Minggu, 09 Juni 2013

Jadi DPO/Buron Kasus Korupsi, Tapi Tetap Bebas & Bisa Beraksi Secara Terang2an

http://wargatumpat.blogspot.com/2013/06/pesisir-jadi-dpoburon-kasus-korupsi_9.html
Jadi DPO/Buron Kasus Korupsi, Tapi Tetap Bebas & Bisa Beraksi Secara Terang2an

Membaca 3 berita sebagaimana link berita dibawah ini, kita patut mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dimana kejaksaan merasa kecolongan karena pelaku korupsi yang bernama Sukmana Endy Wijaya (SEW) yang saat korupsi  di Ngawi meminjam perusahaan PT Sumber Mas Sejati (selaku kuasa direktur), telah kabur. Dimana sebelumnya pelaku tidak kooperatif dengan alasan sakit dll, tapi setelah banyak pihak & pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut telah mendekam di tahanan, SEW tidak lagi diketahui keberadaannya.

Menurut berita pertama, dikatakan kejaksaan telah mencari SEW di rumah, kantor, rumah sakit yang merupakan tempat rujukan perawatan dan di berbagai tempat yang diduga sebagai milik konglomerat asal Surabaya itu, tapi tak membuahkan hasil

Jika kejaksaan serius, sebenarnya mereka bisa menemukan dengan mudah buronan kasus korupsi tersebut. Karena pada berita/info kedua jelas terlihat bahwa SEW juga mempunyai perusahaan yang bernama CV Gratech Indonesia yang beralamat di salah satu tempat milik SEW (yang menurut berita pertama telah diobok2 kejaksaan waktu mencari SEW), yakni di Jl. Dukuh Kupang Barat 32/35 Surabaya.

Karena menurut berita ketiga, pada ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Probolinggo dinyatakan bahwa CV Gratech Indonesia merupakan penyedia barang alat peraga/ praktik sekolah SMP di kota Probolinggo senilai Rp. 1,5 milyar

Jadi kalau kejaksaan serius memburu SEW, tentunya akan dengan mudah dapat menangkap koruptor itu dan menjebloskannya ke tahanan untuk menyusul para pejabat di Ngawi yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan.

Kalau masih saja kesulitan, tentu saja kejaksaan bisa mencari melalui orang2 yang bekerjasama dengan SEW, dimana setelah SEW dinyatakan sebagai buron (DPO) ternyata masih bisa bergerak bebas bahkan bisa dipercaya sebagai penyedia barang di daerah lain. Untuk itu juga patut diperiksa apakah didaerah2 yang lain itu apa ada dugaan korupsinya.

Pihak2 tersebut adalah, Kus Bachrul atau KB, Nur Hidayati atau NH (istri Kus Bachrul), Dwi Enggo Tjahjono atau DE yang saat pengadaan alat peraga/ praktek sekolah SMP di kota probolinggo itu, mereka inilah yang  memakai perusahaan CV Gratech Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dengan cara, bahwa mulai pengiriman contoh barang sampai hal keuangan di kota Probolinggo ini yang mengurusi CV Gratech Indonesia adalah mereka ini. Sehingga selain bisa menangkap buronan, sekaligus juga akan diketahui apakah sebenarnya otak dari mafia koruptor itu adalah SEW ataukah KB, NH & DE
Dan rangkaiannya sebenarnya bisa ditelusuri, karena KB, NH & DE juga mengoperasikan perusahaan CV Andalanku yang beralamat di Jl. Jemursari 203 blok B/15 Surabaya dan CV Cahaya Anugerah yang beralamat di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya.

Rangkaian bisa ditelusuri lebih lanjut dengan menyelidiki produsen CV Wardana yang beralamat di Jl. Kalibutuh 62 Surabaya, yang memberikan dukungan, mengirim barang pada CV Gratech Indonesia, CV Andalanku dan CV Cahaya Anugerah tersebut. Dan produsen CV Wardana tersebut juga menerima pembayaran dan transaksi2 dari pihak2 ini.

Dengan berbagai informasi ini, apakah pihak kejaksaan masih merasa kesulitan mencari buron pelaku korupsi tersebut? Atau sengaja pura2 kesulitan? Karena sangat mengherankan bahwa seseorang dinyatakan DPO atau buron, tetapi masih bisa menjalankan aksinya dengan leluasa dan secara terang2an.

Padahal Kejaksaan bisa saja juga menindak para pihak yang diduga menyembunyikan DPO/buron kasus korupsi, mulai penghuni rumah, kantor, properti dll yang merupakan milik SEW, pihak2 yang terus menerus melakukan kerjasama dengan SEW, pihak rumah sakit yang memberikan rujukan dll. Karena mereka diduga tahu keberadaan SEW tapi menyembunyikannya dari pihak kejaksaan. Sebab jika mereka tidak tahu keberadaan SEW, bagaimana mungkin mereka terus menerus menjalin kerjasama?

Salam
Gerakan Anti Korupsi

Note, untuk lebih jelasnya mengenai kasus inibisa menghubungi:
1. Mulyono, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim HP: 08179369990
2. CV Gratech Indonesia Tlp/Flexy: 031-70904264
3. Kus Bachrul HP: 08165409271 , 081332240649 , 087839913133
4. Nur Hidayati HP: 081231610974
5. Dwi Enggo HP: 08121677974 , 087839913140
6. CV Wardana Tlp: 031-5460804 , HP: 081332366777 , 087855019888 , 087851437838

Berita pertama

Kejaksaan Negeri Ngawi Kecolongan, Koruptor kabur
http://www.infongawi.com/kejari-kecolongan-koruptor-kabur/#

Berita kedua
Identitas pemilik CV Gratech Indonesia sama persis dengan identitas koruptor yang buronan kejaksaan
http://idn.bizdirlib.com/node/10349

Berita ketiga
CV Gratech yang pemiliknya jadi buron kejaksaan tetap memainkan proyek dan diduga korupsi, salah satunya di kota Probolinggo
http://ulpprobolinggo.blogspot.com/2011/04/pengadaan-alat-alat-peragapraktik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar