Minggu, 29 November 2015

FSP BUMN Bersatu : Negara Rugi Rp 1,8 T Pertahun Dalam Skandal JICT

FSP BUMN Bersatu : Negara Rugi Rp 1,8 T Pertahun Dalam Skandal JICT

Perhitungan kerugian negara versi FSP-BUMN Bersatu pada Skandal Pelindo II (Ist)Perhitungan kerugian negara versi FSP-BUMN Bersatu pada Skandal Pelindo II (Ist) Terbuka sudah akhirnya kebusukan perpanjangan konsensi pengoperasian atau Privatisasi Terminal Petikemas PT JICT kepada Hutchinson Port Holding (HPH). Konsesi itu berpotensi merugikan Pelindo II dari tahun 1999-2019 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2,99Trilyun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono  di Jakarta, Sabtu (28/11).

"Jika diperpanjang lagi konsensi kepada HPH dari tahun 2019 -2039 maka Pelindo II dan negara berpotensi menderita kerugian sebesar Rp 24,7 triliun dikali dengan 49% saham HPH jadi Rp 11,85 triliun dengan kurs sebesar Rp 13.600/US$. Jadi total semuanya menjadi Rp 14,4 trilyun menurut aprasial yang dilakukan PT Bahana Securities," jelasnya.

Ia menjelaskan, menurut aprasial oleh Deutshe Bank menunjukkan manfaat bagi Pelindo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak. Akibat perpanjangan kontrak maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49% adalah sebesar Rp 17,9 triliun dengan kurs sebesar Rp 13.600/US$.

Menurutnya, dari Penilaian PT Bahana Securities dan Deuthse Bank dalam pengelolaan JICT oleh HPH semua data dan keterangan yang diberikan kepada pansus angket Pelindo II dibawah sumpah, adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pengetahuan.

"Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu jauh-jauh hari sudah menghitung potensi kerugian Pelindo II dan negara jika JICT dioperasikan kembali oleh HPH," ujarnya.


Sumber:
__._,_.___

Posted by: Demi Tanah Air <demitanahair@yahoo.com>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar