Minggu, 29 November 2015

Bonek Minta Pelaku Korupsi Kadin Jatim Dihukum Berat

Bonek Minta Pelaku Korupsi Kadin Jatim Dihukum Berat
http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2015/11/28/455296/Gm3xas7WYD.jpg?w=668
Terkait sidang kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), PBK - Perkumpulan Bonek Karangmenjangan. Penggemar Klub Persebaya yang asli, berharap agar para terdakwa yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, mendapat hukuman yang setimpal dan hartanya disita untuk negara.
 
Menurut Sugeng - ketua PBK, akan aneh jika kasus korupsi dana hibah sebesar Rp. 50an milyar dengan kerugian negara berdasar hasil audit BPKP adalah Rp. 26 milyar itu, hanya mendapat hukuman ringan dan hartanya tidak disita untuk negara.
 
"Karena dalam waktu yang hampir sama, ada beberapa kasus korupsi yang disidangkan ditempat yang sama, yakni di pengadilan tipikor Surabaya, dengan nilai hanya dibawah 5 milyar saja dan kerugian negara hanya berkisar 100 juta sampai 2 milyar, para jaksa menuntut dengan tuntutan penjara  sangat tinggi, yakni 5 tahun keatas dan 10 tahun keatas. Dan harta para pelaku disita untuk negara", kata Sugeng.
 
"Akan sangat aneh jika dalam kasus korupsi Kadin Jatim yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar ini lalu para jaksa & hakim hanya menuntut & menghukum ringan dan tidak menyita harta mereka untuk negara", tambahnya.
 
Pria muda berperawakan sedang ini menyampaikan, apalagi dalam kasus ini terungkap di pengadilan, bahwa korupsi ini dilakukan dengan sangat terencana, rapi, terstruktur & terorganisir, sehingga banyak kegiatan fiktif yang diback-up oleh dokumen2 palsu, kwitansi & stempel palsu dll. Sehingga dana hibah ibaratnya langsung dirampok dan dipakai oleh para pelaku untuk memperkaya diri sendiri & orang lain secara berjamaah
 
"Jika para terdakwa hanya dituntut & dihukum ringan, ini akan memperkuat dugaan adanya kong kali kong sebagaimana yang sudah beredar luas di masyarakat melalui berbagai media, maka perlu kiranya Komisi Kejaksaan & Komisi Yudisial memeriksa para hakim dan jaksa yang menangani kasus ini" ujarnya.
 
Sugeng menjelaskan, karena dari proses persidangan terbongkar adanya fakta2 baru, diharapkan kejaksaan bisa meneruskan penyidikan kasus ini menuju penyidikan jilid selanjutnya, karena dalam persidangan jelas terungkap bahwa ada pihak dan orang lain yang juga berperan sangat besar, sehingga korupsi ini bisa terjadi secara berjamaah, dan hasilnya dinikmati secara berjamaah pula.
 
"Sangat aneh, jika orang yang menikmati hasil korupsi yang dilakukannya bersama para terdakwa ini, tidak tersentuh oleh aparat hukum. Apa jaksa dan hakim selain ada dugaan kong kali kong, juga takut dipukuli oleh preman-premannya La Nyalla Mattalitti?" pungkasnya sambil tertawa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar