Kamis, 21 November 2013

[Media_Nusantara] Gagal Bebaskan Terdakwa Gratifikasi, Dituntut Kembalikan Uang #Suap

 

Gagal Bebaskan Terdakwa Gratifikasi, Dituntut Kembalikan Uang, Syaiful Maarif SH lawyer Rekan Adies anggota DPRD Surabaya Akui Terima Rp 2 M dari Sukamto

SURABAYA (Surabaya Pagi) – Tidak hanya Musyafak Rouf, mantan Ketua DPRD Surabaya, yang menyerahkan uang kepada Adies Kadir, anggota DPRD Surabaya dari Partai Golkar yang dituding makelar kasus (markus). Sukamto Hadi, mantan Sekkota Surabaya, justru mengeluarkan dana lebih besar lagi, yakni Rp 2 miliar. Berdasar pengakuan orang dekat Sukamto, uang sebanyak itu diserahkan melalui advokat Saiful Maarif, rekan Adies Kadir yang berkantor di dekat Pasar Pucang Surabaya. Sementara uang tersebut untuk mengkondisikan para hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi perkara gratifikasi Rp 720 juta. Saat itu, ayah Adies, Abdul Kadir Mappong masih menjabat wakil ketua MA bidang yudisial.

Namun betapa kecewanya Musyafak dan Sukamto, karena tetap dijebloskan ke LP Porong. Pasalnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan pejara denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara. Namun Musyafak yang mantan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya telah bebas bersyarat sejak 29 Juli 2013. Sedang Sukamto Hadi bersama dua mantan pejabat Pemkot, dr. Mukhlas Udin (mantan Asisten II) dan Purwito (Kabag Keuangan), masih mendekam di penjara LP Porong, Sidoarjo.

Menurut kolega Sukamto ini, uang senilai Rp 2 miliar diberikan tiga tahap dan ada bukti tiga kuitansi. Satu kuitansi bertuliskan Rp 1 Miliar dan dua kuitansi lagi masing-masing tercatat Rp 500 juta. "Ketiga kuitansi itu atas nama Syaiful Maarif," kata pria ini yang meminta namanya tidak dipublikasikan, kemarin.

Penyerahan uang itu, lanjutnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, uang itu akan dikembali jika mereka gagal mengusahakan Sukamto lolos dari jeratan hukum. Namum kenyataannya Sukamto Cs tetap dieksekusi jaksa, sedang uang senilai Rp 2 miliar tidak kembali sampai sekarang. "Syaiful Maarif merupakan patner Adies Kadir dalam beracara (praktek pengacara)," katanya.

Sedang mengenai tanggal dan lokasi penyerahan uang itu, sumber ini mengaku tidak ingat. Meski begitu, bukti kuitansi atas nama advokat Syaiful Maarif sudah cukup untuk menjadi bukti adanya transaksi guna pengkondisian perkara. Pembuktian adanya transaksi dugaan suap di hakim saat putusan Mahkamah Agung yang tidak bisa di aset, namun setelah pemberitaan di media gencar, akhirnya bukti putusan MA bisa dilihat di internet. "Pak Sukamto cs hanya minta uangnya dikembalikan, sesuai dengan janji mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Musyafak Rouf membeberkan jika perkara kasasinya diurus Adies Kadir, rekannya sesama anggota DPRD Surabaya. Musyafak mempercayakan Adies, lantaran ayahnya, Abdul Kadir Mappong SH, kala itu masih menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Diharapkan melalui jaringan Abdul Kadir Mappong ini, politisi PKB ini tak perlu menjalani hukuman 1,5 tahun. Namun faktanya, Musyafak Rouf maupun Sukamto Hadi Cs tetap divonis bersalah dan dijebloskan ke LP Porong. Padahal, untuk mengurus perkaranya itu, Musyafak sudah menyerahkan uang Rp 750 juta.

Konfirmasi ke Syaiful Maarif

Kamis (21/11) kemarin, Surabaya Pagi mencoba melakukan konfirmasi secara langsung dengan mendatangi kantor Syaiful Maarif di Jalan Juwingan 105 Surabaya. Di alamat tersebut, berdiri sebuah bangunan dua lantai dengan warna bangunan dominan merah hitam. Halaman kantor yang cukup luas itu dipaving. Sedang di depan, terpampang tinggi papan nama bertuliskan "SM&P Law Office, Syaiful Ma'arif n Partner, Advocate and Legal Consultant."

Di halaman parkir, terdapat empat mobil dan beberapa motor serta dua orang pekerja yang sedang melakukan pengecatan pagar. Meski banyak kendaraan yang terparkir, kondisi di luar maupun di dalam kantor tampak sepi aktifitas. Sedangkan saat masuk kantornya Syaiful, seorang security berseragam safari sedang duduk santai di ruang tamu. Sementara satu orang customer service (CS) perempuan menyambut dengan ramah.

Saat ditanya apakah Syaiful Maarif berada di ruang kerjanya, wanita ini menyatakan jika bosnya sudah meninggalkan kantor sejak pukul 10.00 Wib. "Beliaunya sedang ada rapat di luar. Mas bisa konfirmasi ulang ke beliau saja, biar bisa ketemu. Kami buka mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wib. Hampir setiap hari bapak (Syaiful Maarif) ngantor kok. Tapi, memang hari ini (kemarin) kebetulan semua pengacara yang lain juga sedang beracara", jelasnya.

Sementara menurut salah satu warga yang rumahnya dekat kantor Syaiful Maarif menyebutkan, biasanya ramai mobil di parkiran kantor pengacara tersebut. Apalagi pas ada acara. "Mungkin keluar semua sekarang mas kok sepi. Pak Syaiful orangnya baik. Dia kan sudah lama tinggal di sini (Juwingan) meski dia asli Madura", ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Syaiful Maarif membenarkan jika dirinya menerima uang dari Sukamto Cs sebesar Rp 2 miliar. Syaiful menganggap uang itu sebagai bentuk success fee. Juga sebagai biaya selama mendampingi Sukamto cs menjalani proses persidangan. "Iya benar, namum uang itu sebagai success fee, dan jelas ada bentuk perjanjiannya antara saya dan klien," kata Syaiful Maarif.

Lebih lanjut, Syaiful Maarif menjelaskan uang itu tidak hanya mendampingi Sukamto Hadi. Tapi uang Rp 2 miliar itu juga untuk mendampingi dua terpidana lainnya, yakni Mukhlas Udin dan Purwito. "Biar obyektif mas, uang Rp 2 miliar itu saya harus mendampingi tiga orang yakni Sukamto, Mukhlas dan Purwito. Biasanya saya mendampingi klien satu orang saja bisa satu miliar lebih, seperti kasus bupati Banyuwangi dan karyawa BRI malah lebih," ujar Syaiful.

Syaiful juga mengaku, sewaktu dirinya mendampingi Sukamto Cs menjalani sidang di PN Surabaya, pihaknya menang. Tapi dirinya tidak mendapatkan success fee. Lantaran JPU melakukan kasasi, dirinya langsung mematok tarif senilai Rp 2 miliar. Jumlah itu pun untuk tiga orang. "Itu jelas mas, ada bentuk perjanjiannya. Coba anda tanyakan ke Pak Sukamto bentuk perjanjiannya, poin-poinnya ada semuanya," tegas Syaiful.

Ditanya apakah uang tersebut untuk mengkondisikan hakim MA supaya Sukamto Cs bebas dari proses hukum, Syaiful menepisnya. Begitu juga terkait informasi bahwa uang yang disetorkan Sukamto akan dikembalikan jika gagal, lagi-lagi Syaiful membantahnya. "Siapa yang bilang gitu mas? Dalam kesepakatan dan perjanjian jelas semuanya. Biar obyektif anda tanya ke pak Sukamto, apa isi dari perjanjian antara klien dan kuasa hukumnya," pungkasnya.

"Adis yang Punya Jaringan, Syaiful Hanya Atas Nama"

Kabar jika Adies Kadir berlindung di balik nama Syaiful Maarif sebagai kuasa hukum yang menangani perkara gratifikasi Musyafak Rouf dan Sukamto Cs, sudah menjadi rahasia umum di kalangan anggota DPRD Surabaya. "Sudah jadi rahasia umum kalau soal itu," kata salah seorang anggota dewan, Kamis (21/11), yang namanya enggan dipublikasikan karena menjaga pertemanan dengan Adies Kadir.

Ia pun mencerita, sebenarnya anggota dewan mengetahui jika mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak meminta bantuan Adies Kadir. Sebagai anggota dewan dan ketua Partai Golkar Surabaya, tentunya Adies memiliki jaringan luas. Apalagi, sebelum menjadi wakil rakyat, Adies menjalani profesinya sebagai pengacara yang memiliki jaringan cukup luas di kalangan penegak hukum.

"Ya (Musyafak dan Sukamto Cs, red) pasti percaya. Selain teman di dewan, Adies waktu itu posisi bapaknya (Abdul Kadir Mappong) masih kuat di MA," ujarnya. Sembari menjelaskan kalau secara etika, seharusnya Adies Kadir tidak beracara lagi, karena posisinya sudah menjadi anggota dewan. Meskipun Adies mengendalikan di balik layar dan mengedepankan advokat Syaiful Maarif, tidak seharusnya Adis melakukan hal itu. "Tapi gimana ya, yang punya jaringan kan Adies. Kalau Syaiful hanya atas nama aja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Mochammad Machmud menegaskan anggota dewan yang masih menjalankan profesi advokatnya (beracara), secara etika tidak dibenarkan. Dalam aturan pun dilarang. "Di dalam PP 16 Tahun 2010 kan sudah jelas, bahwa pengacara, anggota Polri dan TNI harus melepaskan jabatannya ketika menjadi anggota dewan. Sebab hal itu akan mengganggu kegiatan kedewanan yang jauh lebih berat untuk kepetingan rakyat," jelas Mahmud.

Jika ada anggota dewan yang nekat beracara, lanjut Mahmud, dirinya menyerahkan kepada masyarakat untuk menilainya. "Masyarakat sekarang sudah pinter aturan hukum. Kan dalam aturannya sudah jelas, sebagai wakil rakyat harus bagaimana," tutur kader Partai Demokrat ini.

Sementara itu, Adies Kadir dikonfirmasi melalui ponselnya, tidak diangkat. Namun sebelumnya, Adies menegaskan dirinya sudah lama tidak aktif sebagai pengacara sejak dirinya menjadi anggota DPRD Surabaya. n tim

baca juga :
Adies Kadir Anggota DPRD Surabaya Partai Golkar Ngurus Kasasi Musyafak. Sekantor dengan Advokat Syaiful Ma'arif di Pucang, Kuras Duit Musyafak Rp 750 Juta ==> http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Adies-Kadir-Ngurus-Kasasi-Musyafak-%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829625e0195b7667e5f1e3594e8ac37fd49e1

Peradi Curigai Adies, Jadi Anggota DPRD kok Urus Perkara Musyafak ==> http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Peradi-Curigai-Adies%3B3b1ca0a43b79bdfd9f9305b812982962428cc9204a1a9fbde47163f5c00e5a8e

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar