MOHON KETERANGAN Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin apa yang menjadi DASAR HUKUM bhw Indonesia adalah NEGARA RELIGIOUS ...?
* BANGSA INI TIDAK MEMERLUKAN PANDANGAN SUBJECTIVE yang tidak berdasar dari SEORANG Lukman Hakim Saifuddin
*Bangsa ini sangat perlu BERNEGARA dan Hidup dalam TATA-TERTIB dan DISIPLIN HUKUM dan bertindak serta bepikir atas DASAR2 Pengertian Hukum
dan tIDAK ASAL NGAWUR bhw Negara ini Negara Religious HANYA KARENA
SEBAGIAN BESAR PENDUDUK Memeluk agama Islam ...?
AMERIKA DAN NEGARA2 BARAT PUN HAMPIR SELURUH PENDUDUKNYA BERAGAMA (kendatipun BUKAN ISLAM) .... NAMUN tidak ada satupun DARI MENTERI AMERIKA MAUPU NEGARA2 Eropah dan Negara2 lainnya di Dunia ini
yang mengatkan bhw NEGARANYA NEGARA RELIGIOUS kendatipun sebgain besar Penduduknya bergama ( misalnya saya pun seorang katholik )
Untuk menjadi seorang Menteri Agama sesorang Menteri SANGT TIDAK CUKUP untuk hanya menunjjakn bhw Ia adalah seorang MUSLIM . TITIK .
Lebih penting lagi BAGI NEGARA dan Bnagsa ini > jika Ia bisa berpikir , dan berkomentar seperti SEORANG MENTERI YANG BERMUTU!
2014-11-28 11:10 GMT+01:00 'Sunny' ambon@tele2.se [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>:
Menag: Indonesia Negara Relijius, Bukan Negara Sekuler
Rabu, 13 Agustus 2014 - 20:49 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim SaifuddinHidayatullah.com–Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga bukan pula negara sekuler.
Pernyataan Menag ini disampaikan saat memberi sambutan dalam halal bi halal Idul Fitri 1435 Hijriyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta (12/8/2014) malam.
“Indonesia bukan negara yang secara formal negara Islam. Indonesia juga bukan negara sekuler yang memisahkan kehidupan bernegara dengan kehidupan agama,” kata Menag.
Sejak dahulu, lanjut Menag, Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai relijius. Dalam konstitusi juga disebutkan Indonesia menjamin kehidupan beragama.
Untuk itu jika ada pihak-pihak yang menginginkan Indonesia sekuler, kata Menag, maka ini sejatinya perilaku melanggar konstitusi.
“Agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Agama perlu dikontrol negara, negara juga demikian perlu dikontrol agama,” tegasnya.*Rep: Ibnu Syafaat
Editor: Syaiful Irwan
__._,_.___
Posted by: "Marco45665 ." <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar