Bupati Mojokerto di duga Terima Rp 5 M uang Haram dari Yudi Irawan Pembobolan Bank Jatim untuk sejumlah proyek
Sepak terjang Yudi Setiawan, terpidana sejumlah kasus korupsi yang juga makelar proyek raksasa milik negara ternyata meninggalkan jejak ke sejumlah pejabat daerah. Tersangka korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini dilaporkan meneteskan sebagian uang haramnya senilai Rp 5 miliar kepada Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aliran dana tersebut menguatkan sinyal adanya keterlibatan Mustofa dalam sejumlah proyek yang dimainkan Yudi di Jatim maupun level nasional.
Aroma keterlibatan Mustofa yang diduga kecipratan Rp 5 miliar dari Yudi melalui istrinya, Carolina Gunadi –kini sudah bercerai- ternyata sudah diendus pihak Kejaksaan. Mustofa bahkan sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan untuk bersaksi di persidangan terdakwa Carolina di Pengadilan Tipikor Surabaya. Panggilan ketiga dari jaksa penuntut meminta Mustofa hadir sebagai saksi dalam sidang, Kamis (21/11). Sebelumnya, kepala daerah yang dikenal kaya raya sebagai pengusaha pasir dan batu itu, dua kali mangkir panggilan sidang.
"Kami hanya minta untuk jadi saksi di persidangan atas nama terdakwa Carolina Gunadi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo, kepada Berita Metro, Senin (18/11).
Jika masih tidak hadir, majelis hakim bisa saja memanggil paksa Mustofa ke persidangan. Sebab, keterangan Mustofa dianggap penting untuk membuktikan kebenaran adanya dana panas dari Yudi dan Carolina yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Bupati Mojokerto itu. Nama Mustofa sebagai saksi yang patut dimintai keterangan dalam sidang juga sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka.
"Nama itu (Mustofa) sudah diberkas. Dan kami lakukan sebagaimana fakta persidangan yang ada. Lihat saja bagaimana sikap majelis hakim nanti jika yang bersangkutan (Mustofa) tidak datang," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Mustofa tiga kali. Pemanggilan terakhir, dia lakukan pada Jumat pekan lalu. "Panggilan ketiga sudah kita kirim Jumat lalu. Untuk persidangan Kamis (21/11)," terang Cahyo. Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim.
Sinyal keterlibatan Mustofa dalam kasus yang menjerat Carolina dan Yudi Setiawan bersumber dari kesaksian Kepala Bank Mega Cabang Jombang yang diperkuat dengan keterangannya di persidangan, Kamis (14/11). Seorang sumber yang mengikuti jalannya persidangan membocorkan kepada Berita Metro, bahwa dalam BAP saksi, Kacab Bank Mega Jombang diketahui sebagai pihak yang mentransfer uang Rp 5 miliar kepada Mustofa atas permintaan Carolina. Transfer tersebut dilakukan pada pertengah tahun 2011 lalu. "Siapa sepupu Carolina yang juga petinggi Bank Mega, nanti dulu," kata sumber ini singkat. Menurut sumber ini, wewenang majelis hakim hanya mengikuti arahan hakim.
Disebutkan bahwa dari total Rp 52,3 miliar yang dicairkan Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya kepada Yudi, terdapat dana yang dimasukkan ke rekening Bank Mega atas nama Carolina Gunadi. Nah, motif pengucuran sebagian dana kepada Mustofa inilah yang hingga kini masih misterius. Jaksa pun masih menutup rapat detail kesaksian Kacab Bank Mega maupun keterangan Carolina dan Yudi ihwal latar belakang aliran uang Rp 5 miliar kepada Mustofa.
"Lihat saja nanti, Yudi juga pastinya akan menjelaskan jika memang ada yang perlu dijabarkan (di persidangan)," kata sumber ini.
Sedianya, jaksa juga akan menghadirkan Yudi sebagai saksi di persidangan mantan istrinya paling lambat pada agenda sidang akhir bulan ini. Terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar-Banten (BJB) itu juga masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya ini.
Mantan pasangan suami-istri Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi membuat geger setelah kedapatan melakukan pembobolan dengan kedok pengajuan kredit modal kerja. Saat itu, Yudi membungkus permohonan kreditnya dengan dalih peningkatan mutu pendidikan untuk ratusan sekolah di Jawa Timur.
Melalui orang dalam di Bank Jatim, dana Rp 52,3 miliar akhirnya bisa dicairkan. Belakangan, kasus tersebut diungkap Kejari Surabaya seiring dengan terbongkarnya sejumlah kasus korupsi lain yang menyeret Yudi.
Selain korupsi kredit fiktif Bank Jatim, Yudi juga sudah divonis bersalah dalam kasus serupa di Bank Jabar-Banten. Bersamaan dengan meroketnya nama Yudi sebagai koruptor dana fiktif bank, namanya juga disebut-sebut dalam beberapa kasus korupsi proyek di sejumlah kementerian. Yudi juga diduga ikut bermain dalam penyelewengan pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian. Di antara uang hasil korupsinya, disinyalir mengalir ke kas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah sebagai makelar proyek kuota impor daging sapi.
Sepak terjang Yudi Setiawan, terpidana sejumlah kasus korupsi yang juga makelar proyek raksasa milik negara ternyata meninggalkan jejak ke sejumlah pejabat daerah. Tersangka korupsi kredit fiktif Bank Jatim ini dilaporkan meneteskan sebagian uang haramnya senilai Rp 5 miliar kepada Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Aliran dana tersebut menguatkan sinyal adanya keterlibatan Mustofa dalam sejumlah proyek yang dimainkan Yudi di Jatim maupun level nasional.
Aroma keterlibatan Mustofa yang diduga kecipratan Rp 5 miliar dari Yudi melalui istrinya, Carolina Gunadi –kini sudah bercerai- ternyata sudah diendus pihak Kejaksaan. Mustofa bahkan sudah tiga kali dipanggil Kejaksaan untuk bersaksi di persidangan terdakwa Carolina di Pengadilan Tipikor Surabaya. Panggilan ketiga dari jaksa penuntut meminta Mustofa hadir sebagai saksi dalam sidang, Kamis (21/11). Sebelumnya, kepala daerah yang dikenal kaya raya sebagai pengusaha pasir dan batu itu, dua kali mangkir panggilan sidang.
"Kami hanya minta untuk jadi saksi di persidangan atas nama terdakwa Carolina Gunadi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Nur Cahyo Jungkung Madyo, kepada Berita Metro, Senin (18/11).
Jika masih tidak hadir, majelis hakim bisa saja memanggil paksa Mustofa ke persidangan. Sebab, keterangan Mustofa dianggap penting untuk membuktikan kebenaran adanya dana panas dari Yudi dan Carolina yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Bupati Mojokerto itu. Nama Mustofa sebagai saksi yang patut dimintai keterangan dalam sidang juga sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka.
"Nama itu (Mustofa) sudah diberkas. Dan kami lakukan sebagaimana fakta persidangan yang ada. Lihat saja bagaimana sikap majelis hakim nanti jika yang bersangkutan (Mustofa) tidak datang," kata Cahyo.
Cahyo menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Mustofa tiga kali. Pemanggilan terakhir, dia lakukan pada Jumat pekan lalu. "Panggilan ketiga sudah kita kirim Jumat lalu. Untuk persidangan Kamis (21/11)," terang Cahyo. Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim.
Sinyal keterlibatan Mustofa dalam kasus yang menjerat Carolina dan Yudi Setiawan bersumber dari kesaksian Kepala Bank Mega Cabang Jombang yang diperkuat dengan keterangannya di persidangan, Kamis (14/11). Seorang sumber yang mengikuti jalannya persidangan membocorkan kepada Berita Metro, bahwa dalam BAP saksi, Kacab Bank Mega Jombang diketahui sebagai pihak yang mentransfer uang Rp 5 miliar kepada Mustofa atas permintaan Carolina. Transfer tersebut dilakukan pada pertengah tahun 2011 lalu. "Siapa sepupu Carolina yang juga petinggi Bank Mega, nanti dulu," kata sumber ini singkat. Menurut sumber ini, wewenang majelis hakim hanya mengikuti arahan hakim.
Disebutkan bahwa dari total Rp 52,3 miliar yang dicairkan Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya kepada Yudi, terdapat dana yang dimasukkan ke rekening Bank Mega atas nama Carolina Gunadi. Nah, motif pengucuran sebagian dana kepada Mustofa inilah yang hingga kini masih misterius. Jaksa pun masih menutup rapat detail kesaksian Kacab Bank Mega maupun keterangan Carolina dan Yudi ihwal latar belakang aliran uang Rp 5 miliar kepada Mustofa.
"Lihat saja nanti, Yudi juga pastinya akan menjelaskan jika memang ada yang perlu dijabarkan (di persidangan)," kata sumber ini.
Sedianya, jaksa juga akan menghadirkan Yudi sebagai saksi di persidangan mantan istrinya paling lambat pada agenda sidang akhir bulan ini. Terpidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar-Banten (BJB) itu juga masih berstatus tersangka dalam kasus korupsi Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya ini.
Mantan pasangan suami-istri Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi membuat geger setelah kedapatan melakukan pembobolan dengan kedok pengajuan kredit modal kerja. Saat itu, Yudi membungkus permohonan kreditnya dengan dalih peningkatan mutu pendidikan untuk ratusan sekolah di Jawa Timur.
Melalui orang dalam di Bank Jatim, dana Rp 52,3 miliar akhirnya bisa dicairkan. Belakangan, kasus tersebut diungkap Kejari Surabaya seiring dengan terbongkarnya sejumlah kasus korupsi lain yang menyeret Yudi.
Selain korupsi kredit fiktif Bank Jatim, Yudi juga sudah divonis bersalah dalam kasus serupa di Bank Jabar-Banten. Bersamaan dengan meroketnya nama Yudi sebagai koruptor dana fiktif bank, namanya juga disebut-sebut dalam beberapa kasus korupsi proyek di sejumlah kementerian. Yudi juga diduga ikut bermain dalam penyelewengan pengadaan benih kopi di Kementerian Pertanian. Di antara uang hasil korupsinya, disinyalir mengalir ke kas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah sebagai makelar proyek kuota impor daging sapi.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar