Sabtu, 09 November 2013

Penyidikan Korupsi Dana Pendidikan Jember Tidak Serius?

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Penyidikan Korupsi Dana Pendidikan Jember Tidak Serius?

Harian Kompas
, 10 Oktober 2013 http://regional.kompas.com/read/2013/10/10/1537506/Korupsi.Tiga.Pejabat.Disdik.Jember.Segera.Disidang menyebutkan bahwa berkas perkara pejabat dinas pendidikan Jember yang diduga melakukan korupsi dana proyek rehabilitasi untuk sekolah rusak dengan modus melakukan pemotongan dana sehingga merugikan keuangan negara Rp. 1 milyar, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Menurut kejaksaan negeri (Kejari) Jember pihak kepolisian yakni Polres Jember sudah menyerahkan lagi berkas perkara tersebut pada kejaksaan. Dimana sebelumnya sebagaimana diberitakan Antara http://www.antarajatim.com/lihat/berita/118239/kejari-jember-kembalikan-berkas-korupsi-sekolah-rusak pihak polisi sebenarnya sudah pernah menyerahkan hasil penyidikannya pada kejaksaan, akan tetapi oleh kejaksaan berkas kasus itu dikembalikan pada polisi karena dianggap ada kekurangan.

Awalnya masyarakat cukup gembira dengan munculnya berita harian Kompas tersebut, yang menyebutkan bahwa para pejabat dinas pendidikan Jember yakni AY (Ahmad Yasin), HR (Hariyadi) & SG (Sugianto) yang diduga melakukan korupsi tadi, kasusnya akan disidangkan. Tetapi dalam perkembangannya mungkin akan menjadi pesimis kembali karena sebagaimana diberitakan JaringNews http://jaringnews.com/keadilan/umum/50275/jaksa-tangani-kasus-dugaan-korupsi-dana-rehab-gedung-sekolah-jember  Hambaliyanto kasi pidsus Kejari Jember menyatakan bahwa kejaksaan mempelajari berkas perkara kasus tersebut. "Untuk saat ini seluruh berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh tim penyidik kepolisian masih dipelajari kembali sebelum dinyatakan lengkap atau P21," papar Hambaliyanto

Sesuai tengang waktu yang ada, kata Hambaliyanto, tim jaksa akan mempelajari berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan. Jika tidak ditemukan kekurangan, maka sesuai mekanisme seluruh berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan proses persidangan. "Sesuai ketentuan jika seluruh berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan sempurna atau P21 maka tim jaksa akan meminta tim penyidik kepolisiaan untuk melimpahkan barang bukti bersama tiga tersangka kepada Kejari Jember," pungkasnya.

Pesimisme ini muncul karena sudah lebih dari 14 hari sebagaimana dikemukakan oleh kejaksaan Jember, akan tetapi kasus ini kemudian tidak ada kabar beritanya. Apakah akan terulang lagi bahwa dengan alasan penyidikan dari polisi kurang lengkap dan berkas akan dikembalikan lagi pada kepolisian, demikian seterusnya dan lama2 kasus menghilang?

Pertanyaan masyarakat ini wajar karena sebagaimana diberitakan BeritaLima.Com http://www.beritalima.com/2013/09/kejaksaan-jember-pelindung-koruptor.html  muncul dugaan bahwa banyak kasus korupsi di Jember yang ditangani oleh Kejari Jember, banyak yang sudah dinyatakan tersangka, lalu lama2 kasus menghilang tak terdengar lagi, . Baru jika ada pemberitaan tentang kasus itu, kejaksaan seolah bergerak kembali dengan menyatakan masih menyelidiki, tapi setelah pemberitaan media massa mereda, ternyata kejaksaan tidak lagi menyelidiki kasus tersebut. 

Apalagi sampai sekarang para pejabat dinas pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih bebas melakukan tugas & mendapat kewenangan pada banyak kegiatan sejenis yang juga rawan terjadi korupsi yang lebih besar lagi. Untuk itu mungkin perlu dikembangkan penyelidikan kasus ini pada pejabat yang lebih tinggi. karena tidak mungkin pejabat bawahan berani melakukan pemotongan dana pembangunan sampai Rp 1 milyar lebih, tanpa diketahui oleh atasannya. Apalagi atasannya terus memberi kewenangan untuk menangani kegiatan sejenis dengan dana pembangunan yang lebih besar lagi, meskipun yang bersangkutan saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat hukum.

Mungkinkah hal ini yang menyebabkan para koruptor pendidikan di Jember berani secara terang2an terus melakukan aksi korupsi karena merasa mendapat perlindungan dari kejaksaan Jember?

Berita selengkapnya dari BeritaLima.Com
Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???

SuryaOnline http://surabaya.tribunnews.com/2013/09/02/berkas-dugaan-korupsi-proyek-perbaikan-sekolah-dilimpahkan-ke-kejari-jember memberitakan bahwa dugaan korupsi dana pendidikan di Jember yang ditangani oleh polisi dari Polres Jember berkas pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Dalam dugaan korupsi perbaikan sekolah ini, 3 orang pejabat dinas pendidikan Jember telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Yasin, Hariyadi & Sugianto.

Polres Jember menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan  yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya & uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan. Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.

Setelah berkas penyidikan korupsi dilimpahkan ke Kejari Jember, bisa jadi masyarakat bertanya2, apakah kasus ini nantinya akan sampai ke pengadilan, ataukah kasusnya akan masuk peti es? Karena dari beberapa kasus,  ada indikasi bahwa kasus korupsi pendidikan di Jember jika ditangani oleh Kejari Jember kasusnya menjadi tidak jelas dan menguap begitu saja, seolah menunggu masyarakat lupa lalu kasus masuk peti es & lenyap begitu saja.

Misalnya sebagaimana diberitakan IndonesiaPosNews http://indonesiaposnews.com/2013/08/01/kasus-korupsi-laptop-rp-9-milyar-jemberlamban-karena-bidik-aktor-intelektual/ kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati & David gunawan, para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.

Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, sebagai mana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/20 dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan  Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/2013/03/27 diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang  terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum sebagaimana diberitakan WartaSidik.Com http://www.wartasidik.com/?p=1009

Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, sebagai mana berita SuryaOnline diatas akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?

Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat & ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.

Ini bisa dilihat pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember:
1. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/375200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan Teknologi Informatika & Komputer Rp. 3,3 milyar
2. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/364200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan buku untuk SMP Rp. 677 juta
3. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/363200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer Rp. 343 juta
4. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/355200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SMP Rp. 7,1 milyar
5. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/347200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan meja & kursi siswa Rp. 2,6 milyar
6. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/341200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SD Rp. 4,1 milyar
7. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/339200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer, printer, LCD proyektor Rp. 339 juta
8. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/325200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan alat peraga SD Rp. 7,9 milyar

Selain nekat & ngawur karena percaya diri merasa dilindungi Kejari Jember, dinas pendidikan Jember dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi bekerja sama dengan pihak2 yang sebenarnya bermasalah secara hukum seperti pelaku korupsi laptop, pelaku korupsi laboratorium farmasi sebagaimana tersebut diatas, tapi kasusnya seolah dimasukkan peti es oleh Kejari Jember. Maka dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi terjadi korupsi dengan cara mengurangi jumlah & kualitas sarana peningkatan mutu pendidikan yang disediakan.

Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan bahwa Kejari Jember merupakan pelindung para koruptor pendidikan di Jember. Bahkan bisa saja diduga bahwa dinas pendidikan Jember, para koruptor & Kejari Jember ada kerjasama atau persekongkolan untuk melakukan korupsi.

Pihak Kejari Jember boleh saja melakukan bantahan. Tapi akan lebih elok jika Kejari Jember menjawab dugaan negatif itu dengan langkah nyata, yakni:

1. Memproses dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar itu sampai ke pengadilan. Janganlah melakukan tindakan yang tidak menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi tersebut dengan misalnya mengulur2 waktu, tidak memproses lebih lanjut,  dll
2. Memproses dugaan korupsi laptop Rp. 14 milyar yang sudah sekian lama tidak ada perkembangan, padahal sudah ada tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pendapat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dana BOS tidak boleh dibuat untuk kegiatan itu.
3. Memproses dugaan korupsi laboratorium farmasi Rp. 30 milyar, dimana statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, akan tetapi tiba2 seolah2 kejari Jember mempersulit dirinya sendiri dengan berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa kasus ini sulit, perlu pendapat ahli dll.
4. memproses kasus2 korupsi lain di Jember yang juga tiba2 berhenti prosesnya.
5. Memeriksa berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember sebagaimana tersebut diatas, karena ada indikasi dilaksanakan dengan nekat & ngawur, menghabiskan anggaran yang mahal tapi dengan sengaja mengabaikan/mengurangi kualitas & kuantitas,

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar