Minggu, 25 Maret 2012

[journal_korupsi] Mafia Pendidikan Resmi Jadi Tersangka (Kasus Berlanjut atau ???)

 

Liauw Inggarwati yang disebut2 sebagai salah satu mafia pendidikan jadi tersangka karena dugaan korupsi dana pendidikan  sebesar 9 milyar tahun 2009 di Jember.
Akankah dugaan korupsi dana pendidikan yang dilakukannya (yang diduga dilakukan bersama rekan2nya dari PT. Bintang Ilmu Group, PT. Mapan / CV Wardana Group, seperti Sugeng/ tokoh partai PAN Jatim dll) diberbagai daerah seperti Magetan,Tulungagung, Pacitan, Bogor dll sebagaimana rangkaian berita dibawah ini juga akan terungkap dan diproses secara hukum?

Atau pernyataan aparat hukum bahwa mafia pendidikan itu ditetapkan sebagai tersangka hanya merupakan pernyataan untuk menyenangkan masyarakat, tapi tidak ada tindakan konkretnya, karena sampai sekarang yang bersangkutan sama sekali belum diperiksa, apalagi diproses secara hukum. Yang diusut hanyalah pejabat pemerintahan yang terlibat.

Ataukah karena mempunyai pejabat hukum tingkat atas sebagaimana salah satu berita2 ini (berita paling bawah), sehingga mafia pendidikan ini tidak tersentuh oleh hukum?.

Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
___________________________________
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka

JEMBER - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.

"Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari Jember," ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian negara. "Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS," tegas Kajari.

Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes
________________________________________
http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/

Distribusi Buku DAK Terancam Molor
Posted on 31 Desember 2011 by radarmagetan

MAGETAN- Setelah proyek fisik, LSM Magetan center menyoroti proyek pengadaan. Terutama yangdibiayai dari APBD Perubahan tahun 201. Salah satu yang dikritisi adalah pekerjaan pengadaan buku perpustakaan serta alat peraga SD/SDLB. Termasuk, pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga SMP di lingkup Dinas Pendidikan (Dindik). "Dari pantauan tim kami di lapangan, sebagian besar SD dan SMP yang belum mendapat kiriman buku serta alat perga. Kami takutkan, distribusi buku dan alat peraganya terancam molor," ujar Direktur Pelaksana LSM Magetan center, Beni Ardi, kemarin (30/12).

Catatan koran ini, proyek pengdaan buku dan alat perga SD/ADLB nilainya proyek senilai Rp 9,3 miliar. Pemenangnya adalah CV Budi Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 8,8 miliar.

Sedangkan proyek pengadaan buku dan alat perga SMP nominalnya hampir Rp 5 miliar. Kedua proyek ini didanai oleh dana alokasi khusus pendidikan (DAK) pemerintah tahun, yang sebelumnya gagal tender di tahun 2010.

Beni mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buku SD/SDLB masih dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Magetan. Begitu juga dengan distribusi buku SMP. "Kalau melihat kalender, harusnya distribusi tidak boleh melebihi bulan Desember. Sebab, ini kan akhir tahun anggaran," ujar dia.

Itulah sebabnya, Beni mem-warning kepada Dinas Pendidikan agar tidak main-main dengan proyek DAK pendidikan ini. "Kalau ada keterlambatan tentu yang kasihan itu pelajar. Karena, mereka sangat membutuhkan," papar Beni.

Informasi koran ini dari salah satu rekanan, meski sebagian besar barangnya belum terdistribusi, uang sudah dicairkan. Beni mengatakan, dengan kondisi tersebut, pemkab harus berani menahan pencairan sisa dana proyek pengadaan buku tersebut.

Kepala Dindik Bambang Trianto mengatakan dalam beberapa hari terkahir ini, proses distribusi buku DAK, baik tingkat SD/SDLB maupun SMP di Magetan, sedang berjalan.

(wka/eba)

Catatan: berita ini ditulis 30 Desember 2011, uang negara sudah dibayarkan, tapi sampai akhir tahun barang belum dikirim semua. Uang sudah dibayarkan, tentunya ada indikasi kuat bahwa dibuat laporan seolah barang sudah dikirim semua ( dibuat laporan seolah pekerjaan sudah selesai, padahal sampai berita diturunkan pekerjaan belum selesai.)

=================================================

http://news.fokusonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:dak-pendidikan-2010-di-lumajang-diduga-dikorupsi


DAK Pendidikan 2010 di Lumajang Diduga Dikorupsi
Friday, 06 January 2012 06:40

Lumajang-Fokusonline

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan di Kabupaten Lumajang, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010, terindikasi ada kecurangan dalam beberapa hal. Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP, yang tidak dilakukan oleh pihak pemenang lelang sampai dengan 100%. Dan

diduga pula kedua aktor & pelaku pelelangan tersebut sudah melarikan diri. Keduanya adalah Sugeng & Inggarwati.

Sebagai pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang yang sama. Memang ada surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati.

Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, dan salah satunya ditetapkan Berkas tersebut, secara lengkap bisa dilihat pada dokumen pelelangan.

Jika didasarkan pada pakta integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Karena sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya, pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kenapa disebut hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut? Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan. Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis, survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu, tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis, hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi.

Jika memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat, bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki oleh orang tertentu tersebut.

Dari adanya dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan tertentu.

Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga melanggar UU 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sedangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000 diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010, karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Dari beberapa yang diterangkan patutlah diduga bahwa sampai habis masa kontrak, penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai kapankah pekerjaan ini benar-benar diselesaikan. Apakah sudah dikenakan denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran 100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski pekerjaan baru terlaksana 10%.

Dan dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48), menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).

Dan sampai habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai 0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat keterangan diatas, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.

Dan terakhir, jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari 48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim, bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010.

Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara dengan tujuan tertentu.

=========================================

http://www.radaronline.co.id/berita/pembaca/3340/2011/Konspirasi-Korupsi-Dana-DAK-Pendidikan-Tulungagung

Siaran Pers PANGGUNG (Paguyuban LSM Tulungagung)
bahwa pada:
Tanggal:17 Agustus 2011
lokasi  : Hotel Elmi Surabaya, kemudian pindah ke Hotel Mojopahit Surabaya.
Jam     : sekitar pukul 20.00 - selesai

Bertepatan dengan hari proklamasi kemerdekaan, bukannya bagaimana merenungkan hari kemerdekaan & bagaimana mengisinya dengan hal berguna, agar negara ini bisa maju, tapi malah beraktifitas & ber-konspirasi merencanakan korupsi dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan & mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Itulah yang patut diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, bpk Bambang, Kepala Bagian keuangan kabupaten Tulungagung, bpk Fauzi, bersama mafia pendidikan yang sudah beberapa kali diberitakan oleh media massa yakni ibu Inggarwati yang mengakunya merupakan utusan Distributor produk pendidikan di Jawa Timur, PT. Cipta Inti Surabaya, dan juga mendapat mandat dari PT. Bintang Ilmu dan PT Mapan yang meng-klaim sebagai Distributor Tunggal untuk produk2 peningkatan mutu pendidikan dari kementrian pendidikan nasional, Rudi yang mengaku utusan dari Kadin (kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur, dan beberapa orang lagi yang mengaku utusan dari DPRD kabupaten Tulungagung serta beberapa orang pengusaha.

Tim LSM Tulungagung yang sudah lama menduga bahwa banyak korupsi di Tulungagung direncanakan dliuar kota, setelah mendapatkan info, lalu membuntuti kepergian beberapa pejabat penting Tulungagung ini. Biasanya pertemuan2 pejabat dan para mafia koruptor iu dilakukan ditempat hiburan malam, (dugem) mungkin karena bulan ramadhan, waktu dibuntuti para pejabat itu pergi ke hotel Elmi kota Surabaya. Dan saat mereka tak sengaja melihat bahwa ada beberapa anggota LSM dari Tulungagung ternyata ada di Hotel Elmi juga, maka pertemuan kelihatan terburu2 dan mereka bergegas pergi bersama2 entah kemana. Agar tidak ketahuan membuntuti, akhirnya hanya 1 orang rekan LSM yang membuntuti, untuk melihat apakah pertemuan itu bubar, ataukan dilanjutkan ketempat lain. Ternyata rapat dilanjutkan ketempat lain, yakni di restoran di hotel Mojopahit surabaya.

Mungkin merasa aman karena tidak melihat lagi kerumunan LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan mereka itu dilanjutkan. Mereka tidak mengetahui bahwa ada satu anggota LSM Tulungagung yang mengintip pertemuan itu.

Hasil pertemuan:

bahwa pekerjaan untuk peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudi dan pengusaha yang mewakili kepentingan DPRD. Maka pekerjaan akan mulai diatur agar dalam pelelangan dokumennya diatur, juga mekanismenya diatur, agar orang lain tidak bisa mengikuti pelelangan dan atau mengatur panitia agar memenangkan Inggarwati atau orang2nya.

Dalam pertemuan itu Inggarwati menjamin, meskipun nanti mekanismenya agak menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan oleh para LSM, karena menurut Inggarwati, dirinya diback-up oleh pejabat tinggi kejaksaan agung. Sehingga nanti jika ada laporan dari LSM pada kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini (terdengar nama Marwan, yang katanya merupakan pejabat yang cukup kuat di kejaksaan agung, entah apa jabatannya)

Menurut Inggarwati dibeberapa daerah yang dia mengerjakan pekerjaan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK pendidikan, meski ada mekanisme yang tidak terlalu sesuai dengan aturan, dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan, terbukti aman2 saja, dia menyebutkan kabupaten probolinggo, kabupaten lumajang, kabupaten Mojokerto, kabupaten Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan Inggarwati atau orang2nya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan "dana operasional", juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat "setoran" rutin darinya.

Hal ini ditambahi oleh orang yang bernama Rudi yang mengaku suruhan dari Kadin jawa timur, bahwa seperti yang dilakukan Rudi sebagai penyedia kain dan seragam untuk para pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur, menyatakan menjamin aman, karena seperti pengadaan kain dan seragam para pegawai negeri tadi, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman2 saja, karena selain di backing oleh Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran untuk memelihara aparat hukum.

Dan dijamin dari proses pengadaan tersebut, dinas pendidikan dan pejabat di Tulungagung, baik pejabat kabupaten dan DPRD akan mendapatkan bagian yang besar, sekitar 25%-30% dari nilai proyek.

Bahkan, Inggarwati, Rudi cs berjanji akan membantu mengatasi masalah hukum yang akan timbul dari penyelewengan pembangunan gedung sekolah2 yang didanai oleh dana DAK pendidikan tahun 2010, maupun tahun2 sebelumnya. Karena sudah rahasia umum, meskipun selama bertahun2 mendapat dana DAK pendidikan untuk pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah lebih dari 5 tahun berturut2, sekolah di Tulungagung yang mendapatkan dana itu, sekolah tetap hancur. kemana dana pembangunan itu? beberapa waku yang lalu sempat diperiksa oleh aparat hukum, termasuk adanya pembelian mebelair (meja kursi) untuk murid dan guru, ternyata yang ada bukan pembelian, tapi barang lama diperbaiki dan dica/ dipernis, agar tampak baru. dan itu dalam laporan keuangan ditulis bahwa membeli mebelair baru dengan besar anggaran adalah sebesar pembelian mebelair baru. Kasus ini pernah diberitakan oleh media massa, dan sempat diperiksa aparat, ternyata kemudian tidak ada kabar beritanya.

Jadi selain mafia perampok uang negara, rupanya juga mengaku sebagai markus (makelar kasus) dengan klaim sebagai suruhan oknum pejabat kejaksaan agung tadi.

Jadi kesimpulan dari LSM Tulungagung,
Bahwa pengadaan produk peningkatan mutu pendidikan, akan direkayasa untuk memenangkan Inggarwati dan komplotannya, dan cenderung akan mengurangi kualitas dari spesifikasi dan mutu yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, agar ada banyak kelebihan dana yang akan dinikmati bersama oleh para mafia dan pejabat di Tulungagung, juga untuk memberikan dana operasional untuk oknum yang bernama Marwan dan para aparat hukum di Jawa Timur dan Tulungagung. maka perlu dicari info, siapakah oknum bernama Marwan tadi, dan apa jabatannya di Kejaksaan Agung dan siapa komplotannya di lembaga aparat hukum Jawa Timur. Karena kami kuatir ini hanya klaim dari Inggarwati, komplotannya dan pejabat kabupaten Tulungagung untuk menakut2i LSM di Tulungagung, agar konspirasi untuk merampok uang negara ini tidak dipantau oleh para LSM di Tulungagung.

Dan kelakuan para pejabat ini sangat merendahkan derajat sebagai pegawai pemerintah, kok mau2nya disuruh dan dipanggil oleh para mafia ini jauh2 dari Tulungagung ke Surabaya (jaraknya 250 km) untuk patuh dan atau berkomplot bersama mafia perusak ekonomi bangsa. Dan klaimnya konspirasi ini mendapat restu dari Bupati, benarkah?

PANGGUNG
Paguyuban LSM Tulungagung

A.Boegank
koordinator

______________________________________________________
http://lidiknews.com/nasional/2240-surat-pengaduan-lppri-jatim-tentang-dugaan-korupsi-dak-pendidikan-di-pacitan.html

Surat Pengaduan LPPRI Jatim Tentang Dugaan Korupsi DAK Pendidikan di Pacitan

Redaksi menerima surat pengaduan dari LPPRI Jawa Timur. tentang dugaan korupsi dana DAK pendidikan di Pacitan
______________________________________________
Kepada Yth.
Bupati Pacitan
Jl. Jaksa Agung Suprapto no.8
Pacitan

Dengan Hormat,
Setelah ramai diberitakan tentang rencana korupsi dana DAK pendidikan tahun 2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, di Kabupaten pacitan (berita2 terlampir), akhirnya rencana itu berhasil digagalkan oleh masyarakat, peserta pelelangan, dalam aanwijsing, yang saat itu belum dilakukan lelang pengadaan secara LPSE

Hal tersebut bukannya membuat dinas pendidikan, panitia, dan pejabat dilingkungan kabupaten pacitan sadar. Tapi rupanya kehgagalan akibat ketahuan masyarakat itu malah membuat mereka mencari strategi. Dan akhirnya dipilihlah bagaimana memuluskan rencana korupsi tadi melalui lelang secara LPSE.

Akhirnya panitia berhasil, membuat dokumen pelelangan, yang memuluskan rencana korupsi berjamaah (dinas pendidikan, pantia dan para mafia/inggarwati, sugeng dkk), karena segala protes dari peserta lelang, seperti berhadapan dengan mesin, dimana panatia menjawab seenaknya sendiri. Meski dokumen pelelangan banyak yang melanggar ketentuan, akhirnya pelelangan tetap berlangsung. Dan karena sudah ada rekayasa, pemenang pelelangan sudah bisa ditebak. Yakni perusahaan2 yang memang sudah disiapkan oleh dinas pendidikan, pantia dan para mafia tersebut:

1.       Pemenang lelang alat peraga dan pembelajaran elektronik adalah  CV. Kenari jaya
2.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SD/SDLB  adalah CV. Fajar Jaya
3.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SMP adalah CV. Empera

Meskipun sudah diupayakan serapi mungkin, namanya saja niat mau mencuri uang negara alias nyolong, sepandai2 maling mencuri, akan ketahuan juga.

1.    Untuk lelang alat peraga, sebenarnya sejak awal sudah dirasakan adanya sikap tidak fair panitia, dimana yang dianggap paling lengkap dan baik adalah perusahaan2 yang dibawa oleh para mafia tersebut. Maka dicarilah kesalahan dari perusahaan lain yang tidak dalam koordinasi para pelaku korupsi berjamaah ini, agar bisa dinyatakan gugur. Tapi dinas pendidikan, panitia dll, sama sekali tidak memeriksa kelengkapan dari perusahaan2 yang mereka jagokan sebagai kandidat pemenang. Hasilnya:

a.       Sebenarnya dari administrasi dan administrasi teknis cv Kenari jaya tidaklah memenuhi syarat
b.      Kalau benar dilakukan verifikasi dengan benar, saat memeriksa sample barang, harusnya diketahui bahwa barang dari cv  kenari jaya tidaklah memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam juknis
c.       Tapi tetap saja CV Kenari Jaya dinyatakan sebagai pemenang, dan akhirnya sampai berlanjut kontrak dan berlangsung pengiriman barang.
d.      Jika saat pengiriman barang memang dilakukan pemeriksaan dengan benar, tentunya barang yang tidak sesuai spesifikasi, harus ditolak, dan penyedia harus mengganti yang sesuai spesifikasi. Tapi entah mereka tutup mata, atau mereka sudah terjebak kontrak yang konsepnya dibuatkan para mafia dan menguntungkan para mafia itu, barang yang tidak sesuai spesifikasi itu, diterima dan dilakukan pembayaran.
e.      Ada apa ini? Apakah memang mereka bersekongkol untuk memenangkan cv  Kenari Jaya yang nilai penawarannya sangat tinggi dan mensuplai barang yang tidak sesuai spesifikasi, agar ada kelebihan uang yang bisa dikorupsi
f.        Mereka berani begitu, dan tidak ada teguran dari atasan, apakah memang benar  mereka itu berbuat demikian itu mengakunya karena atas perintah Bupati?

2.      Untuk lelang buku SD juga terlihat rekayasanya, dengan menggugurkan peserta yang lain, dimana peserta yang lain digugurkan karena dinyatakan bahwa dukungan dari penerbit tidak mencukupi, jadi meski menawarkan 1054 judul buku, sesuai permintaan RKS, tapi digugurkan bukan pada hal substansial, yakni dikatakan bahwa dukungan kurang, meski sudah dari banyak penerbit. Tapi pemenang meski Cuma didukung oleh satu penerbit dikatakan lolos administrasi, karena satu penerbit itu menyatakan diri sebagai distributor tunggal dari seluruh buku yang ditawarkan. Padahal untuk hal yang tidak substansial seperti adanya surat dukungan, menurut perpres 54 tahun 2010, bisa dilakukan klarifikasi, Hasilnya:
a.       Panitia dan dinas pendidikan alahan tidak melakukan verifikasi buku yang ditawarkan apakah memenuhi spesifikasi atau tidak. Yang penting menyingkirkan para kompetitor dari perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh pak Sugeng. Hasilnya akhirnya CV. Fajar Jaya dengan penawaran yang tertinggi.
b.      Karena tidak dilakukan klarifikasi dokumen, maka seharusnya patut dipertanyakan, apakah penerbit pendukung dari CV Fajar jaya itu, benar2 merupakan distributor tunggal? Karena untuk distributor tunggal ada peraturan tersendiri, yakni peraturan menteri perdagangan nomor 11/M_DAG/PER/3/2006. Dimana distributor harus terdaftar di departemen perdagangan, dan memang mendapat hak eksklusif untuk distribusi  produk tertentu. Lalu apakah memang benar PT. Bintang Ilmu yang merupakan pendukung CV. Fajar Jaya benar2 merupakan distributor sesuai peraturan menteri perdagangan tersebut? Karena ternyata peserta lain yang digugurkan juga mempunyai dukungan dari penerbit yang diklaim telah menunjuk PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal
c.       Bisa ditebak setelah dilakukan kontrak, dan dilakukan pengiriman barang, buku-buku yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010. Tapi rupanya, jika terhadap hal substansial seperti ini, panitia dan dinas pendidikan pacitan tutup mata. Karena memang sejak awal sudah merekasa pelelangan ini dengan tujuan untuk melakukan korupsi secara berjama'ah.
d.      Sudah tahu buku yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, ternyata tetap diterima dan dilakukan pembayaran, pertanyaannya, apakah memang dinas pendidikan atau PPK dijebak oleh para mafia, sehingga kontrak memang tidak memperhatikan spesifikasi, sehingga jika ada pelanggaran hukum, panitia/dinas pendidikan yang kena masalah hukum, sedangkan para mafia bisa lolos dari jerat hukum dengan berkilah hanya memenuhi keinginan panitia. Atau memang ini dirancang secara bersama2 untuk melakukan korupsi secara berjamaah?

3.       Untuk lelang buku SMP, ternyata modusnya sama. Sehingga kejadian rekayasa seperti lelang buku SD terjadi lagi. Dimana memang hanya perusahaan tertentu yang memang dijagokan, tidak diperiksa. Sedangkan perusahan lain akan dicari kesalahan meski tidak substansial. Hasilnya, pemenang adalah CV. Empera, padahal bisa dilihat dengan jelas, bahwa dalam dokumen penawaran telah melanggar pakta integritas sebagaimana tercantum dalam RKS yang berdasar perpres 54 tahun 2010.. Dimana CV. Empera mendapat dukungan dari PT. Tiga Serangkai Group, dan PT Tiga Serangkai Group juga merupakan peserta lelang. Dan jelas bahwa CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh PT. Tiga serangkai Group. Karena dalam verifikasi dokumen dan verifikasi barang, yang mengurusi CV. Empera saat berhubungan dengan panitia  adalah pegawai dari PT. Tiga Serangkai Group.

4.      Harusnya ke tiga paket lelang ini dibatalkan, karena sudah jelas ada rekayasa yang sangat mencolok

5.       Jika lelang tidak dibatalkan, harusnya kontrak dibuat dengan hati2 dan tidak merugikan dinas pendidikan maupun pemerintah kabupaten pacitan. Tapi kenyataannya kontrak menguntungkan para mafia dan merugikan pemerintah.

6.       Jika dalam pengiriman barang ada yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan juknis DAK 2010, maka, karena kontrak dalam RKS adalah lum sump, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai spesifikasi. Jika sampai waktu kontrak habis, barang yang disuplai seluruhnya belum sesuai spesifikasi, maka harus dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Jika sampai batas waktu dan denda maksimal sesuai peraturan yang berlaku, tidak bisa melengkapi barang sesuai spesifikasi, maka harus putus kontrak.

7.       Pertanyaannya adalah jika ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi tapi tetap dilakukan pembayaran, ada apakah ini? Apakah memang benar2 nekat melakukan korupsi secara berjama'ah

8.      Dari pelaksanaan ke tiga paket lelang tersebut, sangat mencolok sekali rekayasanya, apakah dinas pendidikan dan panitia sama sekali tidak memperhitungkan akibatnya bahwa mereka yang akan menjadi korban jika ada masalah hukum? Sedangkan Apalagi dinas pendidikan, panitia, dan anggota DPRD pacitan yang terlibat (karena info yang diterima, ada anggota DPRD yang terlibat) sudah tahu bahwa orang yang mereka ajak merekayasa pelelangan tersebut (inggarwati, sugeng dll) itu telah sering mendapatkan sanksi blacklist dari instansi berwenang di Jakarta, diantaranya ada yang baru berakhir tahun 2011. Bahkan pernah dalam 1 tahun mendapat sanksi 2 kali blacklist (info bisa di download melalui google, keputusan kppu no 39/kppu-L/2008 dan keputusan kppu nomor 45/kppu-L/2008). Bahkan selain itu dibeberapa tempat mengakibatkan beberapa pejabat dinas pendidikan harus berhadapan dengan sanksi administrasi maupun masalah hukum, sedangkan yang bersangkutan bisa mengelak, karena bisa beragumen, bahwa hanya melaksanakan keinginan panitia, dinas pendidikan, ppk sebagaimana tertuang dalam dokumen pelelangan
Surabaya, 5 Desember 2011

Salam

LPPRI

Yudi Anggoro

Tembusan:
1.       Dinas Pendidikan Kabupaten pacitan
2.       Kejaksaan Negeri Pacitan

____________________________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Mafia Pendidikan Sebut Marwan Effendi Sebagai Beking

suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang diklaim sebagai beking.

Siaran pers yang dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan.

Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah di Hotel Majapahit Surabaya.

Hasil pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan lain tidak bisa mengikuti pelelangan.

Inggarwati menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan (Jamwas, red).

Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementrian Pendidikan, terbukti aman – aman  saja.

"Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan Inggarwati atau orang - orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat setoran  rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit.

Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang mengaku suruhan Kadin Jawa Timur mencontohkan dirinya sebagai penyedia kain dan seragam untuk  pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sebab seperti pengadaan kain dan seragam pegawai negeri tersebut, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman – aman saja. Karena selain dibacking Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran memelihara aparat hukum.

Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming – imingi pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 – 30 % dari nilai proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy Budiman kompak melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur.  Yudha

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar