Minggu, 08 November 2015

[Media_Nusantara] Menaker: Serikat Buruh harus kuat di Perusahaan bukan di Jalanan

 

Menaker: Serikat Buruh harus kuat di Perusahaan bukan di Jalanan
Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan agar para pekerja atau buruh yang tergabung dalam serikat buruh jangan hanya kuat di jalanan. Para pekerja/buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Menaker dalam dialognya dengan ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat buruh di Demak, Jawa Tengah, kemarin (6/11/2015). "Upah minimum itu untuk buruh yang bekerja kurang dari setahun, yang lebih dari setahun harus dirundingkan dalam bipatrit dengan perusahaan," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa disinilah peran dari para pengurus serikat buruh dalam perundingan bipartit dengan perusahaan. "Serikat buruh harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," sambungnya.

Ia juga mendorong agar serikat memperkuat peranannya dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan. "Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak," kata Hanif.

Menurutnya, dari segi substansi, PP Pengupahan ini sudah sangat adil. Memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah bagi pekerja dan memberikan kepastian kepada yang belum bekerja agar bisa dapat pekerjaan dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Dalam aturan PP Pengupahan ini kata Hanif, buka soal rendah atau tingginya kenaikan. Yang diperlukan adalah kenaikan upah yang terukur dan terprediksi. "Misalnya anda adalah seorang pengusaha, kalau kenaikan tidak terukur itu menyusahkan perencanaan keuangan. Jadi harus predictable karena agar dunia usahanya berkembang dan jika industri dan perusahaan itu berkembang maka lapangan pekerjaan terbuka" kata Hanif.



__._,_.___

Posted by: Joko Waspodo <jokowaspodo73@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar