Senin, 10 Juni 2013

[Media_Nusantara] PTUN Perintahkan Pilkada Kota Batu Diulang

 

PTUN Perintahkan Pilkada Kota Batu Diulang

PTUN Perintahkan Pilkada Kota Batu Diulang  

TEMPO.CO, Malang - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memerintahkan pemilihan kepala daerah Kota Batu, Jawa Timur, diulang. Perintah itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Batu sesuai keputusan PTUN Surabaya Nomor 166 Tahun 2013 pada Rabu, 5 Juni 2013, yang memenangkan gugatan calon Wali Kota Malang Abdul Majid.

Abdul Majid bersama pasangannya Kustomo dan dua pasangan calon wali kota lainnya, Suhadi-Suyitno dan Gunawan Wirutomo-Sundjojo, menggugat KPUD mengulang proses pemilihan yang dimenangkan Edy Rumpoko dan Punjul Santoso, Oktober tahun lalu. "KPU masih bisa mengajukan banding atas keputusan ini," kata Abdul Majid, kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2013.

Abdul Majid mengatakan, dirinya menghadiri sidang putusan PTUN. Para penggugat lainnya turut hadir, tetapi KPUD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu tak hadir. Demikian pula tergugat intervensi, Wakil Kota dan Wakil Wali Kota Batu terpilih, Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso.

Dalam keputusannya, PTUN Surabaya juga memerintahkan KPU Batu mencabut sejumlah keputusan mengenai pilkada, yakni Surat Keputusan Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penghitungan Suara, dan Surat Keputusan Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pemenang.

Sebagai tergugat, KPU dan DPRD Kota Batu memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada banding, keputusan PTUN tersebut harus dilaksanakan. "Kami berharap tergugat mengajukan banding agar permasalahan semakin jelas," kata Abdul Majid.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Sirmadji, menyatakan pihaknya menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Menurut dia, PDIP yang mengusung pasangan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso akan memberikan pembelaan. "Kami tak tinggal diam dan akan membela," katanya.

Ketua KPU Kota Batu, Bagyo Prasasti Prasetyo, menyatakan belum mengambil sikap. Ia masih menunggu salinan keputusan PTUN Surabaya. Sebagai tergugat, katanya, saat itu tak ada komisioner KPU Batu yang menghadiri sidang putusan karena tengah berada melakukan kerja di luar kota. Sementara kuasa hukum KPU juga berhalangan. "Segera kita bahas dengan kuasa hukum KPU," katanya.

Proses pemilihan Wali Kota Batu tahun lalu memang sempat kisruh. Awalnya, pasangan Eddy Rumpoko-Punjul Santoso dicoret sebagai pasangan calon karena tak melengkapi syarat pencalonan. PTUN Surabaya memutuskan surat pengganti ijazah sah dan berkekuatan hukum. Dalam pilkada Malang pasangan wali kota petahana itu pun menang telak.

baca juga:
Terbitkan Keterangan Lulus Palsu Walikota Batu Eddy Rumpoko , Eks Kasek SMP Taman Siswa jadi Tersangka ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-terbitkan-keterangan.html

Tragis .... Gara-gara Tidak Akui Eddy Rumpoko, Kepala Sekolah Taman Siswa Dipecat ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/12/medianusantara-gara-gara-tidak-akui.html

PTUN Perintahkan Pilwali Kota Batu Diulang ~> http://j.mp/15Ij9c5

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar