Senin, 30 Januari 2012

[jarak-indonesia] Rayap: Indikasi Penyelewengan dana alokasi khusus/ DAK Pendidikan Magetan

 

Mungkin pelaku adalah reinkarnasi dari rayap..pemakan ganas, perusak rumah
Sekarang pemakan ganas, perusak negara

==============================================
Dari: Simpati
Tanggal: Senin, 30 Januari, 2012, 3:14 AM
Dari 3 berita ini terlihat ada indikasi penyelewengan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Magetan, Dan ada indikasi bahwa pelakunya sama dengan pelaku dugaan korupsi dana pendidikan dibeberapa daerah yang lain. Indikasi itu terlihat:

1. barang belum diterima semua, akan tetapi uang negara sudah dibayarkan lunas, untuk itu kepada aparat yang berwenang dihimbau untuk memeriksa, karena berita ini diturunkan, masa kontrak pekerjaan sudah habis. Apakah ada rekayasa administrasi, seolah barang sudah lengkap atau bagaimana. jika nantinya bisa melengkapi tapi melewati batas waktu kontrak, harus dikenakan denda sebagaimana peraturan yang berlaku. Tapi jika selamanya tidak bisa memenuhi barang sesuai kontrak, ini akan menimbulkan tanda tanya, apakah memang terjadi pembelian fiktif. Atau sejak awal memang ada rekayasa agar PT. Budi karya mandiri sebagai pemenang lelang, meski kesanggupannya melaksanakan pekerjaan diragukan?

2. Karena perusahaan yang memasok adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan yang memasok buku di kabupaten Lumajang, yakni PT. Budi Karya Mandiri (milik Liau Inggarwati ???), dimana di lumajang juga terjadi meski barang belum lengkap dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, tapi uang negara sudah dibayarkan, dan bahkan sudah ada laporan kepada aparat hukum (tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum sampai saat ini, meski sudah ada temuan dari BPK/Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa terlihat adanya rekayasa untuk memenangkan PT. Budi Karya Mandiri sebagai pemasok barang, meski melanggar aturan, dimana ternyata ada dugaan perusahaan-perusahaan peserta lelang adalah milik atau dikendalikan oleh orang yang sama yakni Liau Inggarwati

3. Orang yang sama (Liau Inggarwati) juga diberitakan bisa memanggil para pejabat kabupaten Tulungagung untuk menghadap pada orang ini, dimana pertemuan akhirnya bocor ke media massa & LSM.

4. Tapi meski dugaan korupsi & pelanggaran hukum sangat mencolok mata, belum ada aparat hukum atau pejabat berwenang lainnya, yang berani melakukan penyelidikan, apalagi memeriksa. Apakah karena yang bersangkutan orang kuat atau seperti rangkaian berita dibawah ini, bahwa yang bersangkutan sering membawa2 nama pejabat di Kejaksaan Agung???
Salam
SIMPATI - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

berita pertama
http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/

Distribusi Buku DAK Terancam Molor
Posted on 31 Desember 2011 by radarmagetan

MAGETAN- Setelah proyek fisik, LSM Magetan center menyoroti proyek pengadaan. Terutama yangdibiayai dari APBD Perubahan tahun 201. Salah satu yang dikritisi adalah pekerjaan pengadaan buku perpustakaan serta alat peraga SD/SDLB. Termasuk, pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga SMP di lingkup Dinas Pendidikan (Dindik). "Dari pantauan tim kami di lapangan, sebagian besar SD dan SMP yang belum mendapat kiriman buku serta alat perga. Kami takutkan, distribusi buku dan alat peraganya terancam molor," ujar Direktur Pelaksana LSM Magetan center, Beni Ardi, kemarin (30/12).

Catatan koran ini, proyek pengdaan buku dan alat perga SD/ADLB nilainya proyek senilai Rp 9,3 miliar. Pemenangnya adalah CV Budi Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 8,8 miliar.

Sedangkan proyek pengadaan buku dan alat perga SMP nominalnya hampir Rp 5 miliar. Kedua proyek ini didanai oleh dana alokasi khusus pendidikan (DAK) pemerintah tahun, yang sebelumnya gagal tender di tahun 2010.

Beni mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buku SD/SDLB masih dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Magetan. Begitu juga dengan distribusi buku SMP. "Kalau melihat kalender, harusnya distribusi tidak boleh melebihi bulan Desember. Sebab, ini kan akhir tahun anggaran," ujar dia.

Itulah sebabnya, Beni mem-warning kepada Dinas Pendidikan agar tidak main-main dengan proyek DAK pendidikan ini. "Kalau ada keterlambatan tentu yang kasihan itu pelajar. Karena, mereka sangat membutuhkan," papar Beni.

Informasi koran ini dari salah satu rekanan, meski sebagian besar barangnya belum terdistribusi, uang sudah dicairkan. Beni mengatakan, dengan kondisi tersebut, pemkab harus berani menahan pencairan sisa dana proyek pengadaan buku tersebut.

Kepala Dindik Bambang Trianto mengatakan dalam beberapa hari terkahir ini, proses distribusi buku DAK, baik tingkat SD/SDLB maupun SMP di Magetan, sedang berjalan.

(wka/eba)

=================================================

berita kedua

http://news.fokusonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:dak-pendidikan-2010-di-lumajang-diduga-dikorupsi


DAK Pendidikan 2010 di Lumajang Diduga Dikorupsi
Friday, 06 January 2012 06:40

Lumajang-Fokusonline

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan di Kabupaten Lumajang, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010, terindikasi ada kecurangan dalam beberapa hal. Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP, yang tidak dilakukan oleh pihak pemenang lelang sampai dengan 100%. Dan

diduga pula kedua aktor & pelaku pelelangan tersebut sudah melarikan diri. Keduanya adalah Sugeng & Inggarwati.

Sebagai pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang yang sama. Memang ada surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati.

Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, dan salah satunya ditetapkan Berkas tersebut, secara lengkap bisa dilihat pada dokumen pelelangan.

Jika didasarkan pada pakta integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Karena sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya, pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kenapa disebut hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut? Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan. Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis, survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu, tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis, hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi.

Jika memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat, bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki oleh orang tertentu tersebut.

Dari adanya dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan tertentu.

Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga melanggar UU 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sedangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000 diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010, karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Dari beberapa yang diterangkan patutlah diduga bahwa sampai habis masa kontrak, penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai kapankah pekerjaan ini benar-benar diselesaikan. Apakah sudah dikenakan denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran 100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski pekerjaan baru terlaksana 10%.

Dan dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48), menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).

Dan sampai habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai 0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat keterangan diatas, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.

Dan terakhir, jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari 48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim, bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010.

Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara dengan tujuan tertentu.

=========================================

berita ketiga

http://www.radaronline.co.id/berita/pembaca/3340/2011/Konspirasi-Korupsi-Dana-DAK-Pendidikan-Tulungagung

Siaran Pers PANGGUNG (Paguyuban LSM Tulungagung)
bahwa pada:
Tanggal:17 Agustus 2011
lokasi  : Hotel Elmi Surabaya, kemudian pindah ke Hotel Mojopahit Surabaya.
Jam     : sekitar pukul 20.00 - selesai

Bertepatan dengan hari proklamasi kemerdekaan, bukannya bagaimana merenungkan hari kemerdekaan & bagaimana mengisinya dengan hal berguna, agar negara ini bisa maju, tapi malah beraktifitas & ber-konspirasi merencanakan korupsi dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan & mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Itulah yang patut diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, bpk Bambang, Kepala Bagian keuangan kabupaten Tulungagung, bpk Fauzi, bersama mafia pendidikan yang sudah beberapa kali diberitakan oleh media massa yakni ibu Inggarwati yang mengakunya merupakan utusan Distributor produk pendidikan di Jawa Timur, PT. Cipta Inti Surabaya, dan juga mendapat mandat dari PT. Bintang Ilmu dan PT Mapan yang meng-klaim sebagai Distributor Tunggal untuk produk2 peningkatan mutu pendidikan dari kementrian pendidikan nasional, Rudi yang mengaku utusan dari Kadin (kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur, dan beberapa orang lagi yang mengaku utusan dari DPRD kabupaten Tulungagung serta beberapa orang pengusaha.

Tim LSM Tulungagung yang sudah lama menduga bahwa banyak korupsi di Tulungagung direncanakan dliuar kota, setelah mendapatkan info, lalu membuntuti kepergian beberapa pejabat penting Tulungagung ini. Biasanya pertemuan2 pejabat dan para mafia koruptor iu dilakukan ditempat hiburan malam, (dugem) mungkin karena bulan ramadhan, waktu dibuntuti para pejabat itu pergi ke hotel Elmi kota Surabaya. Dan saat mereka tak sengaja melihat bahwa ada beberapa anggota LSM dari Tulungagung ternyata ada di Hotel Elmi juga, maka pertemuan kelihatan terburu2 dan mereka bergegas pergi bersama2 entah kemana. Agar tidak ketahuan membuntuti, akhirnya hanya 1 orang rekan LSM yang membuntuti, untuk melihat apakah pertemuan itu bubar, ataukan dilanjutkan ketempat lain. Ternyata rapat dilanjutkan ketempat lain, yakni di restoran di hotel Mojopahit surabaya.

Mungkin merasa aman karena tidak melihat lagi kerumunan LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan mereka itu dilanjutkan. Mereka tidak mengetahui bahwa ada satu anggota LSM Tulungagung yang mengintip pertemuan itu.

Hasil pertemuan:

bahwa pekerjaan untuk peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudi dan pengusaha yang mewakili kepentingan DPRD. Maka pekerjaan akan mulai diatur agar dalam pelelangan dokumennya diatur, juga mekanismenya diatur, agar orang lain tidak bisa mengikuti pelelangan dan atau mengatur panitia agar memenangkan Inggarwati atau orang2nya.

Dalam pertemuan itu Inggarwati menjamin, meskipun nanti mekanismenya agak menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan oleh para LSM, karena menurut Inggarwati, dirinya diback-up oleh pejabat tinggi kejaksaan agung. Sehingga nanti jika ada laporan dari LSM pada kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini (terdengar nama Marwan, yang katanya merupakan pejabat yang cukup kuat di kejaksaan agung, entah apa jabatannya)

Menurut Inggarwati dibeberapa daerah yang dia mengerjakan pekerjaan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK pendidikan, meski ada mekanisme yang tidak terlalu sesuai dengan aturan, dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan, terbukti aman2 saja, dia menyebutkan kabupaten probolinggo, kabupaten lumajang, kabupaten Mojokerto, kabupaten Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan Inggarwati atau orang2nya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan "dana operasional", juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat "setoran" rutin darinya.

Hal ini ditambahi oleh orang yang bernama Rudi yang mengaku suruhan dari Kadin jawa timur, bahwa seperti yang dilakukan Rudi sebagai penyedia kain dan seragam untuk para pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur, menyatakan menjamin aman, karena seperti pengadaan kain dan seragam para pegawai negeri tadi, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman2 saja, karena selain di backing oleh Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran untuk memelihara aparat hukum.

Dan dijamin dari proses pengadaan tersebut, dinas pendidikan dan pejabat di Tulungagung, baik pejabat kabupaten dan DPRD akan mendapatkan bagian yang besar, sekitar 25%-30% dari nilai proyek.

Bahkan, Inggarwati, Rudi cs berjanji akan membantu mengatasi masalah hukum yang akan timbul dari penyelewengan pembangunan gedung sekolah2 yang didanai oleh dana DAK pendidikan tahun 2010, maupun tahun2 sebelumnya. Karena sudah rahasia umum, meskipun selama bertahun2 mendapat dana DAK pendidikan untuk pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah lebih dari 5 tahun berturut2, sekolah di Tulungagung yang mendapatkan dana itu, sekolah tetap hancur. kemana dana pembangunan itu? beberapa waku yang lalu sempat diperiksa oleh aparat hukum, termasuk adanya pembelian mebelair (meja kursi) untuk murid dan guru, ternyata yang ada bukan pembelian, tapi barang lama diperbaiki dan dica/ dipernis, agar tampak baru. dan itu dalam laporan keuangan ditulis bahwa membeli mebelair baru dengan besar anggaran adalah sebesar pembelian mebelair baru. Kasus ini pernah diberitakan oleh media massa, dan sempat diperiksa aparat, ternyata kemudian tidak ada kabar beritanya.

Jadi selain mafia perampok uang negara, rupanya juga mengaku sebagai markus (makelar kasus) dengan klaim sebagai suruhan oknum pejabat kejaksaan agung tadi.

Jadi kesimpulan dari LSM Tulungagung,
Bahwa pengadaan produk peningkatan mutu pendidikan, akan direkayasa untuk memenangkan Inggarwati dan komplotannya, dan cenderung akan mengurangi kualitas dari spesifikasi dan mutu yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional, agar ada banyak kelebihan dana yang akan dinikmati bersama oleh para mafia dan pejabat di Tulungagung, juga untuk memberikan dana operasional untuk oknum yang bernama Marwan dan para aparat hukum di Jawa Timur dan Tulungagung. maka perlu dicari info, siapakah oknum bernama Marwan tadi, dan apa jabatannya di Kejaksaan Agung dan siapa komplotannya di lembaga aparat hukum Jawa Timur. Karena kami kuatir ini hanya klaim dari Inggarwati, komplotannya dan pejabat kabupaten Tulungagung untuk menakut2i LSM di Tulungagung, agar konspirasi untuk merampok uang negara ini tidak dipantau oleh para LSM di Tulungagung.

Dan kelakuan para pejabat ini sangat merendahkan derajat sebagai pegawai pemerintah, kok mau2nya disuruh dan dipanggil oleh para mafia ini jauh2 dari Tulungagung ke Surabaya (jaraknya 250 km) untuk patuh dan atau berkomplot bersama mafia perusak ekonomi bangsa. Dan klaimnya konspirasi ini mendapat restu dari Bupati, benarkah?

PANGGUNG
Paguyuban LSM Tulungagung

A.Boegank
koordinator

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar