Rabu, 18 Januari 2012

[Media_Nusantara] Kami Wajib Mempertahankan Hak Walaupun Nyawa dan Darah Taruhannya..!!

 

Siaran Pers Bersama

Masyarakat Adat Rakyat Penunggu, Sumatera Utara - AMAN - WALHI - Sekber Pemulihan Hak Rakyat Indonesia


Jakarta, 17 Januari 2012

Kami Wajib Mempertahankan Hak Walaupun Nyawa dan Darah Taruhannya..!!

"Haram bagi kami mengakui yang bukan hak. Tapi kalau itu hak kami, wajib hukumnya untuk menuntut dan mempertahankannya walaupun nyawa dan darah taruhannya," (Harun Noeh)

Pernyataan di atas berulang kali dinyatakan Rakyat Penunggu saat mereka berusaha mempertahankan tanah adatnya. Berulangkali pula Rakyat Penunggu, melalui organisasi Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) melakukan aksi protes. Mereka menuntut pemerintah propinsi Sumatera Utara agar segera mendistribusikan 9.085 hektar tanah adat kepada Rakyat Penunggu. Dan berulangkali pula Rakyat Penunggu harus berhadap-hadapan dengan aparat brimob dan pasukan pamswakarsa yang dimobilisasi pihak PTPN II sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Konflik agraria antara masyarakat adat Penunggu di Kab. Deli Serdang dan Kab. Langkat dengan PTPN II telah berlangsung sejak tahun 1953. Konflik agraria ini terjadi karena PTPN II tidak mengakui dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung No. 1734 K/ Pdt/ 2001 tentang Perkara Kasasi Perdata antara PTPN II dengan warga Rakyat Penunggu yang menyatakan bahwa lahan seluas 10.000 Ha adalah hak milik rakyat penunggu.

Bahkan jauh sebelum keputusan MA tersebut dikeluarkan, Menteri Dalam Negeri lewat Direktorat Jendral Agraria telah mengeluarkan keputusan No. 44/DJA/1981 yang menyebutkan bahwa tanah seluas 10.000 ha dikeluarkan dari areal HGU PTPN IX (sekarang PTPN II) untuk masyarakat adat Penunggu di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

Sebelumnya, ada surat edaran Gubernur EWP Tambunan Nomor 14233/3 tanggal 24 Mei 1980 tentang usaha penyelesaian kasus tanah adat yang diperjuangkan BPRPI, dan secara tegas ditujukan kepada Bupati Langkat dan Bupati Deliserdang. Bahkan ditegaskan kembali surat Bupati Deliserdang yang saat itu dijabat Teteng Ginting, Nomor 10675/3 pada 4 Agustus 1980 tentang pendaftaran petani yang dikategorikan sebagai rakyat penunggu yang ditujukan kepada 10 Camat di Kecamatan Deliserdang. Isi surat tersebut menyatakan secara khusus pada Bupati Langkat untuk merealisasikan penyediaan lahan 1000 hektar tanah untuk BPRPI. Selain itu ada juga surat Asisten Bidang Pertanahan Tengku Putra Aziz, yang mengatasnamakan Gubernur TK I Sumut, No 593.7/ii 889 tanggal 30 April 1982 tentang penyelesaian tanah jaluran BPRPI di tujukan kepada Bupati Langkat dan Deli Serdang.

Namun, semua ketetapan hukum atas tanah ulayat tersebut diatas tak bermakna apa-apa, karena dalam implementasinya dilapangan, rakyat penunggu tidak mendapat sejengkalpun lahan. Mafia-mafia tanah yang di back up kekuatan dalam pemerintahan bergentayangan menjual tanah-tanah tersebut ke pihak lain, tanpa sepengetahuan masyarakat adat rakyat penunggu anggota BPRPI.

Rakyat Penunggu punya dasar hukum kuat untuk mempertahankan tanah adatnya. Karena itulah, mereka meminta agar Pemprov Sumut serius untuk melindungi tanah-tanah adat yang telah dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat BPRPI. Rakyat Penunggu menuntut pemerintah untuk membentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan kepada masyarakat BPRPI sebanyak 10.000 hektar pada masa Pemerintahan Gubernur Sumut EWP Tambunan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Kami atas nama Masyarakat Adat Rakyat Penunggu yang tergabung dibawah panji-panji Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia mendesakan tuntutan kepada:

1. Pemerintah Pusat untuk segera membentuk tim khusus yang melibatkan masyarakat adat untuk mencari tanah yang pernah didistribusikan oleh Pemerintah kepada masyarakat BPRPI sebanyak 10.000 Ha. Tanah tersebut terletak di dua Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Sampai saat ini tak sejengkalpun tanah tersebut diterima oleh Masyarakat Adat BPRPI.

2. Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumut untuk segera mengusut dan memeriksa tanah tanah yang diperjual belikan oleh pihak PTPN II (Ex. PTPN IX)

3. Pemerintah untuk segera mencabut HGU PTPN II ( Ex. PTPN IX ) di atas tanah adat rakyat penunggu yang merupakan anggota BPRPI dan AMAN

4. Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap para ADM - ADM PTPN 2 yang suka mengadu domba Masyarakat Adat dengan Karyawan PTPN 2 dan Aparat keamanan.

5. Kapolri untuk menghentikan segala bentuk keterlibatan aparat kepolisian khususnya kesatuan Brimob di wilayah adat rakyat penunggu

Kontak

1. Monang (AMAN) - 0812 1833 4211
2. Dedi Ratih (WALHI) - 081250807757


----------------

Luluk Uliyah

Knowledge Officer SatuDunia
Jl. Tebet Utara II No. 6 Jakarta Selatan
Telp : +62-21-83705520
HP: 0815 9480 246
Email: lulukuliyah@gmail.com, luluk@satudunia.net

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar