Selasa, 18 Maret 2014

[Media_Nusantara] Yusril : Jika MK putuskan lain atau KPU ngeyel, tanggung jawab saya selesai

 

KAMI TOLAK HASIL PEMILU KARENA PARTAI KAMI TDK LOLOS PT PADAHAL WAKTU KAMPANYE PARTAI KAMI DI GBK PENUH .. !! #HeadlineMasaDepan

Jika MK putuskan lain atau KPU ngeyel, tanggung jawab saya selesai

by Yusrilihza_Mhd

MK telah umumkan bahwa permohonan uji UU No 42/2008 tentang Pilpres yg saya ajukan akan diputus Kamis 20 Maret jam 15.30 sore. MK akan putuskan permohonan saya tanpa sidang lagi karena dianggap permohonan saya isinya sudah sangat jelas dan MK sdh mendalaminya. Akan sidang atau tidak, sepenuhnya adalah kewenangan MK. Saya menghormati apa yg akan ditempuh MK dalam mengadili permohonan saya

Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidaklah mengapa. Yang penting bagi saya adalah, dengan putusan ini, persoalan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres 2014 terselesaikan. Sehingga siapapun nanti yang maju ke Pilpres/Pilwapres dan terpilih tidak akan mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi. Dengan cara itu, saya berharap kita akan memiliki pemerintah yg sah dan konstitusional untuk membangun dan memajukan bangsa ke depan

Dengan memperhatikan dinamika politik hari ini, saya dapat memahami jika pelaksanaan Pileg & Pilpres masih dipisah sampai pemilu berikut. Jadi Pileg tetap dilaksanakan sesuai rencana KPU tgl 9 April dan Pilpres/Pilwapres tgl 9 Juli 2014. Dengan demikian, apa yg sudah diputuskan MK dalam permohonan Efendi Ghazali sebagian tetap dilaksanakan. Pemilu serentak baru thn 2019

Namun, proses pencalonan Presiden & Wakil Presiden yg ditolak dlm permohonan EG dan saya mohon kembali, kiranya dapat dikabulkan MK. Begitu juga dg putusan MK yg keliru tentang presidential treshold dlm permohonan EG, yg oleh MK diserahkan kpd pembuat UU, dpt dikoreksi. Dg demikian, meski Pileg & Pilpres msh terpisah, tetapi pencalonan Presiden & WkPresiden telah dilakukan parpol peserta pemilu sebelum Pileg. Itu berarti KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan Presiden & WkPesiden sebelum nyoblos Pileg tgl 9 April 2014. Pasangan Cepres & Cawapres yg diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sdh ditetapkan oleh KPU sebelum tanggal 9 April 2014

Kalau apa yg saya katakan tadi diputus MK dan dilaksanakan KPU, maka maksud Pasal 6A ayat 2 UUD45 dilaksanakan dengan konsisten. Ps 6A ayat 2 itu mengatakan bhw pasangan Capres/Cawapres diusulkan oleh parpol/gabungan parpol peserta pemilu sblm pemilu dilaksanakan

Dlm putusan permohonan EG, MK sdh tafsirkan bhw sebelum pemilu dilaksanakan dlm Ps 6A ayat 2 itu artinya sebelum Pileg dilaksanakan. Kalau ini yg dikabulkan MK dan dilaksanakan KPU, maka tidak akan ada lagi perdebatan konstitusionalitas dan legitimasi pasangan terpilih. Presiden dan Wapres terpilih itu nantinya akan memerintah dengan tenang tanpa dihantui persoalan konstitusional dan legitimasi. Saya akan membela siapapun Presiden & Wapres terpilih nanti jika ada yg mempersoalkan legitimasi dan konstitusionalitasnya. Namun jika MK memutuskan lain atau KPU ngeyel, maka saya merasa saya sudah lepas dari tanggungjawab dunia akhirat .... Kalau terjadi sesuatu yg buruk pada bangsa & negara ini disebabkan oleh krisis konstitusionalitas dan legitimasi Presiden terpilih nanti. Tugas saya hanyalah mengingatkan, tak ada kekuatan saya untuk memaksa, maka segala sesuatunya saya serahkan kepada MK dan KPU. Dan saya berserah diri kepada Allah SWT, karena DIAlah sebaik2 tempat untuk mengembalikan segala persoalan. Demikianlah. Terima kasih.

Baca juga :
Tolak Pemilu Cacat Hukum 2014! by Front Nasional UNAS ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/03/medianusantara-tolak-pemilu-cacat-hukum.html?m=0

Peluang Kudeta Konstitusional Pemilu 2014 ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/03/medianusantara-peluang-kudeta.html?m=0

Kesengajaan MK Menunda Sidang Pleno Uji Materi UU Pilpres ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-kesengajaan-mk-menunda.html?m=0

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar