Selasa, 12 November 2013

Koruptor Dana Pendidikan Jember: Divonis Penjara Tapi Malah Naik Jabatan

Koruptor Dana Pendidikan Jember: Divonis Penjara Tapi Malah Naik Jabatan

Mayarakat Jember mungkin bertanya2, karena pelaku korupsi di jember ibarat raja yang tidak bisa disentuh oleh hukum. Malahan mereka tampaknya sangat meremehkan masyarakat & media massa dengan makin tanpa segan mempertontonkan secara terbuka perilaku arogan & korup. Mungkin karena merasa kebal hukum, maka mereka menganggap biarlah masyarakat & media massa mengonggong, korupsi jalan terus, karena toh aparat hukum bisa dikendalikan & tidak pernah menindak mereka dengan sungguh2

Ini bisa dilihat pada kasus korupsi dana pendidikan di Jember tahun 2010, sebagaimana ramai diberitakan media massa diantaranya Entitas Hukum Indonesia http://www.entitashukum.com/salah-gunakan-wewenang-mantan-kepala-diknas-kab-jember-di-bui/  bahwa kepala dinas pendidikan Jember saat itu yakni Achmad Sudiono, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Surabaya. Demikian juga beberapa pejabat lain yang terlibat kasus itu, dijatuhi hukuman yang bervariasi sesuai kadar kesalahannya. Meski semua terpidana kasus itu mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi, pada September 2012 sebagaimana ramai diberitakan media massa diantaranya Surabaya Post http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=239906b41159a2744573ed198686efff&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c  Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu. Artinya dengan itu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan.

Tapi yang terjadi di Jember sangatlah unik. Ketika mendapat vonis mulai vonis dari pengadilan Tipikor Surabaya sampai turunnya putusan kasasi tahun 2012 (berarti sudah 1 tahun lebih), Achmad Sudiyono (AS)  belumlah dieksekusi dan tidak menjalani hukuman penjara. Malah oleh Bupati Jember AS dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi yakni menjadi kepala dinas perdanganan & perindustrian Jember sampai sekarang (nopember 2013).

Apakah yang membuat bupati Jember malah menaikkan jabatan seorang koruptor? Karena ini bisa saja menimbulkan dugaan masyarakat, bahwa sutradara atau yang menyuruh para pejabat Jember untuk melakukan korupsi adalah Bupati Jember, sehingga tak heran korupsi di Jember terkesan  sangat masif &  terorganisir.

Apakah yang membuat kejaksaan negeri jember tidak segera mengeksekusi terpidana korupsi yang sudah diganjar vonis hukum berkekuatan tetap? Karena bisa menimbulkan dugaan masyarakat bahwa kejaksaan negeri Jember adalah pelindung atau bahkan merupakan bagian dari korupsi yamg masif & terorganisir di Jember.

Apalagi bersamaan dengan hal ini, banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Jember seolah lenyap ditelan bumi. Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar, kasus korupsi laboratorium farmasi universitas jember Rp 30 milyar, kasus korupsi dana perbaikan sekolah dll.

Mungkin karena merasa kebal hukum, maka pelaku korupsi dana pendidikan di Jember saat ini makin terang2an dalam melakukan aksinya, sehingga mereka yang terlibat kasus2 tersebut diatas(baik yang sudah mendapat vonis maupun yang kasusnya seolah dihentikan/lenyap) bersama dinas pendidikan Jember kembali bekerjasama untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN. Misalnya yang terlibat kasus korupsi 2010 dan sudah mendapat vonis pengadilan tipikor karena mengurangi jumlah & kualitas barang peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN, bersama tersangka korupsi laptop, tersangka korupsi laboratorium farmasi dll dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan pada tahun 2011, 2012 & 2013 kembali melakukan hal yang sama secara bersama2, yang biayanya juga dari APBN.

Jika memang kejaksaan negeri jember bukan merupakan pelindung koruptor, maka ditunggu tindakan nyatanya dengan:
1. Segera mengeksekusi AS untuk dimasukkan penjara, karena vonis sudah berkekuatan
    hukum tetap
2. Para pelaku korupsi laptop, laboratorium farmasi, dana perbaikan sekolah dll yang oleh
    kejaksaan & polres sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera diperiksa &
    dilimpahkan ke pengadilan tipikor
3. mengawasi pengadaan peningkatan mutu pendidikan 2011, 2012 & 2013 di jember
    jangan sampai dibiarkan terulang kejadian tahun 2010, dimana barangnya dikurangi
    jumlah & kualitasnya, tapi dalam laporan dibuat seolah sudah memenuhi ketentuan
    baik dalam jumlah & spesifikasi/kualitasnya. Janganlah kepentingan pendidikan dikalahkan
    oleh kepentingan koruptor yang mau merusak dunia pendidikan karena merasa bisa
    korupsi dengan leluasa

PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin

Untuk info selengkapnya bisa menghubungi:

1. Achmad Sudiyono (terpidana korupsi yang malah naik jabatan) HP: 082141833262
2. Kepala dinas pendidikan Jember, Bambang Hariono, HP: 081336150999
3. Tersangka korupsi laboratorium farmasi, yang sekarang juga melaksanakan
    kegiatan peningkatan mutu pendidikan di Jember, Junaedi
    HP (yang baru): 081554441999
4. pensuplai barang peningkatan mutu pendidikan tahun 2010 yang sudah mendapat vonis
    dari MA, sekarang juga melaksanakan kegiatan yang sama, Nova HP: 081332466912 ;
    Maschud, HP: 0811309203
5. Aris Surya Kajari Jember, HP: 08129901285
6. Hambaliyanto, kasipidsus Kejari Jember, HP: 081946311114
7. Eko, kasi Intel Kejari Jember, HP: 087859943147
8. Rony (pelaksana dari Liauw Inggarwati, tersangka korupsi laptop) sekarang
    melaksanakan kegiatan peningkatan mutu pendidikan Jember, HP: 08111116089
9. Pejabat dinas pendidikan Jember yang saat ini ditetapkan jadi tersangka
    dana perbaikan sekolah2, sekarang juga menangani kegiatan2 mutu pendidikan
    Jember, Yasin HP: 081234350245 ; Sugianto HP: 081249718160 ;
    Junindito (masih terduga) HP: 08124931001

1 komentar:

  1. tulisannya menarik, saya turut mengapresiasi, dan mari menjalin silaturrahim, anda bisa berkunjung ke blog kami di:
    http://syamwongtani.blogspot.com/search/label/Anti Korupsi

    atau di:
    https://www.facebook.com/notes/syam-wongtani/korupsi-berlaku-jika-lndasannya-masih-uud-ujung-ujungnya-duit/597038360343433

    BalasHapus