Senin, 19 Desember 2011

[Media_Nusantara] Sikap Walikota Surabaya yang Ngambek adalah Fatal!

 

Sikap Walikota Surabaya yang Ngambek Gara-gara DPRD Surabaya Coret Anggaran Mobdin Rp 15,2 M adalah Fatal!

Mangkirnya Walikota dalam agenda Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Surabaya 2011 dengan DPRD merupakan langkah fatal secara politik. Sebab, dengan ketidakhadiran walikota dalam rapat tersebut semakin memanaskan perseteruan antara eksekutif dalam hal ini walikota dan legilatif yang diwakili institusi dewan yang memang tak pernah harmonis sejak awal.

Demikian diungkapkan pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Hariadi menanggapi dua kali mangkirnya Walikota Tri Rismaharini dalam Rapat Paripurna PAK. "Mangkirnya walikota itu semakin menegaskan kemampuan negoisasi walikota secara politik sangat lemah. Padahal ia harus ingat bahwa seorang walikota tidak hanya harus memiliki kemampuan birokrat, namun juga kemampuan politik," ungkap Hariadi dihubungi, Senin (19/12).

Lanjut Hariadi, alasan walikota tidak hadir karena belum adanya kesepakatan antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya tentang perubahan APBD adalah sebuah alasan yang berlebihan. Sebab semestinya rapat paripurna tersebut dapat dimanfaatkan walikota untuk memperjelas ketidaksepakatan tersebut. Bukannya malah memilih mangkir.

"Dewan itu kan mitra walikota dalam perencanaan anggaran untuk masyarakat. Kalau hubungannya tidak harmonis seperti ini akan sangat merugikan masyarakat," urainya.

Ketidakharmonisan antara dewan dan walikota ini, lanjut hariadi, akan mempengaruhi kinerja Pemerintah Kota Surabaya menjadi tidak maksimal. Bahkan indikasinya sudah terlihat dari rendahnya pertumbuhan ekonomi di Surabaya yang investasinya setiap tahun semakin menurun. Diduga ini karena kelemahan pemerintah dalam mengakomodasi para investor untuk mengembangkan investasinya di kota Surabaya.

"Selama masa pemerintahan walikota yang sekarang (Risma) pertumbuhan ekonomi Surabaya turun drastis. Parahnya Surabaya merupakan salah satu dari kota di Jatim yang pertumbuhan ekonominya sangat buruk," ungkapnya.

Meski tidak dipungkirinya terkadang tingkah dewan memang sangat 'mengganggu' namun ini tidak menjadi pembenaran walikota untuk tidak hadir. "Tugas dewan sebagai legislatif memang untuk mempertanyakan apa-apa saja yang dilakukan walikota sebagai eksekutif terutama menyangkut soal APBD. Seringkali memang terlihat 'mengganggu' namun sebagai seorang penjabat politik, walikota seharusnya dapat mengatasi hal ini. Bukan sedikit-sedikit ngambekan," pungkasnya. n ton

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296213e13387f6edd3f1a184660edae5d888

Walikota Surabaya Mangkir Lagi. Ngambek Gara-gara DPRD Surabaya Coret Anggaran Mobdin Rp 15,2 M

SURABAYA- Perseteruan DPRD Surabaya dan Walikota Tri Rismaharini kembali berlanjut. Untuk kedua kalinya, Risma menolak menghadiri rapat paripurna yang mengakibatkan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2011, Senin (19/12) kemarin, gagal disahkan. Itu artinya, pembahasan kelanjutan terkait anggaran lain juga gagal. Pemicunya tetap sama, walikota tidak rela dewan mencoret anggaran pengadaan mobil dinas senilai Rp 15,2 miliar.

Alasan walikota tidak hadir juga sama persis dengan alasan yang disampaikan dalam rapat paripurna pertama 29 Oktober lalu. Seperti surat yang dilayangkan kepada Ketua DPRD atas ketidakhadirannya itu, walikota menyatakan belum ada kesepahaman antara pemkot dan dewan. Intinya, pemkot tidak mau anggaran pengadaan mobil dinas (mobdin) dihapus. Sedangkan dewan juga bersikeras mengedrop anggaran senilai Rp 15,2 miliar itu.

"Besok (hari ini, red) kita akan gelar paripurna lagi. Misalnya walikota tetap tidak datang, maka PAK ini akan kita kembalikan ke pemkot," kata Ketua DPRD Wishnu Wardhana, usai menutup rapat paripurna.

Sidang yang tidak dihadiri Walikota Tri Rismaharini ini terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama adalah paripurna membahas Raperda tiga inisiatif dari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Surabaya. Pada paripurna ini, wali kota melalui suratnya mendelegasikan kehadirannya kepada Sekkota Sukamto Hadi. Begitu sidang pertama selesai, Ketua DPRD Surabaya Wisnhu Wardhana (WW) mengumumkan sidang dilanjutkan dengan pembahasan PAK.

Setelah itu, Sekkota Soekamto Hadi bersama jajaran Pemkot lainnya langsung meninggalkan ruangan alias walk out. Kursi untuk pejabat Pemkot malahan diisi oleh wartawan. "Endi iki poro pejabate," celetuk beberapa anggota dewan. Rata-rata mereka sudah mengetahui bahwa wali kota tidak akan hadir. Mereka juga paham karena wali kota tidak datang, maka seluruh pejabat pemkot juga ikut meninggalkan ruangan paripurna.

Meski wali kota dan pejabat pemkot tidak hadir, WW pun tetap melaksanakan paripurna. Tetapi pelaksanaannya hanya sekitar 10 menit. Begitu dibuka, WW langsung mengetuk palu lagi. "Rapat kita nyatakan ditunda dan dilaksanakan besok (hari ini, red)," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan wali kota memang telah melayangkan surat atas ketidakhadirannya. Ia mengutip kata bahwa memang belum ada kesepakatan. Tetapi di sisi lain ia menangkap substansi bahwa ketidakdatangan wali kota itu karena DPRD justru diminta menyetujui anggaran mobdin Rp 15,2 miliar.

"Substansinya, DPRD diminta menyetujui anggaran mobdin Rp 15,2 miliar. Sesuai Permendagri 21/2011 dan UU 17/2003 bahwa pengadaan, kecuali darurat, harus dianggarkan lebih dulu dan melalui persetujuan dewan," tegasnya.

Ia tetap menilai anggaran mobdin itu keliru. "Semua jenis belanja itu belum ada di anggaran APBD murni, dan ketika mereka membelanjakan baru dianggarkan di PAK. Ini justru menyalahi peraturan dan UU," tambahnya kemudian.

Sementara itu, dengan masing-masing pihak masih sama-sama ngotot, hampir pasti peluang pengesahan PAK tahun 2011 yang dijadwalkan kembali hari ini (20/12) juga akan batal. Walikota berpeluang kembali tidak hadir di paripurna. Padahal jika tanpa ada persetujuan walikota, PAK tidak bisa disahkan. Sebab pada hakikatnya, pengesahan raperda APBD adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pemkot Anggap tak Pengaruh

Terpisah, Kepala Bagian Bina Program Agus Imam Sonhaji membenarkan hal tersebut. "Sepanjang belum ada titik temu, kemungkinan tidak sahkan-nya PAK memang besar. Tapi kita bisa nerima itu," kata Agus kepada wartawan di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.

Menurut Agus, jika PAK tidak disahkan tidak akan ada konsekwensi apapun. Selain itu tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu. Sebab anggaran PAK lebih banyak mengurangi anggaran yang ada di APBD murni 2011. "Kita tidak mengajukan penambahan anggaran, jadi tidak akan berpengaruh (jika PAK tidak disahkan)," ujar dia.

Ia juga menerangkan hal tersebut telah ada dalam aturan. Maksudnya, jika PAK gagal terjadi kesepakatan maka anggaran akan menggunakan acuan APBD murni. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa atas undangan Ketua DPRD melalui surat tanggal 16 Desember 2011 untuk menghadiri acara rapat paripurna DPRD, dicermati bahwa pada undangan tersebut dinyatakan berita acara yang disiapkan untuk mendapatkan persetujuan bersama adalah berdasarkan perangkaan tanggal 21, 22 dan 28 November 2011. Padahal TAPD pada rapat tanggal 22 dan 28 belum menemukan kesepakatan perangkaan, karena DPRD masih memaksakan langkah yang bertentangan dengan peraturan.

"Yaitu keinginan Ketua DPRD untuk menghapus alokasi anggaran pengadaan kendaraan dinas/operasional yang sudah ditetapkan pada Perda APBD Tahun Anggaran 2011 yang sudah terealisasi," papar Agus.

Sudah Konsultasi Kemendagri Ia menegaskan pula, berkali kali oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD sudah menjelaskan penganggaran kendaraan dinas/operasional sudah terakomodir pada Perda APBD 2011, dijabarkan pada Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dan dioperasionalkan pada DPA-SKPD.

Selain itu, pemkot sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri sebagai institusi yang berwenang untuk menjelaskan apabila ada miss intepretation dalam menjalankan suatu produk hukum, dan Kemendagri melalui Sekjen mengeluarkan surat nomor 180/4800 A/SJ, tanggal 30 Nopember 2011. "Pada pokoknya menyebutkan dan menjelaskan bahwa pada Pasal 183 UU nomor 32 Tahun 2004 sudah diatur persyaratan untuk perubahan APBD dan secara yuridis perubahan APBD tidak boleh dilakukan untuk mencabut atau merubah kegiatan atau alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD yang sudah selesai direalisasikan seluruhnya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa apabila hal tersebut dilakukan akan melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan sosial," paparnya panjang lebar.

Selanjutnya, kata Agus Sonhaji, pemkot tetap berharap DPRD tidak lagi berpolemik dengan PAK 2011 yang sebenarnya atas petunjuk Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jawa Timur sudah diatasi secara administratif dan teknis oleh Pemkot Surabaya melalui mekanisme mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (MPAK) yang dipayungi secara hukum dengan Permendagri nomor 37 tahun 2010. n ton/ov

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829624311bc086cd7681e5b105d3c8af21e7

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar