Produk Peraga Pendidikan Dari Produsen Pori Media
Seret Pejabat Dinas Pendidikan ke Penjara Karena Korupsi
Berkaitan dengan berita yang dimuat di media (berita terlampir dibawah ini) bahwa Produsen Peraga CV Pori Media itu, selain telah menyeret banyak pejabat dinas pendidikan di Jawa Tengah sebagai tersangka/terdakwa, karena diduga produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan (mengurangi kualitas) & jumlah tiap item pada masing2 alat peraga dikurangi jumlahnya dari yang seharusnya. Bahkan pada kasus di Banjarnegara telah menjadikan kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) Zunus Rosyadi sebagai terpidana, karena oleh pengadilan Ti[pikor dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50 juta, sedangkan rekanan dari CV Wahana Mulia Bersama yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Pori Media, Hari Sudiarto telah divonis 4,5 tahun penjara dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Agus Sutikno divonis 3 tahun penjara sebagaimana berita koran Suara Merdeka 11 Desember 2013 edisi cetak atau bisa juga dilihat di http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/12/11/182865/Korupsi-DAK-Banjarnegara-Zunus-Rosyadi-Dihukum-25-Tahun-
Sedangkan pejabat dinas pendidikan & beberapa pihak yang terlibat masih dalam proses persidangan & menunggu vonis
Tentunya aparat hukum & dinas pendidikan didaerah patut waspada, karena produk peraga pendidikan dari Pori Media ini juga banyak beredar di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur saja, diduga produk ini telah beredar di dinas pendidikan & sekolah2 di kabupaten Situbondo, Banyuwangi, Madiun, Malang dll.
Untuk pejabat dinas pendidikan, janganlah karena kehendak korupsi besar2an lalu mengorbankan kepentingan dunia pendidikan dengan memberi anak didik alat peraga yang jelek tapi dengan menghabiskan uang negara yang banyak. Sedangkan aparat hukum harus bertindak tegas, agar para koruptor jera & tidak melakukan korupsi lagi. Jangan sampai ada anggapan bahwa para koruptor intu berani terang2an melakukan korupsi dalam jumlah besar, karena sebagian hasilnya dibayarkan pada aparat hukum. Sehingga aparat hukum diam saja.
Sudah terbongkar kasus korupsi di Banjarnegara, Jawa Tengah dll, karena memakai produk peraga pendidikan dari Pori Media, tentunya kita tunggu langkah aparat hukum untuk mengobrak-abrik pelaku korupsi diseluruh Indonesia
Wardana - Warga Peduli Dana Pembangunan
Choirul
Lampiran berita:
CahayaReformasi.Com http://cahayareformasi.com/berita/2013/dinas-pendidikan-surabaya-diminta-waspada-jangan-sampai-terjerumus-kasus-korupsi/
Dinas Pendidikan Surabaya Diminta Waspada, Jangan Terjerumus Kasus Korupsi
Sehubungan dengan diadakannya pengadaan:
1. Alat peraga pendidikan SD (DAK 2010) sebagaimana https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383336303130&sp=2109795659 dengan kode lelang 1836010 senilai Rp. 5,8 milyar, sebagai penyedia adalah CV Kubang Syari Jaya beralamat Jl. Kubang Syari Jaya VII no.45 Bandung
2. Alat peraga pendidkan SD (DAK 2011) sebagaimama https://lpse.surabaya.go.id/eproc/app?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$0&sp=6c31383337303130&sp=-1297667956 dengan kode lelang 1837010 senilai Rp. 5,5 milyar, sebagai penyedia adalah CV Robar Bersama beralamat Jl. Wolter Monginsidi Perum Sembungharjo Blok E-30 Kecamatan Genuk Semarang
Wardana – Warga Peduli Dana Pembangunan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang berkantor pusat di Jl. Kalibutuh Surabaya, mengingatkan kepada dinas pendidikan kota Surabaya sebagai pengguna barang2 yang akan dibagikan kesekolah2 di kota Surabaya tersebut, agar memeriksa secara teliti barang yang dikirim oleh penyedia barang, yakni:
1. Apakah barang2 yang dikirim penyedia sudah sesuai/tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan & dokumen pengadaan.
2. Apakah jumlah minimal item barang untuk setiap alat peraga sudah sesuai/tidak sesuai jumlahnya dengan juknis DAK & dokumen pengadaanpendidikan
Hal ini karena 2 (dua) penyedia barang tersebut di atas menawarkan & mengirim barang dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat JL. Pori Raya No.2 Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Indonesia.
Dimana berdasarkan berita2 koran, salah satunya edisi cetak Suara Merdeka, Semarang, tanggal 2 April 2013, http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/04/02/220384/Produsen-Alat-Peraga-Belum-Dibayar dimana terungkap dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang bahwa peraga pendidikan yang dikirim pada dinas pendidikan Banjarnegara Jawa Tengah tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis DAK Pendidikan & jumlah item dalam masing2 paket alat peraga kurang dari jumlah yang ditentukan, sehingga didakwa pada sidang tipikor bahwa terjadi penggelembungan jumlah yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Dalam kasus ini telah menyeret kepala dinas pendidikan Banjarnegara beserta para pejabat dinas setempat yang terlibat pada pengadaan tersebut dan rekanan/penyedia (CV Wahana Mulia Bersama) sebagai terdakwa di sidang pengadilan Tipikor Semarang. Dalam kasus ini, BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) telah mengaudit & menyatakan bahwa ada kebocoran dana atau kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar.
Dalam berita tersebut, CV Pori Media sebagai produsen yang mengirim barang pada rekanan/penyedia barang, melepaskan diri dari tanggung-jawab dengan menyatakan bahwa hal yang demikian adalah karena permintaan rekanan & dinas pendidikan setempat. Malah karena kasus ini menyebabkan rekanan tidak bisa membayar kepada CV Pori Media sejumlah Rp 3,7 milyar, sehingga pemilik CV Pori Media, Khoirul Ichwan berencana melaporkan rekanan kepada Polda Jateng.
Selain itu produk yang sama juga menyebabkan sejumlah dinas pendidikan kabupaten/kota di Jateng sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa diantaranya sudah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah sebagaimana mana berita KoruptorIndonesia.Com http://koruptorindonesia.co.id/korupsi-dak-menyebar-11-pejabat-dindik-terlibat/ dan KabarSemarang.Com http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi dimana para pejabat dinas pendidikan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah telah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah diajukan sebagai terdakwa di pengadilan tipikor Semarang, Jawa Tengah. Juga beberapa tersangka & terdakwa bahkan ada yang buron/melarikan diri sehingga oleh aparat hukum dinyatakan masuk daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
Merujuk berita yang berkembang dan beredar di Media, kami selaku pihak dari CV. PORIMEDIA patut memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyangkut nama baik perusahaan kami, adapun klarifikasi pemberitaan tersebut sebagai berikut.
1. Mengenai Kab. Banjarnegara.
Posisi kami di kasus hukum pelelangan alat peraga di Kab. Banjarnegara adalah sebagai saksi karena kami produsen yang mendukung pemenang peserta lelang tersebut. Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jawa Tengah yang saat ini dalam proses kasasi, bahwa terdakwa Hari Sudiarto (direktur pemenang lelang) didakwa dan dinyatakan bersalah sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah No. 65/Pid.Sus/2013/ PT.TPK.Smg., bahwa perbuatan para terdakwa (termasuk Saudara Yunus Rohadi dan Agus Sutikno) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa Hari Sudiarto dihukum 9 tahun 5 bulan yang sebelum nya dihukum 4 tahun 6 bulan (sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang no. 23/Pid.Sus/2013/ PN.Tipikor Smg.). Terdakwa bersalah dalam hal KORUPSI, GRATIFIKASI DAN PENYUAPAN bukan dari sisi produk.
Produk sudah diperiksa sangat detail oleh tim pemeriksa barang dan penyidik kejaksaan serta BPKP Jawa Tengah dan disimpulkan produk tidak bermasalah. Bahkan sampai saat ini, kami belum menerima pembayaran dari rekanan pemenang daerah tersebut dan saat ini rekanan tersebut sudah menjadi tersangka di Polda Jateng atas laporan kami atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
2. Mengenai Kota Surabaya
Perlu diketahui bersama, bahwa proses hukum dalam perkara pelelangan ini belum selesai. Masih ada beberapa langkah hukum yang sedang ditempuh oleh rekanan peserta lelang. Sebagai pertimbangan, dalam proses lelang, panitia mensyaratkan peserta calon pemenang mengirim sampel lengkap untuk diperiksa dan diverifikasi. Contoh produk yang dikirim sudah lolos diperiksa dan diverifikasi tanpa catatan dan rekanan peserta lelang dimenangkan sesuai dengan prosedur pelelangan. Barang yang dikirim ke seluruh sekolah penerima bantuan, 100 persen sama dengan contoh barang yang sampai hari ini masih ditahan di Dinas Pendidikan. Semoga pihak sekolah yang telah menerima pelatihan dari kami, bersabar menunggu proses hukum ini selesai. Saat pengiriman dan pemeriksaan barang secara detail di sekolah, sudah ditandatangani oleh 5 guru bidang studi dan kepala sekolah ber stempel dan bermaterai.
3. Mengenai pembuat berita dan sponsor
Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas fitnah yang disampaikan ke media. Semoga ini menjadi ladang amal ibadah kami. Mari kita sama-sama bersaing sehat, transparan, mengedepankan kualitas produk, lelang normative dan harga bersaing. Terima kasih atas perhatian saudara-saudara yang selalu memonitor perkembangan kami. Kami selalu terbuka untuk kerjasama yang lebih baik.
4. Mengenai wawancara dengan Khoirul dari Wardana
Kami sudah mengklarifikasi langsung dengan Saudara Khoirul dan pimpinan dari Wardhana (pake H), bahwa beliau tidak pernah diwawancara atau diminta pendapatnya oleh media mengenai pelelangan di Kota Surabaya. Namanya dicatut dan dibuat mirip baik alamat maupun nama perusahaan.
Jakarta, 17 Februari 2014
Haerul Ihwan
Direktur CV.Porimedia