Senin, 10 Maret 2014

[Media_Nusantara] Pelanggaran Konstitusi Dalam UU Perdagangan

 

Pelanggaran Konstitusi Dalam UU Perdagangan
Oleh: Indonesia for Global Justice & IKAPPI
 
Pengantar
 
Pengesahan Undang-undang Perdagangan oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah pada dasarnya tidak mengubah wajah kolonialisme dari undang-undang perdagangan terdahulu. Hal ini karena pasal-pasal yang diatur dalam UU Perdagangan yang baru merupakan pengadopsian dari ketentuan perjanjian perdagangan internasional, yakni WTO. Ketentuan WTO merupakan suatu bentuk aturan neo-kolonialisme yang mendorong liberalisasi perdagangan sehingga mengakibatkan hilangnya kedaulatan Negara dalam mempertahankan kepentingan nasionalnya akibat komitmen yang diikatkannya. Oleh karena itu, UU perdagangan berpotensi melanggar Konstitusi. Berikut merupakan analisis IGJ mengenai pelanggaran UU Perdagangan terhadap Konstitusi:
 
 
NO
PELANGGARAN KONSTITUSI
PASAL DALAM UU PERDAGANGAN
PENJELASAN
1. UU Perdagangan telah menimbulkan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha kecil (petani, nelayan, dan UMKM).
  • Prinsip non-diskriminasi yang diterapkan dalam UU perdagangan terhadap seluruh pelaku usaha telah merugikan petani, nelayan, dan UMKM ketika harus berhadap-hadapan secara langsung dengan pelaku usaha yang lebih besar. Perbedaan yang sangat besar diantara mereka mengakibatkan petani, nelayan, dan UMKM tidak akan mampu bersaing secara setara dalam medan perdagangan bebas yang berjalan hari ini. Hal ini akan berdampak terhadap kesejahteraan serta kelangsungan atas usaha yang menjadi penghidupan petani, nelayan, dan UMKM.
  • Oleh karena itu, Negara seharusnya memberikan perlindungan bagi petani, nelayan, dan UMKM secara eksklusif dengan perlakuan khusus terhadap mereka. Dan hal ini telah dilindungi dalam Konstitusi.
Pasal 28 H ayat (2) Konstitusi: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 
 
Pasal 2 huruf c: kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas – adil dan sehat. 
Penjelasannya: Yang dimaksud dengan asas adil dan sehat adalah adanya kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha antara produsen, pedagang, dan pelaku usaha lainnya untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang bersama.
Dalam penjelasannya disebutkan mengenai makna adil dan sehat ini adalah perwujudan dari kesetaraan kepada setiap pelaku usaha. Hal ini kemudian dapat mendiskriminasi pelaku usaha kecil yang secara kemampuan tidak akan bisa bersaing secara setara dengan pelaku usaha lainnya yang lebih besar.

Pasal 14 ayat (1): Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Sarana Perdagangan, tentang frasa kesetaraan terhadap pasar rakyat. Hal ini sama saja mensejajarkan pasar rakyat dengan pasar-pasar modern yang secara nyata telah menghancurkan keberadaan pasar rakyat.

Pasal 20 ayat (1): Penyedia jasa yang bergerak di bidang perdagangan jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penjelasan Pasal: Yang dimaksud dengan tenaga teknis yang kompeten adalah tenaga teknis yang melaksanakan jasa tertentu diwajibkan memiliki sertifikat sesuai dengan keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdagangan jasa. yang menyebutkan penyedia jasa yang bergerak di bidang perdagangan jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten. Maksudnya adalah wajib memiliki sertifikasi. Lalu bagaimana dengan usaha jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dengan keahlian yang didapat dari pengalaman otodidak?

Pasal 57 ayat (1): Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:
  1. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
  2. Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Pasal 57 ayat (2): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Standarisasi. Hal ini akan merugikan pelaku usaha kecil yang akan kesulitan memenuhi SNI. Mengingat dukungan yang diberikan pemerintah sangat minim. Hal ini akan semakin mendiskriminasikan pelaku usaha rakyat ketika tidak mampu berhadapan dengan pelaku usaha besar yang diperlakukan sama.


Pasal 113: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. Ketentuan Pidana, tentang barang yang diperdagangkan tidak memenuhi SNI. Hal ini akan merugikan pelaku usaha kecil yang sangat jauh dari kemampuan tersebut. Terlebih lagi tidak ada pasal yang mengatur mengenai fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi SNI.
2. UU Perdagangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi kelompok rakyat ekonomi rentan sehingga menghilangkan tanggung jawab Negara, dalam hal ini pemerintah, untuk melindungi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan yang dirugikan dari praktik perdagangan bebas.
  • Praktek perdagangan bebas yang merugikan masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan UMKM, semakin dilanggengkan dengan keberadaan UU Perdagangan. Bahkan aturan perlindungan kepentingan nasional terhadap ancaman perdagangan bebas seakan sengaja dibuat mengambang dan tidak mengikat kuat secara hukum. Sehingga menghilangkan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Hal ini akibat pengikatan komitmen terhadap berbagai perjanjian perdagangan internasional yang tidak dapat dilanggar sehingga menghilangkan kedaulatan pemerintah dalam menetapkan isi dari regulasi nasional yang mampu melindungi kepentingan nasional secara tegas, kuat, dan mengikat. Inilah yang akhirnya menyebabkan hilangnya tanggung jawab Negara dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana amanat dari konstitusi.

Pasal 28 D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 
Pasal 28 I ayat (1): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
Pasal 13 ayat (2) huruf a: Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
  1. Pembangunan dan/atau revitalisasi pasar rakyat.
Dalam Pasal ini tidak melibatkan pedagangan pasar tradisional dalam rencana pembangunan/revitalisasi pasar rakyat. Hal ini telah menghilangkan jaminan kepastian hukum bagi pedagangan tradisional dimana selama ini hak-haknya hilang setelah revitalisasi pasar rakyat dilakukan oleh Pemerintah.Tidak adanya partisipasi pedagang tradisional dalam rencana revitalisasi pasar telah menghilangkan hak perlakuan yang sama dihadapan hukum dimana pedagang tradisional berhak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingannya.


Pasal 14 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan, tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Pengaturan zonasi mengenai keberadaan pasar modern selama ini tidak memberikan dampak positif, bahkan pembangunan pasar modern semakin banyak. Hal ini membuktikan pengaturan ke dalam Kepmen ataupun Perpres tidak akan cukup kuat mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga pengaturan zonasi ke dalam peraturan presiden telah menimbulkan hilangnya jaminan kepastian hukum bagi pedagang tradisional.


Pasal 25 ayat (3): barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.Penjelasan: yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi factor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Yang dimaksud dengan barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Suatu hal yang strategis bagi kesejahteraan rakyat Hanya ditetapkan melalui peraturan presiden yang secara hirarki lebih rendah dari PP. Hal ini mengakibatkan hilangnya jaminan kepastian hukum masyarakat dalam upaya melindungi kepentingan nasional.


Pasal 26 ayat (3): Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, Menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistic, serta pengelolaan ekspor dan impor. Ayat (3): pentingnya suatu tindakan penjaminan pasokan dan stabilisasi harga hanya ditetapkan dengan Kepmen. Sehingga jaminan kepastian hukum bagi masyarakat tidak ada.


Pasal 35 ayat (2): Barang dan/atau jasa yang dilarang atau dibatasi perdagangannya dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Larangan dan Pembatasan perdagangan barang dan/atau jasa. Ayat 2 hanya ditetapkan dengan Perpres. Secara hirarki lebih rendah dari PP. Hal ini menyebabkan hilangnya kepastian hukum masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dari praktik perdagangan bebas demi kepentingan nasional. Seharusnya pelarangan dan pembatasan perdagangan tersebut dijelaskan secara memadai dalam undang-undang dan PP.


Pasal 50 ayat (2): Pemerintah melarang impor atau ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
  1. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat.
b. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor. UU ini tidak menjelaskan secara memadai terkait alasan kepentingan naisonal untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum. Sehingga kepastian hukum dalam hal ini menjadi abu-abu. Oleh karena itu, perlindungan terhadap petani, nelayan, dan UMKM akibat dampak buruk praktik perdagangan bebas belum terakomodir dalam aturan tersebut.


Pasal 54 ayat (1): Pemerintah dapat membatasi ekspor dan impor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:
  1. Untuk melindungi kepentingan nasional atau kepentingan umum, dan/atau
b. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Pasal 54 ayat (3): Pemerintah dapat membatasi impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
  1. Untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
Untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.
tidak ada penjelasan yang memadai dalam konteks melindungi kepentingan nasional sehingga jaminan kepastian hukum dari pasal ini tidak ada.


Pasal 57 ayat (2): Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.Pasal 57 ayat (4): Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
c/ Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional.
Ketentuan ini tidak dibarengi dengan ketentuan yang dapat memberikan fleksibilitas waktu bagi pelaku usaha kecil untuk memenuhi kewajibannya (masa transisi). Sehingga hal ini menghilangkan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil.


Pasal 66: Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan melalui system elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pada dasarnya ketentuan ini telah diatur tersendiri melalui UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Benturan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum.


Pasal 83: Pemerintah dalam melakukan perundingan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan DPR. Kerjasama Perdagangan Internasional. Dalam hal ini tidak memberikan kepastian hukum dimana sifat dari konsultasi sangat tidak mengikat. Seharusnya konteksnya adalah memberikan persetujuan dalam perundingan.


Pasal 84 ayat (1): Setiap perjanjian perdagangan internasional sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada DPR paling lama 90 hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.Pasal 84 ayat (7): Peraturan presiden mengenai pengesahan perjanjian perdagangan internasional sebagaiman dimaksud pada ayat (3) huruf b diberitahukan kepada DPR. Penyampaian perjanjian perdagangan internasional setelah penandatanganan perjanjian oleh Pemerintah semakin tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dimana kontrol dari DPR menjadi tidak relevan mengingat kemudian ada ketentuan yang secara tersendiri pemerintah dapat mengesahkan melalui Perpres sehingga kewenangannya menjadi amat luas.Pada ayat 7, pengesahan perjanjian perdagangan internasional melalui perpres sifatnya hanya pemberitahuan kepada DPR.


Pasal 85 ayat (2): Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan peraturan presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. Sangat tidak memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai pengesahan melalui Perpres dimana hanya akan menjadi subyektifitas pemerintah dalam menentukan kepentingan nasional. Seharusnya DPR juga memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan pengesahan perjanjian perdagangan internasional yang dibuat dengan Perpres. Dan sifatnya mengikat.


Pasal 113: Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. Ketentuan Pidana, tentang barang yang diperdagangkan tidak memenuhi SNI. Hal ini akan merugikan pelaku usaha kecil yang sangat jauh dari kemampuan tersebut. Terlebih lagi tidak ada pasal yang mengatur mengenai fleksibilitas bagi pelaku usaha kecil dalam memenuhi SNI.
3. UU Perdagangan telah menghilangkan hak-hak petani, nelayan, dan UMKM untuk mendapatkan perlindungan dan melakukan pembelaan untuk mempertahankan kepentingannya.
  • Dalam hal pengambilan kebijakan perdagangan yang akan berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyararakat, Negara tidak melibatkan petani, nelayan, dan UMKM sebagai unsur utama. Terlebih lagi pengadopsian mekanisme perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diambil dari perjanjian WTO sama sekali tidak mencerminkan suatu mekanisme yang diperuntukan bagi perlindungan pelaku usaha kecil. Hal ini karena mekanisme WTO diperuntukan bagi perusahaan multinasional yang dirugikan dari kebijakan sebuah Negara yang melakukan proteksi terhadap kepentingan nasionalnya.
  • Oleh karena itu, setiap warga Negara mempunyai hak untuk melakukan pembelaan dan memperjuangkan haknya demi mempertahankan kepentingannya. Hal ini telah dilindungi di dalam Konstitusi.
 

Pasal 28 C ayat (2): Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 
Pasal 28 D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
 
 
Pasal 67 ayat (3): Kebijakan perlindungan dan pengamanan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. Pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi terhadap ekspor barang nasional;
  2. Pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh Negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor di negara tersebut;
  3. Pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi Negara lain;
  4. Pengenaan tindakan antidumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak sehat;
  5. Pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk mengatasi lonjakan impor;
  6. Pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh Negara lain.
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan. Tidak mengatur tentang perlindungan dan pengamanan perdagangan bagi pelaku usaha kecil yang terkena dampak dari perdagangan bebas. Karena aturan ini mengadopsi dari WTO sehingga aspek-aspek pembelaannya sangat pro terhadap mekanisme pasar dan industri besar.


Pasal 70 ayat (1): Dalam hal terdapat produk impor dengan harga yang lebih rendah daripada nilai normal yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam negeri atau menghambat berkembangnya industri dalam negeri yang terkait, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan anti-dumping untuk menghilangkan atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau hambatan tersebut. tidak menjadikan pelaku usaha kecil sebagai salah satu actor utama dalam perdagangan yang juga mengalami kerugian dari praktek perdagangan bebas.


Pasal 97 ayat (3): Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas unsure:
  1. Pemerintah
b. Lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan tindakan antidumping dan tindakan imbalan.
  1. Lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan.
d. Lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi mengenai perlindungan konsumen.
e. Pelaku usaha atau asosiasi usaha di bidang perdagangan
  1. Akademisi atau pakar di bidang perdagangan.
Komite Perdagangan Nasional. Tidak melibatkan unsur kelompok masyarakat rentan seperti kelompok koperasi petani, nelayan, dan UMKM dalam menetapkan kebijakan dan regulasi di bidang perdagangan.
4. UU Perdagangan telah menghilangkan kedaulatan rakyat untuk dapat mempertahankan penghidupannya.
  • Pembukaan pasar telah mendorong lonjakan impor yang akhirnya menyingkirkan keberadaan produk lokal yang kalah bersaing dengan produk impor. Selain itu, pembukaan pasar tidak lagi mewajibkan pemerintah untuk mengutamakan produksi dalam negeri sebagai satu-satunya sumber dalam memenuhi kebutuhan domestiknya. Pengelolaan Negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan strategis menjadi hilang. Sehingga pilihan impor selalu menjadi jalan keluar.
  • Hal ini kemudian berdampak terhadap pelaku usaha kecil lokal yang semakin tersingkir perannya dan pada akhirnya menghilangkan sumber penghidupannya. Kedaulatan rakyat atas ekonominya menjadi hilang.
 

Pasal 28A ayat (1): Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
 
Pasal 26 ayat (1): Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  • Ayat (1): Pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Dalam hal ini pasal 26 hanya merujuk pada kondisi tertentu, dimana hal ini menimbulkan suatu ketidakpastian terhadap perlindungan kesejahteraan masyarakat dalam mempertahankan kehidupannya.
  • Ayat (3): tidak ada jaminan dari Negara untuk memastikan ketersediaan barang pokok dari produksi dalam negeri dan menghentikan ketergantungan terhadap impor.


Pasal 57 ayat (4): Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:c/ Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional.
Pasal 57 ayat (7): Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian, atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrative berupa penarikan barang dari distribusi.
Pelaku usaha kecil akan sulit mempertahankan keberlangsungan usahanya yang merupakan sumber penghidupannya ketika tidak mampu memenuhi standarisasi yang ditetapkan akibat tidak adanya waktu yang relevan untuk beradaptasi dengan ketentuan standarisasi, akhirnya hanya akan menjadikan pelaku usaha kecil korban dari pelaksanaan pasal tersebut.
5. UU Perdagangan telah menghilangkan jaminan dan hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.Berdasarkan Point 5 diatas, ketika kedaulatan rakyat telah hilang dalam mempertahankan kepentinganya, dalam halini adalah sumber-sumber penghidupan ekonominya, maka hal ini sudah tentu juga telah menghilangkan jaminan perlindungan terhadap hak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat.
 

Pasal 27 ayat (2): Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) dan ayat (7).
6. UU Perdagangan telah melanggar kedaulatan ekonomi nasional. Bahwa esensi dari pengaturan perdagangan dalam uu ini didasari pada semangat liberalisasi ekonomi, bukan kepada semangat ekonomi kerakyatan yang didasari pada Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).
 

Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat (3): bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 13 ayat (1): Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam rangka peningkatan daya saing. Frasa 'peningkatan daya saing' telah mengarahkan perekonomian nasional dilakukan berdasarkan prinsip liberalisasi perdagangan yang menganut persaingan bebas. Pemerintah telah mendorong perekonomian nasional masuk ke dalam jebakan kompetisi bebas. Sehingga daya saing tidak sesuai dengan asas kekeluargaan yang menjadi unsur utama dalam kedaulatan ekonomi rakyat sebagaimana dilindungi dalam Konstitusi.
 
baca juga :

UU Perdagangan, Karpet Merah Buat Asing - Perlindungan Masyarakat atau Fasilitasi Perdagangan Internasional ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-uu-perdagangan-karpet_19.html?m=0

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar