Minggu, 15 Desember 2013

[Media_Nusantara] Puluhan Warga Suku Anak Dalam Ter-Luka Diserbu Brimob, TNI-AD, Satpol PP dan Satpam PT Asiatic Persada saat Usir Suku Anak Dalam

 

Puluhan Warga Suku Anak Dalam Ter-Luka Diserbu Brimob, TNI-AD, Satpol PP dan Satpam PT Asiatic Persada saat Usir Suku Anak Dalam

Jambi - Bentrokan antara PT Asiatic Persada dengan Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi pada Sabtu (7/11) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah menyebabkan puluhan warga terluka dan puluhan rumah warga SAD digusur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Andi Saputra, pendamping warga SAD, Minggu (8/12), disebutkan bentrokan bermula saat 1.500 orang anggota tim gabungan dari PT Asiatic Persada, aparat kepolisian, Brimob, Sat Pol Pamong Praja dan TNI AD melakukan penertiban pada Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB.

Penertiban itu dilakukan dengan penggusuran rumah warga SAD di Dusun Padang Salak, Desa Bungku yang berkonflik lahan dengan PT Asiatic Persada.

"Kita mendapat laporan dari warga ada sekitar 1.500 orang tim gabungan yang datang untuk melakukan penggusuran. Akhirnya kami langsung ke sana dan warga sempat melakukan perlawanan karena mendapat ancaman jika tidak meninggalkan lokasi," kata Andi.

Warga bertekad mempertahankan lokasinya, sehingga suasana sempat memanas dan sempat terjadi dorong-dorongan, bahkan anggota kepolisian sempat melakukan tembakan ke atas. Tetapi, karena kalah jumlah warga tidak bisa berbuat banyak sehingga semuanya berpencar untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, katanya, puluhan rumah milik warga SAD digusur dan puluhan warga mengalami luka-luka. Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMBA Muarabulian, Batanghari untuk menjalani perawatan.

Sementara warga SAD yang digusur diungsikan ke kelompok SAD Pinang Tinggi yang berjarak sekitar lima kilometer dari Desa Bungku.

"PT Asiatic telah menodai kesepakatan bersama dan kejadian ini menjadi bukti perusahaan benar-benar tidak punya itikad baik, perusahaan telah mengangkangi semua lembaga yang telah membuat kesepakatan bersama," ujarnya.

Andi menjelaskan, bentrok yang terjadi merupakan alasan yang cukup jelas mengapa Badan Pertanahan memerintahkan pihak terkait segera mencabut izin Hak Guna Usaha perusahaan tersebut.

Hal yang senada juga dikatakan oleh Biro Advokasi dan Hukum Serikat Tani (STN) Jambi Sugiono, yang mengatakan bahwa ini bentuk pelanggaran berat pada konstitusi.

"Apa yang dilakukan oleh PT Asiatic Persada sungguh tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan konstitusi pasal 33 UUD 1945 dan UUPA No 05 1960, serta Keputusan MK no.55/PUU VIII/2010, yang tidak membenarkan menggunakan hukum pidana dalam penanganan konflik agraria," katanya lagi.

Kapolsek Bajubang AKP Hardi ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, bentrok tersebut terjadi karena PT Asiatic akan melakukan panen raya sawit di kawasan lahan yang diduduki warga. Warga tidak terima akhirnya warga melakukan aksi bakar ban dan lainnya.

"Tidak ada bentrokan, hanya saja warga tidak terima saat PT Asiatic melakukan panen raya di area Dusun Padang Salak," kata Kapolsek yang mengaku masih berada di lokasi untuk berjaga-jaga.

#MelawanLupa Jargon TNI : BERSAMA RAKYAT TNI KUAT

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar