Kamis, 22 Maret 2012

[journal_korupsi] Laporan Pelanggaran UU Monopoli dalam pelaksanaan dana DAK pendidikan Pacitan

 

aparatur negara berani ta? punya kemauan ta? melawan penerbit raksasa ini..
Regards - BS Herman
===================================
Dari: Komite Peduli Pendidikan <kppendidikan..@gmail.com>
Tanggal: Senin, 23 Januari, 2012, 11:42 PM

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/01/pesisir-laporan-pelanggaran-uu-monopoli_24.html
Mendukung penuh, pelanggaran hukum seperti ini layak dilaporkan, dan perlu tindak lanjut dari aparatur negara SEGERA, dalam hal ini KPPU.
Agar berita korupsi di Pacitan tidak bias kemana2 sebagaimana berita2 selama ini, sampai2 mungkin masyarakat berpikir bahwa semua kegiatan DAK pendidikan di pacitan ada korupsi.
Padahal yang terjadi pelanggaran hukum hanyalah kasus pengadaan buku SMP sebagaimana berita dibawah ini. Sedangkan kegiatan pengadaan yang lain, seperti pengadaan buku SD, alat peraga SMP dll telah berjalan sesuai aturan, sedangkan alat peraga & komputer (TIK) SD ada kemungkinan tidak sesuai spesifikasi minimal yang ditentukan kementrian pendidikan nasional

Kelompok Pemerhati Pendidikan

Kepada Yth.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Jl. Ir. H. Juanda 36

Jakarta 10120

Faks. (021) 3507008


Dengan hormat,

Sehubungan dengan lelang

Nama Lelang      : pengadaan Buku Pelajaran/Perpustakaan SMP

Kategori               : Pengadaan barang

Satker                   : Pemerintah Kabupaten Pacitan


Telah diumumkan sebagai pemenang adalah CV. Empera yang beralamat di Jl. Kadisoka no.7, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.


Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, CV. Empera mendapat dukungan dan jaminan ketersediaan barang dari PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri yang beralamat di Jl. Dr. Supomo no.23 Solo.


Selain sebagai perusahaan penerbit yang memberikan dukungan kepada CV Empera, PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri juga merupakan perusahaan yang mengikuti pelelangan ini.


Seharusnya kedua perusahaan tersebut digugurkan, karena jelas terlihat adanya kerjasama atau melakukan persekongkolan dalam pelelangan ini, dan seharusnya yang dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah CV Fajar Jaya yang beralamat di Jl. Kertajaya IXC/26 Surabaya.


Persekongkolan tersebut, tidak tampak, saat semua dokumen di upload saat LPSE, tapi sangat tampak waktu pemasukan dokumen berupa jaminan penawaran dll yang harus diserahkan secara langsung kepada panitia, karena yang mengurusi semua dokumen pelelangan dari CV Empera adalah pegawai dari PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (bpk Yusron, HP: 08122235408).

Selain itu dalam verifikasi sample buku, yang menghantarkan sample buku dari CV. Empera pada panitia untuk diperiksa adalah pegawai PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri tetrsebut. Sehingga semakin tampak jelas terjadinya persekongkolan antara CV Empera dan PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Bahkan ada dugaaan kuat, bahwa dalam pelelangan ini CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Dan yang mencolok adalah Panitia mengetahui semua hal tersebut. Ini patut diduga, sudah ada kerjasama antara Cv. Empera, PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri dan Panitia.


Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.       Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam RKS. (Yang inipenanganannya juga merupakan wilayah kerja aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, karena selain melanggar UU monopoli, juga merupakan pelanggaran hukum dari UU anti korupsi dan perpres 54 tahun 2010)

 2.      Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.      Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau

            menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

            persaingan usaha tidak sehat.

 

4.      Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

            Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

            produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya

            dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar

            bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan

            waktu yang dipersyaratkan.

 

Meskipun sebelumnya sudah diperingatkan oleh peserta pelelangan yang lain, akan tetapi dinas pendidikan dan panitia pelelangan seolah tidak mendengarkan, dan mengabaikan fakta2 yang nyata ini. Jadi semakin jelas bahwa persekongkolan ini bukan hanya antara CV. Empera dengan PT. Tiga Serangkai Pustaka mandiri, tapi persekongkolan juga melibatkan, panitia, dinas pendidikan kabupaten Pacitan (Pengguna Anggaran, Pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis dll). Karena mereka sudah tahu, tapi sengaja mengabaikan fakta2 yang sangat mencolok didepan mata itu.

Demikian laporan ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Jakarta, 3 Januari 2012

Hormat kami,

Kelompok Pemerhati Pendidikan

 

S. Herman

HP: 0813326178997

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar