Senin, 16 Juni 2014

[Media_Nusantara] Release Media : Tolak Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen di Rembang

 

Kawan-kawan jurnalis sekalian,

Berikut kami kirimkan Siaran Pers dari Aliansi Warga Rembang Peduli Pegunungan Kendeng "Tolak Penambangan dan Pendirian Pabrik Semen di Rembang" yang hari ini melakukan aksi.
Untuk informasi lebih lanjut dan informasi terkini terkait aksi dapat menghubungi

Ming Ming Lukiarti,  HP. 0852 2600 8672.

Salam hangat,

Luluk Uliyah

----------------------------------------------------------------------

Siaran Pers
AKSI 16 JUNI 2014

ALIANSI WARGA REMBANG PEDULI PEGUNUNGAN KENDENG

TOLAK PENAMBANGAN DAN PENDIRIAN PABRIK SEMEN DI REMBANG


Senin 16 Juni 2014, 500 Warga Desa Sekitar lokasi rencana penambangan dan tapak pabrik akan menduduki rencana lokasi tapak pabrik dikarenakan tidak ada itikad baik dari Semen Indonesia dalam seluruh rencana proses penambangan dan pendirian pabrik di Rembang.

Aksi ini menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi kesempatan untuk menyuarakan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan selama persiapan proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang ini. Warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga.

Dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga. Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen. Intimidasi sering terjadi seiring gerakan warga yang ingin memperjuangkan haknya untuk memperoleh informasi yang jelas dan memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Telah ditemukan dugaan pelanggaran hukum antara lain:

  1. Penggunaan kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
  2. Penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diijinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta dilapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda no 14 tahun 2011 tentang RTRW Kab. Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.
  3. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.
  4. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
Untuk itu, kami ALIANSI WARGA REMBANG PEDULI PEGUNUNGAN KENDENG, menuntut:
  1. Menuntut PT SEMEN INDONESIA Untuk Menarik Semua Alat Berat Yang Sedang Beroperasi.
  2. Menuntut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten Rembang Untuk Menghentikan Semua Kegiatan PT. SEMEN INDONESIA Di Rembang Karena Telah Melanggar Peraturan Yang Ada.
  3. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup Melakukan Evaluasi Terhadap Amdal.
  4. Menuntut Kementerian Kehutanan Untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Ijin Prinsip Kawasan
  5. Meminta TNI Dan Polri Untuk Bersikap Netral
  6. Selamatkan Alam Pegunungan Kendeng Dari Kerusakan!
----------------------------------
Kontak Media : Ming Ming Lukiarti,  HP. 0852 2600 8672
--   Luluk Uliyah  Knowledge and Media Manager Epistema Institute  Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540  Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887  www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema  “Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”



This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


__._,_.___

Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar