Minggu, 18 Desember 2011

[Simpati_Indonesia] Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tuban sebesar Rp. 3 Milyar

 

Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Sekolah dasar di Kabupaten Tuban sebesar Rp. 3 Milyar

Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
Kepala Dinas Pendidikan Tuban

Dengan Hormat,

Bersama ini kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat peraga pendidikan untuk Sekolah Dasar di Tuban, dimana indikasi korupsi itu bisa dilihat dengan jelas dalam dokumen pengadaan (RKS), dimana panitia pengadaan ternyata memilih memenangkan peserta lelang yang penawarannya tidak sama dengan spesifikasi yang ada didalam dokumen pengadaan (RKS) dan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional.

Untuk itu kami menyarankan:
1. Kepala Dinas Pendidikan Tuban, agar membatalkan proses pengadaan tersebut, karena berpotensi melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara

2. Jika Kepala Dinas Pendidikan enggan membatalkan proses pengadaan tersebut karena alasan tertentu, maka bisa saja dalam hal ini akan ada tuduhan bahwa ada kerjasama antara panitia pengadaan dan dinas pendidikan kabupaten Tuban, bahwa dalam pengadaan alat peraga pendidikan untuk Sekolah Dasar ini sengaja memilih alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Kementrian pendidikan nasional, dengan motif tertentu yang mengakibatkan adanya kerugian negara

3. Perlu diwaspadai adanya kemungkinan merubah dokumen pelelangan (RKS) beserta berita acaranya yang tadinya sempat dimuat di website dinas pendidikan Tuban. Karena pelelangan masih belum menggunakan LPSE.

4. Jika Dinas Pendidikan dan panitia pengadaan masih nekat menjalankan proses pengadaan ini, sampai dilakukan kontrak dengan rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia pengadaan, maka diharapkan agar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hati2 dalam membuat kontrak, sehingga kontrak tidak menguntungkan rekanan, tapi merugikan Dinas Pendidikan dan pemerintah kabupaten Tuban. Karena ada indikasi bahwa ini adalah permainan mafia yang melibatkan mafia pendidikan yang cukup terkenal di Jawa Timur, yakni Liauw Inggarwati dan kawan2 yang meng-klaim bahwa mereka didukung oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Karena seringkali dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, kontrak sangat merugikan pemerintah kabupaten/kota setempat, dan menguntungkan rekanan/ perusahaan yang dipakai oleh para mafia pendidikan tersebut. Sehingga jika ada masalah hukum, yang berhadapan dengan masalah hukum dan aparat hukum adalah para pejabat dinas pendidikan dan pejabat pemerintah dari kabupaten /kota. Sedangkan para mafia bisa bebas, karena mereka bisa berkilah, hanya memenuhi keinginan dari pejabat pemerintah sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

5. Untuk itu diharapkan pihak Dinas Pendidikan Tuban, benar2 mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat peraga pendidikan untuk sekolah dasar yang dibiayai dari dana APBN yakni Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2010 ini. Jika barang yang dikirim oleh rekanan memang kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional, maka barang tersebut harus ditolak, dan rekanan harus menggantinya dengan yang kualitasnya benar2 sesuai dengan standard yang ditentukan. dan tidak dilakukan pembayaran sampai telah benar2 diperiksa bahwa barang yang dikirim telah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

6.Jika ternyata Dinas Pendidikan Tuban dan pejabat di kabupaten Tuban yang terkait, tetap melakukan pembayaran meskipun barang2 yang dikirim rekanan ke sekolah tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Kementrian Pendidikan, maka memang benar terjadi adanya dugaan kolusi, konspirasi dan korupsi yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Tuban bersama rekanan yang dikoordinar oleh mafia pendidikan Liauw Inggarwati. Karena saat ini memang sudah santer, bahwa Liauw Inggarwati menyatakan bahwa panitia dan dinas pendidikan kabupaten Tuban sudah mendapatkan fee/komisi agar memenangkan rekanan yang dikoordinir olehnya. Dan jumlah fee/komisi adalah cukup besar, yakni dinas pendidikan mendapat panitia pengadaan masing2 mendapat imbalan Rp. 150 Juta.

7. Jika tindakan korupsi, kolusi ini nekat diteruskan oleh dinas pendidikan, panitia pengadaan, pejabat terkait di kabupaten Tuban, maka aparat hukum harus menindak tegas. Karena kemajuan dunia pendidikan dikalahkan oleh kolusi, korupsi yang bertujuan untuk memperkaya diri yang berlawanan dengan hukum, dan bertujuan menghancurkan dunia pendidikan di Tuban

Surabaya, 17 Desember 2011
LPPRI Jawa Timur

Muhib Abdulsholeh

Tembusan:
1. Bupati
2. Media Massa

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar