Rabu, 18 April 2012

[jurnal_hukum] Tidak Benar Jika Dikatakan Ada Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Rp. 14 Milyar

 

http://koran-nusantara.blogspot.com/2012/04/agraria-tidak-benar-jika-dikatakan-ada.html
Tidak Benar Jika Dikatakan Ada  Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Rp. 14 Milyar

Adanya Info bahwa telah terjadi korupsi (pembelian fiktif) mobil pemadam kebakaran di Surabaya adalah tidak benar. Bantahan terhadap info yang keliru itu telah dimuat oleh berita di media massa sebagaimana dibawah ini.

Intinya, bahwa tidak terjadi korupsi adalah karena:

1. Polisi dalam hal ini Polda Jatim sudah menyatakan tidak ada kerugian negara artinya bisa bebas dari tuduhan korupsi. Untuk itu sebagai warga negara yang baik tentunya harus hanya mempercayai & mentaati apa yang telah menjadi pendapat yang disampaikan penyidik dari Polda Jatim ini.

2. Oleh karenanya sangat tidak tepat adanya pendapat yang dikatakan bahwa itu berdasar Perpres 54/2010 bahwa CV Kenari Jaya harus dikenakan denda (atau jaminan pelaksanaannya dicairkan), yakni sebesar 5% (mungkin dihitung dengan hitungan 1 per mil/hari) dan dikenakan blacklist, dengan alasan bahwa CV Kenari jaya sampai masa kontrak habis (masa kontrak 90 hari kerja) ditambah 50 hari kerja setelah masa kontrak habis sama sekali belum mengirim barang sesuai dalam kontrak yakni mobil pemadam kebakaran. Bahkan dituduh melakukan korupsi karena belum mengerjakan sama sekali kok sudah dibayar.

3. Hal yang tidak dipahami oleh yang mengkritik itu adalah, bahwa Perpres 54/2010 itu hanya berlaku pada saat proses lelang berlangsung, yakni saat pengumuman lelang, peemasukan penawaran peserta lelang, evaluasi dan saat pengumuman pemenang. Setelah kontrak dibuat, yang berlaku bukan lagi Perpres 54/2010, tapi yang berlaku perikatan jual beli sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper). Berbeda dengan Perpers 54/2010 yang merupakan peraturan yang merupakan bagian dari hukum Publik, sedangkan KUHper adalah merupakan wilayah hukum Privat, yakni kesepakatan & perjanjian para pihak, yakni CV Kenari Jaya dengan PPK (pejabat pembuat komitmen) dan PA (pengguna anggaran), yang merupakan wakil dari pemerintah kota Surabaya, dalam hal ini dinas pemadam kebakaran.

4. Karena sudah memasuki wilayah hukum privat, yang berlaku adalah kesepakatan para pihak. Dan ada kesepahaman antara CV Kenari Jaya dengan dinas pemadam kebakaran Surabaya, karena masa kontrak habis yakni bulan September 2010 masa kontrak habis, sedangkan barang yakni mobil pemadam kebakaran masih dalam persiapan agar tidak mengecewakan, maka bulan desember 2010 dilakukan pembayaran kepada CV Kenari Jaya oleh dinas pemadam kebakaran Surabaya, sebesar Rp. 14 milyar. Dan karena merupakan kewajiban dinas pemadam kebakaran Surabaya yang patuh pada kewajiban hukum, yakni membayar pajak, maka Rp. 1,5 milyar dibayarkan oleh dinas pemadam kebakaran untuk membayar pajak.

5. Dengan adanya kesepakatan dan sudah dilakukan pembayaran, tinggal menunggu datangnya barang, maka semakin kuat dasar hukumnya bahwa ini sudah memasuki wilayah hukum privat. bukan wilayah hukum publik. Maka tidak tepat jika hal ini dikaitkan dengan Perpres 54/2010 apalagi dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi. Karena soal pembelian mobil pemadam kebakaran ini sudah merupakan wilayah hukum perdata, yakni kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli.

6. Dalam perjanjian perdata, itu landasannya yakni adanya itikad baik para pihak, maka sebelum barang dikirim, ada kesepakatan para pihak bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli yakni Rp. 14 milyar setelah dipotong pajak, yakni PPN, PPh (yang menjadi kewajiban dari dinas pemadam kebakaran) Rp 1,5 milyar, yakni Rp. 12,5 milyar yang masuk pada rekening CV Kenari jaya diblokir sementara, sampai nanti setelah mobil pemadam kebakaran diserahkan pada pihak pembeli, barulah uang itu nanti akan dicairkan. Ini adalah salah satu bentuk konkret adanya itikad baik dari CV Kenari Jaya.

7. Bahkan untuk memuaskan pihak pembeli, CV Kenari Jaya cukup lama mencari produk mobil pemadam kebakaran sesuai dengan keinginan pembeli, agar bisa memuaskan pembeli. yaitu sejak awal kontrak bersama di bulan April 2010 sampai bulan Desember 2010, Karena kesepakatan bersama, dimana pembeli dan penjual belum menemukan barang sesuai dengan yang diharapkan bersama, Akhirnya CV Kenari Jaya setelah berunding dengan pembeli menghasilkan kesepakatan bersama yakni uang dibayarkan dulu seluruhnya oleh pembeli, agar CV Kenari Jaya dapat dengan lebih leluasa mencarikan barang sesuai dengan keinginan pembeli.

8. Setelah uang masuk ke rekening CV Kenari Jaya, pihak CV Kenari Jaya bekerja dengan sungguh2, bahkan dalam waktu 1 tahun penuh yakni mulai bulan Januari 2011 sampai bulan Desember 2011 mencarikan barang sesuai dengan keinginan pembeli. Akhirnya bulan Desember 2011 barang sudah siap di gudang CV Kenari Jaya. Dari kronologis semacam ini, bukankah sudah tergambar bahwa sesungguhnya CV Kenari Jaya sebagai pihak penjual adalah sangat bersungguh2 dan bekerja keras untuk melayani pembeli dengan baik. Bahkan tak segan mengorbankan waktu hampir 2 tahun hanya untuk memuaskan pihak pembeli. hal ini tentunya sangat jauh dari tuduhan negatif yang dialamatkan kepada CV kenari Jaya oleh beberapa pihak yang tidak paham permasalahan.

9. Setelah barang siap di gudang CV Kenari Jaya, pada bulan Desember 2011 sampai maret 2012, CV Kenari Jaya sudah memberitahu pada pihak pembeli sebanyak 5 kali melalui surat, dan sudah dibalas oleh pihak pembeli bahwa pembeli siap menerima barang setelah diuji fungsinya. Jika sudah sesuai permintaan tentunya barang akan diterima. Tapi karena berbagai hal, termasuk adanya pemberitaan dari mereka yang tidak mengerti persoalan dan tidak begitu paham tentang perjanjian hukum perdata sehingga memberitakan persoalan ini seolah itu terkait dengan hukum publik, yakni Perpres 54/2010 serta dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi, maka pembeli meminta menunda dahulu uji fungsi dan penerimaan barang, sampai masalah reda, karena adanya pemberitaan dari beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab itu.

10. Langkah surat menyurat secara resmi antara penjual dan pembeli ini, merupakan kesepakatan bersama antara CV Kenari Jaya dengan dinas pemadam kebakaran Surabaya. Langkah ini diambil agar memperkuat dan sekaligus merupakan penjelasan dan penegasan bahwa masalah ini adalah masalah perdata. Dan sekaligus bisa memberi pengertian pada pihak yang tidak paham seutuhnya tentang hukum. Sehingga mereka tidak berkomentar tanpa dasar yang meminta agar diadakan pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli)  antara pembeli dan penjual, dan meminta CV Kenari Jaya sebagai penjual dikenakan blacklist.

11. Padahal jika mereka yang berkomentar negatif itu paham hukum, dalam hukum perdata jika pihak pembeli sudah membayar dan membatalkan pembeliannya, pihak penjual berhak memotong sebagian dari pembayaran itu sebagai pengganti ongkos serta biaya yang dikeluarkan serta biaya untuk perkiraan keuntungan jika seandainya proses jual beli dibatalkan. Ini tentunya akan sangat merugikan masyarakat Surabaya yang membutuhkan mobil pemadam kebakaran ini. Maka CV Kenari Jaya dengan itikad baiknya tetap ingin mengirimkan barang pada pembeli. Jika hanya menuruti pemberitaan yang tidak benar itu, tentunya yang rugi adalah pihak pembeli yakni dinas pemadam kebakaran Surabaya. Karena jika terjadi pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli) berdasarkan hukum perdata, maka biaya dan ongkos tersebut diatas harus dibayarkan pada CV Kenari Jaya

12. Karena pemberitaan yang tidak bertanggungjawab itu, CV Kenari Jaya sempat dipanggil oleh Polda Jatim. Akan tetapi setelah dijelaskan bahwa masalah ini adalah masalah hukum perdata yang masuk wilayah hukum privat dan bukan masuk wilayah hukum publik. Bahkan untuk membuktikan bahwa memang punya itikad baik selanjutnya CV Kenari Jaya bahkan berinisiatif dengan sering berkoordinasi dengan Polda jatim dalam hal ini penyidik dari unit 3 Polda Jatim, agar masalah ini diletakkan dalam porsi yang sebenarnya. Yakni bahwa masalah ini merupakan wilayah hukum perdata. Bukan wilayah hukum publik yakni Perpres 54/2010 maupun UU tindak pidana korupsi.

13. Dari hasil koordinasi akhirnya ada kesepakatan dan kesepahaman antara penyidik dari unit 3 Reskrim Polda Jatim, bahwa karena masalah ini telah memasuki wilayah hukum perdata, juga telah tampak bahwa memang ada itikad baik dari CV Kenari Jaya, dimana ada bukti uang sebesar Rp. 12,5 milyar telah dilakukan blokir sementara, ada bukti surat menyurat antara pihak penjual dan pembeli dll,  maka tidak ada kerugian negara. Dan karenanya masalah jual beli ini ini tidak bisa dikaitkan dengan Perpres 54/2010 dan UU tindak pidana korupsi.

14. Selain itu penyidik Polda Jatim juga membantu berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan). Dari koordinasi intensif antara CV Kenari Jaya, Polda Jatim & BPKP, ada kesepakatan dan kesepahaman, karena ini proses jual beli dan mobil pemadam kebakaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Surabaya, tentunya tidak tepat jika kontrak jual beli dibatalkan. Dan karena ini merupakan wilayah hukum perdata, tentunya aturannya bukan berdasar Perpres 54/2010. Apalagi melihat kebutuhan masyarakat akan mobil pemadam kebakaran. Untuk itu karena tugas BPKP mengaudit dengan proses perhitungan akutansi, dengan alat bukti bahwa uang Rp. 12,5 milyar masih diblokir sementara dan ini sudah masuk wilayah hukum perdata,  maka jelas tidak ada kerugian negara.

15. Dari Kesepahaman itu, pihak BPKP akan profesional didalam menjalankan tugasnya, yakni mengaudit dengan hitungan akutansi. Dan karena ini masalah hukum perdata, maka acuannya bukan pada Perpres 54/2010. Maka jelas tidak ada kerugian negara, sehingga tidak tepat jika dituduh ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi. Dari hasil kesepakatan ini, maka pihak Polda Jatim telah berani menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, sebagaimana berita terlampir.

16. Karena Polda Jatim telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan setelah nanti BPKP juga akan menyatakan demikian, serta berdasar surat menyurat antara pihak penjual dan pembeli, maka nantinya proses jual beli mobil pemadam kebakaran akan dilanjutkan, yakni mobil pemadam kebakaran akan dikirim pada dinas pemadam kebakaran Surabaya sebagai pembeli, dan uang yang ada di rekening CV kenari Jaya bisa dibuka blokirnya dan menjadi hak CV Kenari Jaya sebagai pihak penjual.

17. Sangat dihargai sikap dari Walikota Surabaya, yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan yang negatif yang tidak benar mengenai hal ini. Ini menandakan bahwa Walikota sangat paham setelah adanya koordinasi antara CV Kenari Jaya dengan staff walikota,  bahwa selama dalam proses tidak ada kerugian negara, apalagi diperkuat oleh pernyataan dari Polda Jatim dan BPKP perwakilan Jatim, dan ini sudah memasuki wilayah hukum perdata, tentunya tidak tepat jika dikaitkan dengan Perpres 54/2010 dan UU tindak pidana korupsi.

18. Juga sangat dihargai sikap dari DPRD Surabaya yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan negatif yang tidak benar tersebut, karena selain sangat paham aturan, DPRD surabaya dalam koordinasi yang dilakukan bersama CV Kenari Jaya juga sepakat, bahwa yang diutamakan adalah bahwa kota Surabaya membutuhkan mobil pemadam kebakaran ini, sehingga DPRD meminta dan akan membantu agar proses jual beli mobil pemadam kebakaran ini bisa segera dilanjutkan antara CV Kenari Jaya sebagai pihak penjual dan dinas pemadam kebakaran sebagai pembeli.

19. Untuk itu juga dibantah berita negatif yang tidak benar bahwa telah terjadi korupsi, karena selama koordinasi dengan penyidik dari unit 3 Polda Jatim, BPKP, dinas pemadam kebakaran, staf walikota dan anggota DPRD yang menangani hal ini, biaya2 akomodasi, transport, uang saku dll adalah ditanggung oleh CV Kenari Jaya. Jika biaya2 itu dikeluarkan dari pos anggaran instansi mereka, barulah itu bisa dikatakan ada dugaan tindak pidana korupsi.

20. Demikian dengan adanya penjelasan dan fakta ini, diharap tidak ada lagi tuduhan dan pemberitaan negatif tentang jual beli mobil pemadam kebakaran kota Surabaya sebesar Rp. 14 milyar ini. Karena tuduhan dan pemberitaan itu hanya akan menghambat kebutuhan warga kota Surabaya

Sekian dan terima kasih
FPPS - Forum Perkumpulan Pemuda Surabaya

AB S.Herman
________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=178:headline
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya yang menjadi pemenang pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.

"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan mobil tangga damkar tersebut fiktif, itu sama sekali tidak benar, sebab sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 Desember 2011 dan sekarang kondisi ready disimpan dii gudang dan siap diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin PPTK beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea sebagai negara produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya menolak menerima dan meminta mengganti sesuai yang ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).

Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total sudah 5 kali membuat surat uji fungsi. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch dan PPK, Bergas Cahyono di tanggal 27 Februari membalas surat CV Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada anggaran.

Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya membuat uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusfri Faroch melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan dari BPKP untuk mengambil sikap selanjutnya. (Yudha)

_____________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar "Dugaan Korupsi" Damkar

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).

"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara. Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.

Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar