Senin, 21 Mei 2012

[Media_Nusantara] (BERITA) Polda Maluku tetapkan enam orang tersangka peledakan bom di Ambon (www.radiodms.com)

 

Polda Maluku tetapkan enam orang tersangka peledakan bom di Ambon

Monday, 21 May 2012 18:29 Ewin
Print PDF
AddThis Social Bookmark Button
AMBON-Polda Maluku tetapkan enam tersangka peledakan bom di kota Ambon pasca konflik antar warga di kota Ambon 11 September 2011. Kapolda Maluku, Syarief Gunawan mengatakan enam orang tesangka melakukan serangkaian peledakan bom di kawasan kota Ambon antaralain di Mardika, Gereja GBI Karpan, Gereja Anugerah Karpan, Jalan Telukabessy Mardika dan terminal Angkot Lin V Belakang Soya.

                            www.radiodms.com

Keenam tersangka masing-masing berinisial B.M alias Ari Alias Barto. B.M terlibat sebagai perakit bom dan ekskutor bom di terminal Mardika, Gereja GBI Karpan, Gereja Anugerah Karpan, depan sekolah Leleani, Jalan Telukabessy dan di terminal Angkot Lin V Ambon. R.M alias Ris, berperan sebagai perakit bom bersama BM. S.S alias Ipul, terlibat sebagai pengemudi motor pada saat pelemparan batu di depan Gereja Anugerah dan didepan rumah keluarga Titaley di Karpan Ambon. H.T.M alias Luka, terlibat ikut membantu merakit bom dan ikut dalam pelemparan bom di Jalan Tulukabessy. A.W alias Dullah alias Mikel, ikut terlibat dalam pelemparan bom di Jalan Telukabessy. Tersangka keenam yaitu H.S alias Opan, terlibat sebagai pengemudi motor pada saat pelemparan bom di Jalan Telukabessy.
Gunawan menambahkan Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Umumnya Tersangka adalah warga kota Ambon dan kabupaten Seram Bagian Timur. Tersangka terancam sangsi hukum yaitu pelanggaran pasal 6 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003, pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP. DMS


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar