Minggu, 25 Desember 2011

[Simpati_Indonesia] Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Pendidikan di Lombok Timur NTB sebesar Rp.13 Milyar

 

http://jaringanantikorupsi.com/2011/12/beritanusantara-dugaan-tindak-pidana.html

Kepada Yth.
1. Bupati Lombok Timur, NTB
2. Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, NTB

Dengan Hormat,

Bersama ini kami melaporkan bahwa pada pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat peraga SD dan TIK/Komputer SD senilai sekitar Rp. 13 Milyar, dikabupaten Lombok Timur, yang didanai oleh APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2010 yang pelelangannya dilaksanakan pada awal tahun tahun 2011, ada dugaan telah terjadi upaya kecurangan yang akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut adalah:

Bahwa pemenang lelang melaksanakan pekerjaan, tapi patut diduga ada kesengajaan bahwa barang (alat peraga pendidikan & TIK/Komputer untuk SD) yang disuplai/ diserahkan tidak lengkap atau kurang jumlahnya dari keseluruhan barang yang ditawarkan pada saat pelelangan

Bahwa pemenang lelang melaksanakan pekerjaan, tapi patut diduga ada kesengajaan bahwa barang yang disuplai/diserahkan (alat peraga pendidikan & TIK/komputer untuk SD) spesifikasinya tidak sesuai (under-spec) dengan petunjuk teknis DAK 2010 dan dokumen pelelangan/RKS.

Patut diduga, meski jumlahnya sangat kurang banyak dan spesifikasinya tidak sesuai (under-spec) dengan apa yang ditawarkan dalam dokumen pelelangan/RKS, akan tetapi tim pemeriksa/penerima barang patut diduga telah menandatangani Berita Acara bahwa seolah-olah barang jumlahnya sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan sepesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK Pendidikan 2010 maupun dokumen pelelangan/RKS. Ada apa ini?

Untuk itu kami mengingatkan kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) agar memeriksa kembali barang yang dikirim dan dicocokkan dengan berita acara yang dibuat oleh tim pemeriksa/penerima barang. Agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari, karena jika benar perbuatan tersebut terjadi, maka patut diduga telah terjadi tindakan mengurangi kualitas dan kuantitas barang, tidak sesuai dengan penawaran pemenang lelang, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010.

Untuk itu kami menyarankan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Lombok Timur, NTB selaku Pengguna Anggaran dan kepada kas daerah kabupaten Lombok Timur, NTB, agar tidak melakukan pembayaran, jika sampai batas waktu berakhir ternyata penyedia barang tidak bersedia memenuhi kualitas dan kuantitas barang sesuai penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari.

Jika sampai pada waktunya, yakni tanggal 23 Desember 2011, ternyata penyedia barang tidak mau memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai dengan penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010, maka sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan, serta dilakukan black-list terhadap penyedia barang.

Jika ternyata meskipun nantinya barang yang dikirim kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai dengan penawaran, dokumen pelelangan/RKS dan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010, akan tetapi tetap diadakan berita acara pemeriksaan/penerimaan barang dengan dibuat seolah-olah telah memenuhi kualitas dan kuantitas, serta dilakukan pembayaran, maka hal ini akan menunjukkan adanya dugaan korupsi secara berjamaa'ah yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Timur NTB, bekerjasama dengan penyedia barang, dengan tujuan merugikan keuangan negara.

Untuk itu kami menghimbau kepada pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Lombok Timur NTB dan kepada penyedia barang, janganlah sampai melakukan tindakan mencuri uang negara dengan cara mengurangi kualitas dan kuantitas barang, karena selain merugikan keuangan negara, juga karena ini terkait dengan dunia pendidikan. Karena akan sangat mempengaruhi mutu dari pendidikan. (coba jika dikembalikan pada diri anda sendiri, bagaimana perasaan anda, jika misalnya  anda yang mengalami, dimana anda membayar untuk jumlah 10 buah pensil, tapi anda dipaksa hanya menerima 3 buah pensil, tapi dipaksa harus menandatangani tanda terima bahwa seolah-olah telah menerima 10 buah pensil)


Demikian surat ini dibuat untuk kebaikan bersama

23 Desember 2011

Hormat Kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Korwil Indonesia Bagian Timur


Drs. M. Eko Rusianto

Phone: 085851391999

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar