Minggu, 01 Desember 2013

[Media_Nusantara] Fitra Temukan Dana APBD Diendapkan di Deposito Ilegal

 

Fitra Temukan Dana APBD Diendapkan di Deposito Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp 21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp 7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp 3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp 10,2 triliun.

"Menempatkan deposito pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank juga diduga untuk mendapat fee dari pihak bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).

Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.

Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.

"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.

Fitra mendesak agar semua pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.

Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:

Tingkat Provinsi
1. Banten Rp 1,5 triliun
2. Riau Rp 1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp 1 triliun
4. Bali Rp 600 miliar
5. Lampung Rp 400 miliar
6. Jawa Tengah Rp 300 miliar
7. Jawa Timur Rp 300 miliar
8. Jambi Rp 288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp 225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp 150 miliar

Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp 545 miliar
2. Bogor Rp 535 miliar
3. Bekasi Rp 380 miliar
4. Malang Rp 300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp 228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp 210 miliar
8. Tanah Laut Rp 204 miliar
9. Garut Rp 200 miliar
10. Sidoarjo Rp 200 miliar
11. Banyuwangi Rp 194 miliar

Tingkat Kotamadya
1. Pekanbaru Rp 415 miliar
2. Bekasi Rp 380 miliar
3. Dumai Rp 364 miliar
4. Cilegon Rp 198 miliar
5. Denpasar Rp 175 miliar
6. Depok Rp 150 miliar
7. Sleman Rp 147 miliar
8. Yogyakarta Rp 133 miliar
9. Prabumulih Rp 105 miliar
10. Tegal Rp 101 miliar   

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar