Kamis, 12 Juni 2014

[Media_Nusantara] Release Bersama: Bebaskan Petani Musi Banyuasin

 

Press Release Bersama

 

Bebaskan Petani Musi Banyuasin

Petani yang sedang mengikuti pelatihan pemetaan partisifatif wilayah adat ditangkap dengan tuduhan merambah Suaka Margasatwa Dangku

 

 

Kemarin, 11 Juni 2014, jam 14.30 WIB, lima petani Musi Banyuasin ditangkap oleh 150 aparat gabungan dari TNI/POLRI dan petugas BKSDA Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.. Mereka adalah Muhammad Nur Djakfar (73), Zulkipli (60) dan Wiwin (22), Heriyanto (33) dan Samingan (52). Dan hari ini, jumlah petani yang ditangkap menjadi 7 orang, dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dan mereka ditahan di Mapolda Sumatera Selatan.

 

Mereka ditangkap saat sedang mengikuti pelatihan pemetaan partisifatif wilayah adat yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumatera Selatan di Posko Dewan Petani Sumsel (PDS), di Tungkal Jaya, Muba. Tuduhannya adalah merambah Suaka Margasatwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

 

Saat kejadian, 6 mobil yang berisi 150 aparat mengepung Posko Dewan Petani Sumatera Selatan Kab. Musi Banyu Asin (DPSS MUBA) Sebagian pasukan itu langsung memasuki Posko DPSS dan yang lain berjaga-jaga di sekitar jalan masuk Posko DPSS. Pasukan yang mendampingi Posko DPSS langsung membawa secara paksa Muhammad Nur Djakfar (73), Zulkipli (60) dan satu orang perempuan bernama Wiwin (22). Sementara itu dua lainnya ditangkap di lokasi suaka margasatwa.

 

Penangkapan tersebut terjadi begitu saja tanpa ada pemberitahuan atau penunjukan surat-surat yang semestinya ada untuk menunjukkan keabsahan tindakan aparat tersebut. Bahkan beberapa dokumen DPSS dan dokumen pembukuan keuangan lembaga turut dirampas aparat.

 

Peristiwa penangkapan ini sempat didokumentasikan oleh Yogi, salah satu peserta pelatihan. Namun seorang anggota kepolisian langsung merebut alat perekam dokumentasi tersebut dan petugas langsung menghapus untuk menghilangkan jejak tindakan yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan prosedur hukum tersebut.

 

“Tindakan yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri dan petugas BKSDA tersebut melanggar hukum dan tidak mencerminkan perilaku bangsa berbudaya yang mengedepankan sopan santun. Tindakan ini secara tidak langsung melarang hak manusia untuk berkumpul/berserikat,” ungkap Bawor Purbaya dari HuMa.

 

“Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk segera membebaskan petani yang ditangkap. Dan meminta agar TNI/Polri berhenti untuk campur tangan dalam konflik agraria dan kehutanan terkait hak-hak masyarakat adat,” tuntut Rian Syaputra, Walhi Sumatera Selatan.

 

Beberapa Organisasi organisasi Masyarakat Sipil seperti Walhi Sumatera Selatan, PADI Indonesia,  HuMa, Walhi Kalimantan Timur, Perkumpulan Menapak Indonesia, LBH Universitas Balikpapan, Scale Up Riau, Epistema Institute, Serikat Petani Sriwijaya, SOFI Institute, JKMA Aceh, LBBT Kalimantan Barat, RMI Bogor, Bantaya Palu, BALANG Institute, GBHR Kalimantan Barat,LBBT Pontianak, PAPANJATI  Jawa Timur, Qbar Padang, dan AKAR Bengkulu turut bersolidaritas dan meminta agar aparat Negara tidak lagi melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang  mempertahankan hak-haknya.

 

Konflik masyarakat dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan ini terjadi ketika wilayah kelola masyarakat seluas 28.500 hektar ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai Suaka Margasatwa Dangku di tahun 1986 yang luasannya mencapai 70.240 hektar. Di tahun 1991, berdasar SK Menteri Kehutanan luasannya menjadi 31.752 hektar. Suaka margasatwa ini berbatasan dengan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati, PT Musi Banyuasin Indah dan HTI milik PT Pakerin serta kebun sawit PT Pinago.

 

Konflik makin memanas di tahun 2006. Aparat polisi mengusir dan merusak rumah-rumah warga yang diklaim masuk ke wilayah perkebunan sawit milik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Tak kurang 18 ribu warga kehilangan lahan pertanian dan mata pencaharian.

 

Di tahun 2012 sekitar 2.000 masyarakat menguasai kembali lahan mereka. Sementara pemerintah justru mengatasi konflik agraria ini dengan pendekatan keamanan dengan melakukan pengusiran dan penangkapan. [ ]

 

Kontak Media : Rian S. (HP. 082186862317), Dedek Chaniago.  (HP. 085378185071)

 

---------------

--   Luluk Uliyah  Knowledge and Media Manager Epistema Institute  Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540  Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887  www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema  “Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial”



This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


__._,_.___

Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar