Minggu, 27 Mei 2012

[journal_korupsi] Laporlah pada Aparat Hukum: Pemkot Surabaya Gugat Rekanan berkaitan Dugaan Pembelian Fiktif Mobil Pemadam Kebakaran

 

Ada baiknya pemerintah kota Surabaya juga melaporkan masalah ini pada aparat hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dll. Karena dalam hal ini berdasar peraturan, yakni Perpres 54/210, UU anti Korupsi dll, sudah ada unsur pidana yang dipenuhi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Jika tidak melaporkan pada aparat hukum, pemerintah kota surabaya bisa2 dilaporkan oleh masyarakat, karena bisa saja ada dugaan kong-kali-kong alias kerjasama dalam dugaan korupsi (pembelian fiktif) 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp. 14 milyar ini antara pihak swasta (CV. Kenari Jaya atau Rudy Budiman dkk) dengan pemerintah kota Surabaya, dalam hal ini dinas pemadam kebakaran kota Surabaya.
Malah bisa saja ada tuduhan bahwa Walikota dan DPRD kota Surabaya terlibat dalam kasus pembelian fiktif ini, karena tidak jelas sikapnya dalam kasus ini.

Ada baiknya juga aparat hukum segera bertindak, tanpa menunggu adanya pengaduan dari masyarakat, karena tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan. Jika aparat hukum tidak bertindak, bisa saja ada tuduhan bahwa aparat hukum terlibat dalam dugaan pembelian fiktif ini.

Salam, Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
______________________________________________
http://portal-nasional.com/berita-umum/2012/05/26/pemkot-surabaya-gugat-rekanan/
Pemkot Surabaya Gugat Rekanan

Surabaya – Karena mobil pemadam kebakaran (damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima hingga saat ini. Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum, akan menggugat rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya.

"Saat ini draftnya tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010.

Namun mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember 2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini dan Pemkot Surabaya  akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan.

"Dari data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember 2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan. Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH.

Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main. "Untuk penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH.

_____________________________________________________
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/05/pesisir-pengadaan-mobil-pemadam_22.html
Pengadaan Mobil Damkar  Rp 14 M Dituding Fiktif
Surabaya MN

Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas Pemadam Kebakaran  Kota Surabaya sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010 lalu ternyata fiktif. Hingga saat ini mobil PMK tersebut tidak kunjung tiba, meski semua dananya sudah diserap oleh pemenang tender.

Karena dianggap merugikan rakyat dengan penggelapan dana APBD Kota Surabaya, proyek fiktif tersebut akhirnya di laporkan ke Komisi Pelayanan Publik (KPP) Surabaya. Pelapor adalah Jaringan anti Koprupsi (Jarak) Surabaya yang menganggap rekanan pemenang tender seenaknya sendiri.

"Selama dua tahun ini uang sekitar Rp 14 miliar itu ngendon di swasta, yakni CV Kenari Jaya selaku pemenang tender. Ini jelas korupsi baik dari sisi adminstratif maupun pelaksanaannya. Padahal uang sebesar Rp 14 milyar tersebut masih dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan lainnya," tegas Drs M Eko, Koordinator Jarak, kepada Media Nasional, Kamis (3/5).

Dari data yang dilaporkan Jarak ke KPP Surabaya diketahui, dana sekitar Rp 14 miliar tersebut untuk pengadaan mobil PMK tangga minimal 52 meter. Namun hingga masa kontrak habis, mobil Damkar tidak juga terkirim dan anehnya lagi, semua dana juga sudah diserap.

"Barang belum dikirim hingga kontrak habis dan uang sudah dibayar lunas, malahan hingga dua tahun juga masih belum terkirim, tapi kontrakpun juga belum diputus. Anehnya lagi uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp 700 juta juga tidak dicairkan. Ini menyalahi Perpres 54 tahun 2010," tandas M Eko.

Menurut M Eko, dengan tidak datangnya barang yang dipesan, semestinya Pemkot Surabaya membahas kembali dalam APBD dana yang tidak terserap dalam tahun tertentu tersebut. Sehingga pengadaan mobil Damkar itu dapat dilakukan pelelangan ulang.

Hadley Stefano, Ketua Devisi Pengaduan KPP Surabaya membenarkan adanya laporan dari Jarak terkait ngadaan mobil Damkar fiktif Pemkot Surabaya yang masuk ke pihaknya.
"Kemarin laporan tersebut kami terima dan saat ini masih tengah dikaji. Tapi jika dilihat sekilas memang ada masalah, dimana secara administrasi uang sekitar Rp 14 miliar sudah keluar, tapi barang belum diterima," terang Hadley Stefano.

Terkait dengan laporan yang diterima dari Jarak tersebut, KPP Surabaya juga hendak mengkalrifikasinya lebih dahulu dengan Dinas pemedam Kebakaran Surabaya.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar