Senin, 02 November 2015

Diduga Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim

Diduga Korupsi, Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim
Pada hari Selasa 3 Nopember 2015, Mustain kepala dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo, dipanggil untuk diperiksa oleh bagian tipikor (tindak pidana korupsi) Polda Jawa Timur (Jatim).

Pemanggilan ini berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bangku-bangku sekolah SD, SMP, SMA bernilai milyaran rupiah, di seluruh kabupaten Sidoarjo dimana pembeliannya dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo yang saat ini sedang diusut oleh Polda Jatim.

Terkait hal tersebut, KMNU - Komite Mahasiswa Nusantara Cabang Sidoarjo menyatakan, bahwa sebaiknya aparat hukum menindak dengan tegas segala bentuk korupsi di Sidoarjo.

"Hal ini supaya bisa menimbulkan efek jera pada para pejabat di Sidoarjo, agar tidak menghambat pembangunan di kota udang ini", ujar Amsar Wiranu ketua KMNU Sidoarjo.

Amsar menambahkan, bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa pembangunan, khususnya dalam hal pengembangan dunia pendidikan di Sidoarjo memang ketinggalan, diduga hal ini terjadi karena masih kuatnya mental dan perilaku korup dari para pejabatnya.

Untuk itu Amsar memberikan apresiasi pada Polda Jatim yang mengusut dugaan korupsi dana pendidikan di Sidoarjo tersebut. "Kami berharap dugaan korupsi yang merugikan murid, orang tua murid dan para peserta didik lainnya ini bisa diusut tuntas, agar pendidikan di Sidoarjo bisa berkembang dengan baik", pungkasnya

Mustain ketika dihubungi di nomor HPnya 08123012235 belum bisa memberi jawaban, hal ini kemungkinan karena sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dari tipikor Polda Jatim.

Sedangkan para penyidik Polda Jatim,
bapak Ricky HP: 081233999928
bapak Setija HP: 0818690245
bapak Nasri HP: 08127048888
bapak Fiandar HP: 0811320961
bapak Cahyo HP: 081332572929
bapak MasCahyati HP: 085850201142
bapak Drajat bagian Intelejen Polda Jatim HP: 081332417771 ; 081216116111
belum bisa dihubungi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar