Senin, 16 April 2012

[journal_korupsi] Polisi Harus Tegas Menindak Pelaku Pembelian Fiktif Mobil Pemadam Kebakaran di Surabaya sebesar Rp. 14 Miliyar

 

Menganalisa dari 2 berita media ini,
Polisi harus berani menindak tegas.
Demikian BPKP atupun BPK harus berani bertindak tegas

Sebagai masyarakat awam ada pertanyaan,

apakah memang bisa keluar penilaian tidak ada kerugian negara, meski uang negara Rp. 14 Milyar sudah dibayarkan tahun 2010, tapi pekerjaan sampai tahun 2012 sama sekali belum dikerjakan alias barang sama sekali belum terkirim

apakah dengan alasan bahwa dana di rekening penerima uang negara sudah diblokir sebagian yakni senilai Rp. 12,5 milyar, lalu kalau Rp. 12,5 milyar itu dikembalikan pada negara berarti memang tidak ada kerugian negara, meski sebenarnya ada kemungkinan negara kehilangan Rp. 1,5 milyar.

atau apakah jika nantinya dikembalikan pada negara senilai Rp.14 milyar, apakah memang tidak ada kerugian negara? Karena Rp.14 milyar uang APBD/ uang negara itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, tapi selama 2 tahun ternyata parkir pada rekening pihak lain (pelaku) dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan?

atau apakah memang tidak diperlukan tindakan penahanan atau pencekalan agar pelaku dugaan pembelian fiktif ini tidak melarikan diri? Karena ada kemungkinan patut diduga, jika kasus dugaan pembelian fiktif ini tidak terbongkar karena kerja keras dari pihak berwajib dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa saja kasus tidak terungkap.

Sebagai masyarakat awam, yang penting bahwa uang negara senilai Rp. 14 milyar itu bisa kembali pada kas negara secepatnya. Dan juga mungkin perlu ada kompensasi karena uang itu sudah parkir selama 2 tahun di rekening pelaku, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan. Pelaku mau dibebaskan, tidak menjadi masalah dari pada memenuhi penjara kita yang sudah penuh sesak ini.

Selamatkan uang negara - Salam Dari rakyat Biasa - YMurdiono
___________________________
http://wartapedia.com/nasional/korupsi/lsm/7980-jarak-desak-penuntasan-kasus-korupsi-mobil-pemadam-kebakaran-.html
JARAK: Desak Penuntasan Kasus Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran

SURABAYA - Skandal kasus dugaan Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya sebesar Rp.14 milyar terus bergulir. Sebelumnya, Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib mengatakan kasus ini ditangani krimsus Subdit 3 Polda Jatim.

Sementara itu, LSM JARAK (Jaringan Anti Korupsi) terus proaktif dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Surabaya.

"Kami mempertanyakan uang senilai Rp. 1.491.625.496 yang seharusnya berpotensi masuk ke kas negara, karena uang negara sudah dibayarkan kepada rekening CV Kenari Jaya adalah sebesar Rp. 14 milyar ( Rp. 13.999.898.000), sementara dana yang diblokir pada rekening CV Kenari Jaya hanya sebesar Rp. 12,5 milyar ( Rp. 12.508.272.504)" ujar Drs.M.Eko, Aktivis Jaringan Anti Korupsi.

Skandal dugaan korupsi itu, lanjut Eko, juga dikuatkan oleh fakta CV Kenari Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai selesai masa kontrak ditambah waktu maksimal yang dihitung denda.

Aroma korupsi juga makin kentara, karena ternyata barang belum ada sama sekali (bahkan sampai 1 tahun lebih setelah masa kontrak habis, pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali alias  0%). Eko menambahkan, jika mengacu pada regulasi perpres 54 tahun 2010, maka jaminan pelaksanaan 5% harus dicairkan sehingga  potensi pendapatan negara dengan pencairan jaminan pelaksanaan adalah Rp. 699.994.900

"Seluruh uang dari kas negara sebesar Rp. 13.999.898.000 yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran pada CV Kenari Jaya itu harus dikembalikan pada kas negara seluruhnya, tidak boleh kurang dari nilai itu. Jika kurang dari itu maka sudah terjadi kerugian keuangan negara." tuturnya

Eko menambahkan, potensi pendapatan negara berdasar Perpres 54/2010 sebesar Rp. 699.994.900 harus masuk kas negara. Jika tidak ada uang yang masuk berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan Perpres 54/2010 dan terjadi kerugian keuangan negara

Jika mengacu pada Perpres 54/2010 untuk CV Kenari Jaya harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan blacklist. Jika hal ini tidak dilakukan tentunya telah terjadi pelanggaran hukum.

Akvitis Anti korupsi ini juga menghargai dan memberikan apresiasi pada upaya yang sungguh-sungguh dari Polda Jatim, sebab menurut eko, jika Polda jatim saat itu tidak berinisiatif melakukan penyelidikan dengan sangat serius dan mendalam, maka bisa jadi peristiwa ini akan tertutup rapat"

"bisa jadi secara diam-diam uang negara sebesar Rp. 14 milyar tiba2 hilang begitu saja, tanpa ada orang yang tahu. Dan menurut kami hal ini bisa menjurus pada perbuatan pembelian fiktif." tuturnya


=============================================
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).

"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara. Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.

Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar