, buku yang dikirim apakah jumlah & kualitasnya sudah sesuai dengan dokumen pengadaan, serta apakah penilaian memang dari pusat perbukuan & kurikulum. Karena ada dugaan jumlah buku & kualitasnya dikurangi. Jadi diduga barang hanya dikirim 80%, tapi laporan dibuat seolah barang yang dikirim adalah 100%, sehingga penyedia dibayar 100%

Selain itu yang tampak jelas adalah adanya dugaan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli. Karena Penerbit Serikat Panca Karya Nusa (SPKN) selain memberikan dukungan & memberikan buku pada penyedia barang yang kemudian ditunjuk sebagai penyedia barang, ternyata Penerbit SPKN ini juga mengikuti proses pengadaan sebagai salah satu  calon penyedia barang pada pekerjaan ini, sebagaimana bisa dilihat pada LPSE Sumenep pada harga penawaran paket pekerjaan ini.

Selain ada dugaan persekongkolan horisontal antar penyedia barang, dengan diketahuinya hal ini oleh panitia pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari dinas pendidikan kabupaten Sumenep, tapi dibiarkan saja, maka ada dugaan terjadi pula persekongkolan vertikal. Dimana hal ini selain dilarang oleh UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli, juga dilarang oleh Perpres yang mengatur pengadaan yang tertuang pada dokumen pengadaan dalam bab Pakta Integritas.
Untuk itu, perlu diselidiki, kenapa persekongkolan ini dibiarkan terjadi. Ada apakah dibalik itu?

LSM Wiraraja Bersatu, berharap Bupati Sumenep dan instansi terkait menyelidiki hal ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar